Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    UIN Jakarta Raih Peringkat 29 Dunia dalam QS World University Rankings by Subject 2026

    Jumat, 27 Maret 2026

    Pengamanan Aset Triguna Utama Jadi Bagian Integrasi Pendidikan UIN Jakarta

    Rabu, 18 Maret 2026

    Raih Prestasi Gemilang, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Bersinar di JMA 2026

    Kamis, 5 Februari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Polri: Eks Pegawai BPOM Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Rp 3,49 Miliar
    News

    Polri: Eks Pegawai BPOM Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Rp 3,49 Miliar

    Berita NusantaraBerita NusantaraSelasa, 13 Agustus 2024

    Jakarta – Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan SD, mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi senilai Rp 3,49 miliar. Pemerasan tersebut dilakukan terhadap FK, Direktur PT AOBI, dalam periode 2021 hingga 2023.

    Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan cukup alat bukti dan hasil gelar perkara pada 24 Juni 2024.

    “Pemberian uang dari FK ke SD diduga dilakukan karena adanya permintaan berulang kali dari SD kepada FK,” ungkap Arief dalam keterangan tertulis, Senin (12/8/2024).

    Penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan terhadap dua ahli—yaitu ahli pidana dan bahasa—serta 28 saksi yang terdiri dari 17 saksi dari BPOM, delapan saksi dari pihak swasta, dan tiga saksi dari instansi lain di luar BPOM, termasuk KPK dan perbankan.

    Arief juga merinci tujuan pemerasan tersebut, yang antara lain untuk penggulingan Kepala BPOM serta pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM.

    “Uang sejumlah Rp 1 miliar untuk penggulingan Kepala BPOM, Rp 967 juta diterima SD melalui rekening lain atas nama DK, Rp 1,178 miliar ke rekening SD, dan Rp 350 juta secara tunai untuk pengurusan sidang PT AOBI oleh BPOM,” jelasnya.

    Sejauh ini, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 1,3 miliar serta 65 dokumen yang terkait dengan dugaan gratifikasi ini. Selain itu, BPOM juga telah menjatuhkan sanksi terhadap SD berupa demosi dari jabatan Kepala Besar POM Bandung menjadi Pelaksana Balai Besar POM di Tarakan.

    Atas perbuatannya, SD dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleKunjungi Assessment Center Polri, SKK Migas: Assessment Center Polri Gunakan Teknologi Baru dan Didukung Asesor Berpengalaman
    Next Article Polri Gelar Operasi Tribrata Jaya 2024 Amankan Kunjungan Paus Fransiskus ke Indonesia

    Berita Terkait

    UIN Jakarta Raih Peringkat 29 Dunia dalam QS World University Rankings by Subject 2026

    Jumat, 27 Maret 2026

    Pengamanan Aset Triguna Utama Jadi Bagian Integrasi Pendidikan UIN Jakarta

    Rabu, 18 Maret 2026

    Raih Prestasi Gemilang, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Bersinar di JMA 2026

    Kamis, 5 Februari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    UIN Jakarta Raih Peringkat 29 Dunia dalam QS World University Rankings by Subject 2026

    Jumat, 27 Maret 20261 Views

    Pengamanan Aset Triguna Utama Jadi Bagian Integrasi Pendidikan UIN Jakarta

    Rabu, 18 Maret 20260 Views

    Raih Prestasi Gemilang, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Bersinar di JMA 2026

    Kamis, 5 Februari 20265 Views

    GKB-NU Nilai Prabowo Punya Arah Strategis di Board of Peace

    Selasa, 3 Februari 20264 Views

    UIN Jakarta dan BRIN Sepakat Perkuat Kolaborasi Riset Nasional

    Kamis, 22 Januari 20261 Views

    Pride Homeschooling Ciputat Tangerang Selatan Hadir sebagai Ruang Aman Tumbuh Kembang Anak

    Rabu, 14 Januari 20263 Views

    UIN Jakarta Miliki 151 Profesor, Terbanyak di Lingkungan PTKIN

    Rabu, 14 Januari 20260 Views

    Program Bedah Rumah Terus Berlanjut, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 RTLH di Tahun 2026

    Kamis, 8 Januari 20261 Views

    52 Tahun MP UIN Jakarta, Integrasi BLU Perkuat Pendidikan Islam Berkualitas

    Kamis, 8 Januari 20261 Views

    GKB-NU Kecam Intervensi AS, Dorong Prabowo Jadi Penyeimbang Tatanan Dunia Multilateral

    Senin, 5 Januari 20260 Views
    Don't Miss

    UIN Jakarta Raih Peringkat 29 Dunia dalam QS World University Rankings by Subject 2026

    By beritanusantaraJumat, 27 Maret 2026

    Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah global. Dalam…

    Pengamanan Aset Triguna Utama Jadi Bagian Integrasi Pendidikan UIN Jakarta

    Rabu, 18 Maret 2026

    Raih Prestasi Gemilang, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Bersinar di JMA 2026

    Kamis, 5 Februari 2026

    GKB-NU Nilai Prabowo Punya Arah Strategis di Board of Peace

    Selasa, 3 Februari 2026
    Top Posts

    Tingkatkan Keselamatan Migas, Kementerian ESDM Terbitkan Pedoman Penilaian Penerapan SMKM

    Rabu, 7 Agustus 202418 Views

    Saat Dua Siswi SD Sambut Presiden Jokowi di RSUD Waikabubak dengan Puisi

    Rabu, 2 Oktober 202410 Views

    Smartcard PBB P-2 Inovasi Bapenda Tangsel Sabet Juara 2 KIPP Banten

    Rabu, 3 Desember 20259 Views

    Pilar Ajak Arsitek Rancang Ruang Publik Nyaman di Tangsel

    Kamis, 7 Agustus 20259 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2026 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.