Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Kado HUT ke-80 RI, Kinerja Manufaktur di Atas Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Selasa, 5 Agustus 2025

    Kerek Ekspor, Kemenperin Pacu IKM Kosmetik dan Obat Tradisional Naik Kelas

    Selasa, 5 Agustus 2025

    Serahkan Sertifikat BMP, Balai Kemenperin Pacu Industri Optimalkan TKDN

    Selasa, 5 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / 4 Tersangka Terkait Kasus TPPU Hotel Arrus Semarang Ditangkap
    News

    4 Tersangka Terkait Kasus TPPU Hotel Arrus Semarang Ditangkap

    Berita NusantaraBerita NusantaraSelasa, 21 Januari 2025

    Jakarta – Sebanyak 4 orang menjadi tersangka dalam kasus judi online di situs Agen138. Situs tersebut salah satunya terkait dengan aliran dana untuk pembangunan hotel Arrus di Semarang sebagai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan empat tersangka yakni inisial JO, JG, AHL, dan KW. Khusus Jo, dia adalah residivis perjudian online juga tahun 2023 yang telah divonis tujuh bulan.

    “Kasus yang berhasil kita lakukan penangkapan adalah dengan website Agen 138, yang ini beberapa waktu yang lalu berkaitan dengan penyitaan Hotel Aruss,” kata Brigjen Himawan Bayu Aji, Selasa (21/1/2025).

    Adapun peran ketiga tersangka yang ditangkap di Lampung JO, JG, dan AHL yaitu sebagai operator deposit, withdrawal, dan operator customer service website Agen138. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti mobil hingga uang tunai.

    Sementara KW ditangkap satu minggu kemudian. KW berperan sebagai manajer customer service dari website Agen138. Dari tangan tersangka, pihaknya total menyita aset website judi online Agen138 sebesar Rp 5.184.058.779 miliar.

    “Barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka, antara lain 5 buah buku rekening, 6 buah kartu ATM, 5 unit PC, 5 unit modem, 1 unit token internet banking, 8 unit handphone, 2 unit mobil, uang tunai sebesar Rp 475 juta,” ungkap Himawan.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tidak Pidana Transpor Dana.

    Ancaman pidana menjerat para tersangka dengan 20 tahun penjara.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticlePolri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
    Next Article Desk Ketenagakerjaan Polri, Menaker: Sinergi untuk Perlindungan Pekerja

    Berita Terkait

    Kado HUT ke-80 RI, Kinerja Manufaktur di Atas Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Selasa, 5 Agustus 2025

    Kerek Ekspor, Kemenperin Pacu IKM Kosmetik dan Obat Tradisional Naik Kelas

    Selasa, 5 Agustus 2025

    Serahkan Sertifikat BMP, Balai Kemenperin Pacu Industri Optimalkan TKDN

    Selasa, 5 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Kado HUT ke-80 RI, Kinerja Manufaktur di Atas Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    Selasa, 5 Agustus 20250 Views

    Kerek Ekspor, Kemenperin Pacu IKM Kosmetik dan Obat Tradisional Naik Kelas

    Selasa, 5 Agustus 20250 Views

    Serahkan Sertifikat BMP, Balai Kemenperin Pacu Industri Optimalkan TKDN

    Selasa, 5 Agustus 20250 Views

    Kenapa OPPO Pad SE Jadi Pilihan Tepat Bunda? Karena Aman untuk Anak, Nyaman untuk Ibu

    Senin, 4 Agustus 20250 Views

    Resmi Buka UMK Digital Fest 2025, Telkom Pacu Semangat Go Digital untuk UMKM

    Senin, 4 Agustus 20251 Views

    Galaxy Watch8 Sudah Bisa Dibeli Langsung, Smartwatch Andal yang Siap Dukung Gaya Hidup Aktifmu

    Senin, 4 Agustus 20251 Views

    Pameran dan Business Matching “Specialty Indonesia” 2025 Mendorong Industri Specialty yang Tangguh dan Kompetitif di Pasar Global

    Senin, 4 Agustus 20250 Views

    Honda STEP WGN e:HEV dan Honda Super EV Concept Menjadi Mobil Favorit di GIIAS 2025

    Senin, 4 Agustus 20250 Views

    Mitsubishi Destinator Hadir dan Sambangi Warga di Balikpapan, Kalimantan Timur

    Senin, 4 Agustus 20250 Views

    Chery TIGGO Cross CSH Hybrid Sukses Besar di GIIAS 2025, Sabet Penghargaan “Favorite Hybrid Vehicle”

    Senin, 4 Agustus 20251 Views
    Don't Miss

    Kado HUT ke-80 RI, Kinerja Manufaktur di Atas Pertumbuhan Ekonomi Nasional

    By beritanusantaraSelasa, 5 Agustus 2025

    Sektor industri pengolahan mencatatkan kinerja impresif pada triwulan II tahun 2025 dengan pertumbuhan mencapai 5,68…

    Kerek Ekspor, Kemenperin Pacu IKM Kosmetik dan Obat Tradisional Naik Kelas

    Selasa, 5 Agustus 2025

    Serahkan Sertifikat BMP, Balai Kemenperin Pacu Industri Optimalkan TKDN

    Selasa, 5 Agustus 2025

    Kenapa OPPO Pad SE Jadi Pilihan Tepat Bunda? Karena Aman untuk Anak, Nyaman untuk Ibu

    Senin, 4 Agustus 2025
    Top Posts

    Vero Sambut Pemimpin Baru untuk Tingkatkan Operasional dan Layanan di Indonesia

    Rabu, 9 Juli 202514 Views

    Smartphone moto g45 5G Perkuat Kinerja Motorola melalui Kontribusinya sebagai Merek Smartphone Terlaris di Lazada Indonesia

    Senin, 28 Juli 20258 Views

    Hari Anak Nasional 2025, Dharma Wanita Kemenperin Resmikan Taman Asuh Anak “Gempita”

    Jumat, 25 Juli 20256 Views

    Pertamina Perkenalkan Inovasi Sistem Perizinan Real-Time di Esri User Conference 2025

    Jumat, 18 Juli 20256 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.