Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 2025

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 2025

    Pemkot Tangsel Bangun Tandon, Long Storage, dan Pompa Air di Perumahan PBI

    Jumat, 26 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Bongkar Kasus Rumah Produksi Gas Portable Ilegal, Polisi Ringkus 4 Orang Tersangka
    News

    Bongkar Kasus Rumah Produksi Gas Portable Ilegal, Polisi Ringkus 4 Orang Tersangka

    Berita NusantaraBerita NusantaraJumat, 6 September 2024

    Bekasi – Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Twedi Aditya Bennyahdi, S.Sos, S.I.K, M.H,. pimpin konferensi pers kasus yang berhasil diungkap oleh Unit Krimsus Polres Metro Bekasi perihal kasus pemindahan isi gas LPG 3 kilogram subsidi kedalam kaleng gas portable bekas untuk dijual kembali, konferensi pers digelar di aula Polres Metro Bekasi, Jalan Ki Hajar Dewantara, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kamis, (05/09/2024).

    Berdasarkan keterangan, kasus bermula saat Unit Reskrim Polres Metro Bekasi mendapati dugaan adanya tindak pidana penyalahgunaan gas subsidi yang diselidiki pada 28 Agustus 2024.

    Bermodal informasi yang sudah didapat, Kasat Reskrim Kompol Sang Ngurah Wiratama Satria Pathy bersama anggota reskrim dengan cepat meringkus dan mengamankan pelaku beserta barang bukti saat mereka sedang mendistribusikan produknya di rumah produksi pemindahan gas subsidi kedalam gas portable yang berlokasi di Perum Bekasi Timur Permai, Setia Mekar, Tambun Selatan.

    Hasil yang didapat dari kasus tindak pidana migas tersebut , Unit Reskrim berhasil mengamankan 4 pelaku berinisial GAG, I, SH, dan YM beserta barang bukti berupa 1 Unit motor Viar roda 3 yang berisi 300 tabung gas portable berbagai merk, di rumah produksi ditemukan 1200 gas portable berbagai merk dalam negeri (terisi), 3750 tabung gas portable berbagai merk kosong, 2 buah regulator, 1 buah timbangan manual, 2 buah timbangan digital, dan 70 tabung gas 3kg kosong.

    Kapolres Metro Bekasi menjelaskan kasus penyalahgunaan gas subsisdi ini menyebakan kerugian bagi para pelaku UMKM dan masyarakat umum.

    “Pemindahan gas LPG subsidi 3 kilogram kedalam kaleng gas portable kecil ini jelas menyebabkan kerugian bagi UMKM dan masyarakat banyak” terang Twedi AB

    Lebih lanjut, Kapolres memberikan keterangan bagaimana pelaku memproduksi dan menjual barang tersebut

    “Dalam sehari para pelaku bisa memproduksi sebanyak 200 tabung gas portable perhari dan dijual melalui E-Commerce Shopee dengan akun @Bwgunda Outdor dengan harga 10.000 rupiah per-kaleng ” tambah Twedi AB

    Berdasarkan informasi dalam Konferensi Pers, pelaku mendapat keuntungan total dari penjualan tabung gas portable ilegal ke E-commerce senilai Rp. 518.000.000 (lima ratus delapan belas juta rupiah).

    Karena tindakannya, pelaku dijerat 3 pasal, yakni Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) huruf (d) dan (e) jo pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana, Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

    POLRES METRO BEKASI 1

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleBhayangkari Metro Jaya Lolos Putaran 16 Besar Turnamen Bola Voli Bhayangkari Cup 2024
    Next Article Sister Maria Apresiasi Polri dalam Pengamanan Kunjungan Paus Fransiskus di Indonesia

    Berita Terkait

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 2025

    Pemkot Tangsel Bangun Tandon, Long Storage, dan Pompa Air di Perumahan PBI

    Jumat, 26 September 2025

    Benyamin Davnie Jawab Sorotan Publik, Anggaran LKPD 2024 Pemkot Tangsel Diungkap Detail

    Selasa, 23 September 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 20250 Views

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 20252 Views

    Pemkot Tangsel Bangun Tandon, Long Storage, dan Pompa Air di Perumahan PBI

    Jumat, 26 September 20251 Views

    Benyamin Davnie Jawab Sorotan Publik, Anggaran LKPD 2024 Pemkot Tangsel Diungkap Detail

    Selasa, 23 September 20252 Views

    Disperkimta Tangsel & Baznas Perbaiki Rumah Korban Ledakan di Pamulang

    Rabu, 17 September 20252 Views

    Polda Metro Jaya Dapat Dukungan dari Poros Muda NU Tegakkan Hukum Bagi Perusuh Aksi Demo

    Rabu, 3 September 20251 Views

    Jaringan Muslim Madani: Penjarahan dan Anarki Tidak Sesuai Nilai Demokrasi

    Rabu, 3 September 20251 Views

    Pilar Saga Ichsan Sampaikan Inovasi Pemkot Tangsel dalam Keterbukaan Informasi Publik di KI Banten

    Kamis, 21 Agustus 20251 Views

    Pemeriksaan Kesehatan Gratis IKPP Tangerang & Eka Hospital, Wujud Nyata Komitmen Perusahaan Dukung Kualitas Hidup Masyarakat

    Kamis, 21 Agustus 20250 Views

    Pemerintah Kawal Penguatan Pasokan Gas, PGN Pastikan Operasional Andal

    Senin, 18 Agustus 20250 Views
    Don't Miss

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    By beritanusantaraKamis, 2 Oktober 2025

    APP Group kembali menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan dengan meraih pengakuan di tingkat nasional dalam ajang…

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 2025

    Pemkot Tangsel Bangun Tandon, Long Storage, dan Pompa Air di Perumahan PBI

    Jumat, 26 September 2025

    Benyamin Davnie Jawab Sorotan Publik, Anggaran LKPD 2024 Pemkot Tangsel Diungkap Detail

    Selasa, 23 September 2025
    Top Posts

    Kasetukpa Lemdiklat Polri Sambut Baik Rencana Museum di Rumah Pengasingan Bung Hatta-Sjahrir

    Rabu, 29 Januari 20253 Views

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 20252 Views

    Benyamin Davnie Jawab Sorotan Publik, Anggaran LKPD 2024 Pemkot Tangsel Diungkap Detail

    Selasa, 23 September 20252 Views

    Disperkimta Tangsel & Baznas Perbaiki Rumah Korban Ledakan di Pamulang

    Rabu, 17 September 20252 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.