Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Lewat Program Bedah Rumah, Warga Tangsel Kini Nikmati Hunian Lebih Layak

    Rabu, 22 Oktober 2025

    Kemenag Terbitkan KMA 1543 Tahun 2025, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

    Rabu, 22 Oktober 2025

    Rektor UIN Jakarta: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Berintegritas dalam Mengawal Indonesia Emas 2045

    Rabu, 22 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Optimalisasi TKDN Hulu Migas Pacu Perluasan Lapangan Kerja Baru
    Nasional

    Optimalisasi TKDN Hulu Migas Pacu Perluasan Lapangan Kerja Baru

    beritanusantaraberitanusantaraSabtu, 15 Juni 2024

    Pemerintah terus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri atau Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) di industri hulu migas. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat ekonomi nasional dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat Indonesia.

    “Karena dengan menggunakan produk-produk dalam negeri kita dapat membuka lapangan kerja dan menghidupkan industri-industri kecil di dalam negeri. Sehingga perekonomian nasional akan terus bergerak dan tumbuh secara berkelanjutan.” jelas Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi (Migas), Mirza Mahendra saat Sosialisasi Keputusan Dirjen Migas Nomor. 232.K/HK.02/DJM/2024 tentang Pedoman Verifikasi TKDN dan Kualifikasi Verifikator TKDN Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, di Gedung Ibnu Sutowo, Jakarta, Jumat (14/06).

    Mirza menjelaskan bahwa industri hulu migas memiliki potensi besar untuk meningkatkan perekonomian nasional. Guna menerapkan kebijakan TKDN pada kegiatan usaha hulu migas, Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan penyedia barang dan jasa harus berkomitmen untuk mengoptimalkan target capaian TKDN dalam setiap proses pengadaan barang dan jasa.

    “Dalam rangka memastikan pemenuhan target capaian TKDN maka perlu dilakukan verifikasi TKDN yang dilakukan oleh Verifikator TKDN KKKS dan Surveyor Independen,” ujar Mirza.

    Menurutnya, Keputusan Dirjen Migas No. 181 Tahun 2014 sebenarnya telah mengatur prosedur verifikasi dan kualifikasi verifikator TKDN. Namun, untuk memastikan bahwa verifikasi TKDN mencapai hasil yang diharapkan, banyak hal yang perlu disempurnakan dan diperbaiki. Melalui peraturan baru, Keputusan Dirjen Migas No. 232.K/HK.02/DJM/2024, diharapkan dapat menyempurnakan dan memperbaiki kekurangan peraturan sebelumnya.

    “Melalui Kepdirjen ini diharapkan dapat memberikan insight yang lebih fresh dalam proses verifikasi dan kualifikasi verifikator TKDN pada Hulu Migas sehingga menghasilkan hasil verifikasi yang akuntabel dan verifikator yang berintegritas,” terang Mirza.

    Selain itu, Mirza menjelaskan bahwa peraturan pelaksana, Peraturan Menteri ESDM No.15 Tahun 2013 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Pada Kegiatan Usaha Hulu Migas, menetapkan komitmen pemerintah untuk mendorong TKDN Hulu Migas. Dalam peraturan tersebut, pemerintah dan Kementerian ESDM berupaya meningkatkan pemberdayaan nasional melalui kerja sama antara semua pemangku kepentingan untuk mendorong dan menumbuhkan kemampuannya.

    “Kebijakan ini akan meningkatkan efek berantai pada pengadaan barang dan jasa dengan memprioritaskan kemampuan dan rekayasa rancang bangun nasional untuk mendukung bisnis hulu minyak dan gas bumi,” tutupnya. (RAW/RD)

    Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleMenkominfo Ajak Pelaku Bisnis Optimalkan Pemanfaatan AI
    Next Article Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

    Berita Terkait

    Kemenag Terbitkan KMA 1543 Tahun 2025, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

    Rabu, 22 Oktober 2025

    Rektor UIN Jakarta: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Berintegritas dalam Mengawal Indonesia Emas 2045

    Rabu, 22 Oktober 2025

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Lewat Program Bedah Rumah, Warga Tangsel Kini Nikmati Hunian Lebih Layak

    Rabu, 22 Oktober 20250 Views

    Kemenag Terbitkan KMA 1543 Tahun 2025, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

    Rabu, 22 Oktober 20253 Views

    Rektor UIN Jakarta: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Berintegritas dalam Mengawal Indonesia Emas 2045

    Rabu, 22 Oktober 20251 Views

    Airin Rachmi Diany: Golkar Tangsel Harus Solid, Dekat dengan Masyarakat

    Selasa, 21 Oktober 20251 Views

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 20258 Views

    PSGA UIN Jakarta Gaungkan Literasi Pencegahan Kekerasan Seksual lewat Peluncuran Buku Pedoman PPKS

    Kamis, 16 Oktober 20252 Views

    Troubleshooting UPS Errors: What You Need to Know

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    Packing Essentials for Fragile Items

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    Practical Solutions for Everyday UPS Shipping Problems

    Sabtu, 4 Oktober 20251 Views

    Effective Packing: A Step-by-Step Guide

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views
    Don't Miss

    Lewat Program Bedah Rumah, Warga Tangsel Kini Nikmati Hunian Lebih Layak

    By beritanusantaraRabu, 22 Oktober 2025

    Raut bahagia terpancar dari wajah para penerima manfaat program Bedah Rumah di Kota Tangerang Selatan.…

    Kemenag Terbitkan KMA 1543 Tahun 2025, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

    Rabu, 22 Oktober 2025

    Rektor UIN Jakarta: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Berintegritas dalam Mengawal Indonesia Emas 2045

    Rabu, 22 Oktober 2025

    Airin Rachmi Diany: Golkar Tangsel Harus Solid, Dekat dengan Masyarakat

    Selasa, 21 Oktober 2025
    Top Posts

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 20258 Views

    Kemenag Terbitkan KMA 1543 Tahun 2025, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

    Rabu, 22 Oktober 20253 Views

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 20253 Views

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 20253 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.