Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 2025

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 2025

    Pemkot Tangsel Bangun Tandon, Long Storage, dan Pompa Air di Perumahan PBI

    Jumat, 26 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Tarik Minat Investor Asing, Kementerian ESDM Sempurnakan Kebijakan Sektor Migas
    Nasional

    Tarik Minat Investor Asing, Kementerian ESDM Sempurnakan Kebijakan Sektor Migas

    beritanusantaraberitanusantaraSenin, 5 Agustus 2024

    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif membeberkan upaya Kementerian ESDM agar dapat menarik minat investor asing melakukan operasi minyak dan gas bumi di dalam negeri. Beberapa kebijakan baru dirumuskan untuk menambah peluang perusahaan migas internasional berproyek di Indonesia.

    Kebijakan yang pertama, ujar Arifin adalah melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2017 tentang Perlakuan Perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

    “Kita sedang memperbaiki PP Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diselesaikan. Untuk PP 53 Tahun 2017 sepertinya sudah selesai,” jelas Arifin pada pertemuan dengan wartawan sektor ESDM di Jakarta, Jumat (2/8) lalu.

    Revisi aturan-aturan tersebut berkaitan dengan indirect taxes atau pajak tidak langsung, seperti Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Bumi dan Bangunan, serta bea masuk, yang masih dikenakan pada tahap eksploitasi.

    “Ini kebijakan agar Migas bisa lebih menarik. Kebijakan, ada indirect tax, PPN, PBB, dan Bea Masuk. Itu tahap eksploitasi masih dikenakan,” ujarnya.

    Selain itu, diatur pula terkait CCS/CCUS, agar dapat berjalan maka diusulkan sebagai biaya operasi migas.

    “Kita punya banyak reservoir yang bisa dioperasikan untuk CCS dan CCUS. Di Masela ini akan ada program CCS, dan di Tangguh ada CCUS. Jadi kalau CCS itu menyimpan, kalau CCUS itu inject, jadi mendorong gasnya lagi keluar lagi, bisa diambil,” imbuhnya.

    Kementerian ESDM juga tengah menyusun Peraturan Menteri ESDM tentang New Gross Split. Aturan ini akan menyederhanakan komponen tambahan split agar implementasinya lebih mudah.

    “Ini nanti ada pajak-pajak yang dianggap terlalu banyak membebani itu akan disesuaikan, supaya tidak menumpuk, banyak. Kemudian mengenai new gross split, itu kita menyederhanakan komponen tambahan split supaya bisa lebih implementatif,” ujarnya.

    Arifin menjelaskan, dari 13 komponen tambahan split, di aturan baru ini disederhankan menjadi hanya 5 komponen. Kemudian diberikan pula tambahan split, hingga mencapai 95 persen, termasuk untuk Migas Non Konvensional (MNK). Yang jelas PSC gross split yang baru ini akan menjadi pilihan yang lebih menarik dibanding PSC gross split sebelumnya. Di samping PSC cost recovery yang tentu juga masih tersedia.

    “Jadi untuk yang daerah produksi-produksi yang sangat marginal, mereka bisa mendapatkan split yang lebih besar. Contohnya ini nanti untuk yang di gas non-konvensional, yang misal oil, itu nanti mereka bisa dapat lebih besar karena memang cost-nya banyak, risikonya tinggi, dan PSE-nya itu ingin menggunakan gross split. Supaya bisa cepat. Karena kalau cost recovery kan masih ada prosedur dan mekanisme administrasi, persetujuan, dan lain sebagainya. Ini memang membutuhkan waktu yang cukup lama,” jelas Arifin.

    Selanjutnya adalah kebijakan terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tubuh Bumi. Diperlukan pembebasan indirect tax, termasuk PBB tubuh bumi terhadap eksploitasi agar investasi lebih menarik.

    “Kita upayakan agar pada tahap eksploitasi tetap menarik untuk investasi. Ini masih PBB Tubuh Bumi yang dikenakan formulasinya terhadap lifting. Jadi mestinya hanya dikenakan pada lifting bagian KKKS saja. Tapi pemerintah punya, yang untuk pemerintah dikenakan juga, dua kali,” jelasnya.

    Kebijakan-kebijakan baru ini, ujar Arifin, diupayakan supaya sektor migas lebih menarik, terutama pada masa transisi menuju pemanfaatan energi yang lebih bersih.

    “Ini yang memang policy-policy baru yang kita upayakan supaya migas (lebih menarik). Karena dalam transisi ini kita memang berbalapan. Kalau kita tidak cepat transisi energi bersih, maka importasi energi kita akan banyak. Terutama minyak untuk transportasi. Jadi ini upaya kita, apa yang bisa kita maksimalkan dari tubuh bumi yang ada di kita,” pungkasnya. (DKD)

    Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticlePertamina Patra Niaga Sukses Salurkan Produk Chemical untuk Proyek Strategis Nasional Alumina Refinery
    Next Article Synology Soroti Pendekatan Modern Manajemen Data untuk Dorong Transformasi Digital

    Berita Terkait

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 2025

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 2025

    Benyamin Davnie Jawab Sorotan Publik, Anggaran LKPD 2024 Pemkot Tangsel Diungkap Detail

    Selasa, 23 September 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 20250 Views

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 20252 Views

    Pemkot Tangsel Bangun Tandon, Long Storage, dan Pompa Air di Perumahan PBI

    Jumat, 26 September 20251 Views

    Benyamin Davnie Jawab Sorotan Publik, Anggaran LKPD 2024 Pemkot Tangsel Diungkap Detail

    Selasa, 23 September 20252 Views

    Disperkimta Tangsel & Baznas Perbaiki Rumah Korban Ledakan di Pamulang

    Rabu, 17 September 20252 Views

    Polda Metro Jaya Dapat Dukungan dari Poros Muda NU Tegakkan Hukum Bagi Perusuh Aksi Demo

    Rabu, 3 September 20251 Views

    Jaringan Muslim Madani: Penjarahan dan Anarki Tidak Sesuai Nilai Demokrasi

    Rabu, 3 September 20251 Views

    Pilar Saga Ichsan Sampaikan Inovasi Pemkot Tangsel dalam Keterbukaan Informasi Publik di KI Banten

    Kamis, 21 Agustus 20251 Views

    Pemeriksaan Kesehatan Gratis IKPP Tangerang & Eka Hospital, Wujud Nyata Komitmen Perusahaan Dukung Kualitas Hidup Masyarakat

    Kamis, 21 Agustus 20250 Views

    Pemerintah Kawal Penguatan Pasokan Gas, PGN Pastikan Operasional Andal

    Senin, 18 Agustus 20250 Views
    Don't Miss

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    By beritanusantaraKamis, 2 Oktober 2025

    APP Group kembali menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan dengan meraih pengakuan di tingkat nasional dalam ajang…

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 2025

    Pemkot Tangsel Bangun Tandon, Long Storage, dan Pompa Air di Perumahan PBI

    Jumat, 26 September 2025

    Benyamin Davnie Jawab Sorotan Publik, Anggaran LKPD 2024 Pemkot Tangsel Diungkap Detail

    Selasa, 23 September 2025
    Top Posts

    Kasetukpa Lemdiklat Polri Sambut Baik Rencana Museum di Rumah Pengasingan Bung Hatta-Sjahrir

    Rabu, 29 Januari 20253 Views

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 20252 Views

    Benyamin Davnie Jawab Sorotan Publik, Anggaran LKPD 2024 Pemkot Tangsel Diungkap Detail

    Selasa, 23 September 20252 Views

    Disperkimta Tangsel & Baznas Perbaiki Rumah Korban Ledakan di Pamulang

    Rabu, 17 September 20252 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.