Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Kemenperin: Manager Transformasi Industri 4.0 Berperan Katrol Produktivitas

    Senin, 21 Juli 2025

    Anak Usaha ASDP Tancap Gas! Layanan LDF Balikpapan – Parepare Perkuat Konektivitas dan Majukan Ekonomi Daerah

    Minggu, 20 Juli 2025

    Pengumuman Hasil Seleksi Kelayakan dan Kepatutan Periode Pertama Pemilihan Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025 – 2030

    Minggu, 20 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Ditlantas Polda Metro Akan Beri Sanksi Tegas ke Pengendara yang Gunakan Lampu Belakang Menyilaukan
    News

    Ditlantas Polda Metro Akan Beri Sanksi Tegas ke Pengendara yang Gunakan Lampu Belakang Menyilaukan

    Berita NusantaraBerita NusantaraSenin, 12 Agustus 2024

    POLDA METRO JAYA – Dalam upaya meningkatkan keamanan dan keselamatan bagi pengendara, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberikan tindakan tegas kepada pengendara motor ataupun mobil yang menggunakan lampu belakang terlalu silau. Sanksi bisa berupa denda tilang hingga pidana.

    Hal tersebut diberlakukan karena lampu tersebut sering membuat pengendara lain di belakangnya menjadi tidak nyaman dan kehilangan fokus saat berkendara.

    “Lampu itu bisa kena sanksi pidana. Ini berbahaya buat pengendara lain,” ungkap Direktu Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Minggu (11/8/2024).

    Latif mengatakan, lampu yang menyilaukan itu bukanlah lampu bawaan dari pabrik melainkan hasil modifikasi pemilik kendaraan.

    “Itu bukan lampu standar bawaan dari pabrik. Hasil lampu modifikasi,” ujarnya.

    Seperti diketahui, larangan lampu menyilaukan itu telah diatur dalam Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi “Setiap orang yang memasang atau menggunakan perlengkapan tambahan yang dapat mengganggu keselamatan dan keamanan berlalu lintas dapat dikenai sanksi berupa pidana kurungan atau denda”.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleJika Koordinasi Berjalan Baik, Menperin Optimistis Industri Bangkit Lagi
    Next Article Orasi Ilmiah di Untirta, Airin Rachmi Diany Bicara Tantangan dan Proyeksi Kemajuan Daerah

    Berita Terkait

    Kemenperin: Manager Transformasi Industri 4.0 Berperan Katrol Produktivitas

    Senin, 21 Juli 2025

    Anak Usaha ASDP Tancap Gas! Layanan LDF Balikpapan – Parepare Perkuat Konektivitas dan Majukan Ekonomi Daerah

    Minggu, 20 Juli 2025

    Pengumuman Hasil Seleksi Kelayakan dan Kepatutan Periode Pertama Pemilihan Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025 – 2030

    Minggu, 20 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Kemenperin: Manager Transformasi Industri 4.0 Berperan Katrol Produktivitas

    Senin, 21 Juli 20250 Views

    Anak Usaha ASDP Tancap Gas! Layanan LDF Balikpapan – Parepare Perkuat Konektivitas dan Majukan Ekonomi Daerah

    Minggu, 20 Juli 20250 Views

    Pengumuman Hasil Seleksi Kelayakan dan Kepatutan Periode Pertama Pemilihan Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025 – 2030

    Minggu, 20 Juli 20250 Views

    Kemenperin: Standardisasi Perkuat Daya Saing Industri Batik Nasional

    Minggu, 20 Juli 20250 Views

    OPPO Hadirkan OPPO Pad SE, Watch X2 Mini, dan Enco Buds3: Ekosistem IoT Terbaru untuk Gaya Hidup yang Lebih Cerdas, Sehat, dan Nyaman

    Sabtu, 19 Juli 20250 Views

    Kemenperin Berikan Strategi Penguatan Branding kepada Wirausaha Industri Baru

    Sabtu, 19 Juli 20250 Views

    Hyundai Resmikan Fasilitas Hyundai Solusi Mobilitas Yard dan Luncurkan Program Hyundai Promise

    Sabtu, 19 Juli 20250 Views

    Baja Lapis RI Tembus Pasar AS, Menperin: Bukti Ketangguhan Industri Nasional

    Jumat, 18 Juli 20250 Views

    Hidup Lebih Terarah, Achmad Alkatiri Ungkap Peran Galaxy Watch8 dalam Perjalanan Sehatnya

    Jumat, 18 Juli 20250 Views

    Menperin Targetkan RI Masuk 10 Besar Produsen Crude Steel di Dunia

    Jumat, 18 Juli 20250 Views
    Don't Miss

    Kemenperin: Manager Transformasi Industri 4.0 Berperan Katrol Produktivitas

    By beritanusantaraSenin, 21 Juli 2025

    Kementerian Perindustrian berperan aktif dalam mempercepat transformasi digital di sektor industri manufaktur untuk meningkatkan produktivitas…

    Anak Usaha ASDP Tancap Gas! Layanan LDF Balikpapan – Parepare Perkuat Konektivitas dan Majukan Ekonomi Daerah

    Minggu, 20 Juli 2025

    Pengumuman Hasil Seleksi Kelayakan dan Kepatutan Periode Pertama Pemilihan Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025 – 2030

    Minggu, 20 Juli 2025

    Kemenperin: Standardisasi Perkuat Daya Saing Industri Batik Nasional

    Minggu, 20 Juli 2025
    Top Posts

    Vero Sambut Pemimpin Baru untuk Tingkatkan Operasional dan Layanan di Indonesia

    Rabu, 9 Juli 202514 Views

    Kemenperin: Desain Kemasan Berperan Penting Angkat Daya Saing Produk IKM

    Senin, 14 Juli 20255 Views

    Pertamina Perkenalkan Inovasi Sistem Perizinan Real-Time di Esri User Conference 2025

    Jumat, 18 Juli 20254 Views

    Podium Lagi, Pebalap Binaan Astra Honda Kencang melesat di Balapan Internasional

    Selasa, 15 Juli 20254 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.