Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Program Bedah Rumah Terus Berlanjut, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 RTLH di Tahun 2026

    Kamis, 8 Januari 2026

    52 Tahun MP UIN Jakarta, Integrasi BLU Perkuat Pendidikan Islam Berkualitas

    Kamis, 8 Januari 2026

    GKB-NU Kecam Intervensi AS, Dorong Prabowo Jadi Penyeimbang Tatanan Dunia Multilateral

    Senin, 5 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Anomali Pengelolaan Sumber Daya Alam Harus Dihentikan
    Nasional

    Anomali Pengelolaan Sumber Daya Alam Harus Dihentikan

    beritanusantaraberitanusantaraSabtu, 20 Juli 2024

    Anomali dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) yang seharusnya membawa kesejahteraan bagi rakyat harus segera dihentikan. Pengelolaan sumber daya alam sudah seharusnya dapat memberikan kesejahteraan dan memutar ekonomi wilayah sekitar bukan hanya mendapatkan dampak buruk semata akibat kegiatan pertambangan yang tidak bertanggung jawab.

    “Berdasarkan hasil diskusi Kementerian ESDM dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), yang menyimpulkan adanya anomali terhadap pengelolaan sumber daya alam di sejumlah wilayah Indonesia yang kaya akan sumber daya alam justru angka kemiskinannya cukup tinggi, salah satunya adalah Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Perencanaan Strategis, M.Idris. F. Sihite di acara Focus Group Discussion (FGD) terkait Tata Kelola Pertambangan (Minerba dan Migas), Kontribusinya Bagi Penerimaan Negara dan Perspektif Tindak Pidana di Bidang Pertambangan di Wilayah Sumsel, Palembang, Kamis (18/7).

    Menurut Idris, penghentian anomali pengelolaan SDA tersebut membutuhkan upaya yang komprehensif dan berkelanjutan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, masyarakat sipil, dan akademisi. “Ini pekerjaan rumah kita bersama untuk mengatasi persoalan tersebut, apakah tata kelola sumber daya alam sudah sejalan dengan tujuan pasar 33 UUD 1945, yakni sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat,” tutur Sihite.

    Sihite mengungkapkan, anomali yang secara kasat mata ada di depan kita yakni, Provinsi Sumatera Selatan yang memiliki kekayaan cadangan batubara terbesar kedua di Indonesia sebanyak 9,3 miliar ton dengan produksi batubara tahun 2023 sebanyak 104,68 juta ton serta menghasilkan penerimaan negara sebesar Rp9,898 triliun (iuran tetap sebesar Rp66,4 milyar dan royalti sebesar Rp9,832 triliun) tidak juga mampu mengurangi tingkat kemiskinan di provinsi ini.

    Salah satu penyebab dari anomali tersebut menurut Sihite adalah banyaknya pertambangan tanpa izin di Provinsi Sumatera Selatan yang mencari keuntungan sesaat tanpa menghiraukan kaidah-kaidah pertambangan yang baik dan bertanggung jawab.

    “Provinsi Sumsel merupakan salah satu lokasi PETI terbanyak di Indonesia. PETI merupakan tindak pidana pertambangan subsektor minerba dengan delik khusus (lex spesialis) di luar KUHP yang memuat sanksi pidana dengan beb (Pasal 158 s/d Pasal 164 UU No 3 Th 2020),” ujar Sihite.

    Selanjutnya kepada para jaksa yang hadir dalam FGD Sihite mengharapkan para jaksa perlu melakukan reformulasi strategi pengungkapan perkara PETI berbasis scientific evidence dan ‘catch the big fish’.

    “Semua komoditas tambang punya indentitas seperti DNA, sehingga dapat diidentifikasi menggunakan pendekatan “scientific evidence”, yang basisnya terukur di laboratorium. Bukti ilmiah merupakan bukti yang tidak terbantahkan untuk menghitung kerugian negara dari praktek pertambangan illegal,” jelas Sihite.

    Guna melakukan penghitungan dampak kerugian negara, Sihite mengatakan Kementerian ESDM memiliki kemampuan mengungkap data baku, terukur, dan komprehensif untuk membuktikan secara riil kerugian negara ditimbulkan bukan sekedar perkiraan.

    Sihite yang juga berlatar belakang Jaksa ini juga meminta para jaksa untuk mengubah cara pengungkapan perkara, dengan membalik pengungkapan perkara dari hilir dan memutus supply chain dari end user sampai dengan illegal refinery. Pengungkapan berbasis AML (anti money laundering) dan follow the money dengan mengintegrasikan fungsi dan kewenangan ‘pihak-pihak terkait. “Opsi tindakan hukum lainnya bersifat Non Pidana secara komulatif maupun terpisah, untuk memulihkan kerugian negara dan ‘memaksa’ para pelaku mematuhinya (terutama untuk kasus reklamasi tambang),” pungkas Sihite.

    Sihite juga mengingatkan, Kementerian ESDM saat ini belum memiliki unit khusus yang membidangi penegakan hukum di sektor ESDM seperti halnya pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Ia menekankan perlunya membangun sinergitas yang konstruktif dan berkelanjutan antara APH Kejaksaan (sebagai Penyidik, Penuntut umum maupun JPN) dengan aparatur Kementerian ESDM untuk mentransformasikan pengetahuan aspek teknis pertambangan (minerba dan migas) dan prinsip-prinsip good governance dalam menunjang keberhasilan pelaksanaan tugas masing-masing.

    Kerja sama antara pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan semua pemangku kepentingan sangat dibutuhkan untuk menciptakan pengelolaan pertambangan yang berkelanjutan dengan menerapkan prinsip good mining practice.

    Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Siti Sumilah Rita Susilawati mengungkapkan pentingnya sinergi berbagai pemangku kebijakan untuk memastikan setiap tahapan pengelolaan minerba dan migas dilakukan secara transparan dan akuntabel.

    “Regulasi harus ditegakkan secara konsisten dan pengawasan harus dilakukan secara ketat. Kita perlu memastikan setiap pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku dan bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan,” ungkap Rita.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Yulianto menyambut baik kerja sama penyelenggaraan FGD ini. Menurutnya penyelenggaraan FGD ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dan kapabilitas jaksa-jaksa yang ada di Sumsel.

    “Saya bertemu Pak Sihite yang membantu saya untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas jaksa saya, agar mereka paham betul cara mengiris, mana perkara korupsi dan mana yang perkara pertambangan,” harap Yulianto.

    FGD ini merupakan kerja sama Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, KESDM dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan guna memberikan pengayaan lebih mendalam kepada para jaksa di seluruh Kejaksaan Negeri di wilayah Sumatera Selatan terkait pertambangan minerba dan migas dari sisi regulasi.

    Sinergi ini menghadirkan enam narasumber, yakni Staf Ahli Menteri ESDM Bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Lana Saria, Koordinator Pengawasan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Ma’ruf Afandi, Kepala Dinas Provinsi Sumatera Selatan Hendriansyah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia Abdul Salam selaku, dan Ketua Jurusan Teknik Pertambangan dan Geologi Universitas Sriwijaya. (DP/ER/SF)

    Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticlePolda Sumut Gelar Rekonstruksi kebakaran Rumah Sempurna Pasaribu
    Next Article Pendaftaran Calon Anggota Kompolnas 2024-2029 Ditutup, 137 Orang Mendaftar

    Berita Terkait

    52 Tahun MP UIN Jakarta, Integrasi BLU Perkuat Pendidikan Islam Berkualitas

    Kamis, 8 Januari 2026

    GKB-NU Kecam Intervensi AS, Dorong Prabowo Jadi Penyeimbang Tatanan Dunia Multilateral

    Senin, 5 Januari 2026

    UIN Jakarta Catatkan Ranking Tertinggi SINTA PTKIN

    Kamis, 1 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Program Bedah Rumah Terus Berlanjut, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 RTLH di Tahun 2026

    Kamis, 8 Januari 20261 Views

    52 Tahun MP UIN Jakarta, Integrasi BLU Perkuat Pendidikan Islam Berkualitas

    Kamis, 8 Januari 20261 Views

    GKB-NU Kecam Intervensi AS, Dorong Prabowo Jadi Penyeimbang Tatanan Dunia Multilateral

    Senin, 5 Januari 20263 Views

    UIN Jakarta Catatkan Ranking Tertinggi SINTA PTKIN

    Kamis, 1 Januari 20261 Views

    Lewat Pengelolaan BLU Terintegrasi, UIN Jakarta Amankan Aset Negara di 2025

    Rabu, 31 Desember 20256 Views

    Disperkimta Kota Tangerang Selatan Apresiasi Peran Pers Kawal Program Kawasan Kumuh dan RUTLH

    Sabtu, 27 Desember 20251 Views

    Tingkatkan Mutu Pendidikan, UIN Jakarta Inventarisir Perbaikan Sarpras Madrasah Pembangunan

    Kamis, 25 Desember 20254 Views

    Kemenag Luncurkan PMB PTKIN 2026, 36 Kampus Unggul Inklusif Siap Terima Mahasiswa dari Penjuru Negeri

    Senin, 22 Desember 20256 Views

    Airin Rachmi Diany Kembali Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Golkar Tangsel Periode 2025–2030

    Jumat, 19 Desember 20251 Views

    Pengajian Al-Hidayah Ajak Perempuan Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera

    Senin, 15 Desember 20251 Views
    Don't Miss

    Program Bedah Rumah Terus Berlanjut, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 RTLH di Tahun 2026

    By beritanusantaraKamis, 8 Januari 2026

    Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui program perbaikan…

    52 Tahun MP UIN Jakarta, Integrasi BLU Perkuat Pendidikan Islam Berkualitas

    Kamis, 8 Januari 2026

    GKB-NU Kecam Intervensi AS, Dorong Prabowo Jadi Penyeimbang Tatanan Dunia Multilateral

    Senin, 5 Januari 2026

    UIN Jakarta Catatkan Ranking Tertinggi SINTA PTKIN

    Kamis, 1 Januari 2026
    Top Posts

    Sesmenparekraf Berikan Penghargaan Kearsipan pada Satuan Kerja di Lingkungan Kemenparekraf

    Kamis, 27 Juni 202416 Views

    Penataan Kawasan Kumuh di Serua Selesai, Warga Ucapkan Terima Kasih kepada Wali Kota Tangsel

    Rabu, 5 November 202514 Views

    Yayasan Syekh Mansyur dan PCNU Kabupaten Pandeglang Terima Bantuan Program Wakaf Produktif Kemenag–BWI

    Sabtu, 13 Desember 202513 Views

    New CRF 150L Hadir di GIIAS 2025 dengan Penyegaran Terbaru

    Senin, 28 Juli 202512 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2026 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.