Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Program Bedah Rumah Terus Berlanjut, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 RTLH di Tahun 2026

    Kamis, 8 Januari 2026

    52 Tahun MP UIN Jakarta, Integrasi BLU Perkuat Pendidikan Islam Berkualitas

    Kamis, 8 Januari 2026

    GKB-NU Kecam Intervensi AS, Dorong Prabowo Jadi Penyeimbang Tatanan Dunia Multilateral

    Senin, 5 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Polres Metro Bekasi Ringkus DPO Kasus Pencurian Hingga Tewaskan Korbannya
    News

    Polres Metro Bekasi Ringkus DPO Kasus Pencurian Hingga Tewaskan Korbannya

    Berita NusantaraBerita NusantaraJumat, 13 September 2024

    Bekasi – Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun memimpin press rilis terkait penangkapan A alias T (25) yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari dua tahun. Tersangka diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan tewasnya seorang karyawati bernama Iska Rohimah saat hendak berangkat bekerja. Kegiatan rilis dilaksanakan di Lobby Mapolres Metro Bekasi pada Kamis (12/9/2024).

    Ariya alias Tile ditangkap oleh Tim Opsnal Resmob Polres Metro Bekasi di sebuah lapak triplek milik Sabdana, di Kampung Jati Buniasih, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (4/9/2024) sekitar pukul 11.00 WIB. setelah tersangka buron selama hampir dua tahun sejak Maret 2022.

    Wakapolres menjelaskan, selama masa pelariannya, tersangka sempat bersembunyi di beberapa lokasi. Awalnya, ia melarikan diri ke Bantul, Yogyakarta, dan tinggal di kost sambil bekerja sebagai penjual oleh-oleh selama enam bulan. Setelah itu, ia berpindah ke Teluk Jambe, Karawang, di mana ia bekerja sebagai penjual es selama satu tahun. Setelah merasa aman, A akhirnya kembali ke rumahnya di Kampung Wangkal, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

    Tersangka Ariya alias Tile dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 15 tahun dan paling lama 20 Tahun.

    AKBP Saufi Salamun menyatakan bahwa kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Bekasi dalam menangani kasus-kasus kekerasan dan tindak pidana serius di wilayah hukum Bekasi.

    “Polres Metro Bekasi akan terus berupaya memastikan pelaku kejahatan seperti ini tidak lolos dari jeratan hukum, meskipun membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk menangkap mereka,” ujar Wakapolres.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleHonda Memulai Penelitian Bersama Teknologi AI dengan Institut Teknologi India untuk Memajukan Cooperative Intelligence
    Next Article Polri Peduli, Polisi Berikan Bantuan Buku Tulis ke Siswa Sekolah Dasar

    Berita Terkait

    Program Bedah Rumah Terus Berlanjut, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 RTLH di Tahun 2026

    Kamis, 8 Januari 2026

    52 Tahun MP UIN Jakarta, Integrasi BLU Perkuat Pendidikan Islam Berkualitas

    Kamis, 8 Januari 2026

    GKB-NU Kecam Intervensi AS, Dorong Prabowo Jadi Penyeimbang Tatanan Dunia Multilateral

    Senin, 5 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Program Bedah Rumah Terus Berlanjut, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 RTLH di Tahun 2026

    Kamis, 8 Januari 20261 Views

    52 Tahun MP UIN Jakarta, Integrasi BLU Perkuat Pendidikan Islam Berkualitas

    Kamis, 8 Januari 20261 Views

    GKB-NU Kecam Intervensi AS, Dorong Prabowo Jadi Penyeimbang Tatanan Dunia Multilateral

    Senin, 5 Januari 20263 Views

    UIN Jakarta Catatkan Ranking Tertinggi SINTA PTKIN

    Kamis, 1 Januari 20261 Views

    Lewat Pengelolaan BLU Terintegrasi, UIN Jakarta Amankan Aset Negara di 2025

    Rabu, 31 Desember 20256 Views

    Disperkimta Kota Tangerang Selatan Apresiasi Peran Pers Kawal Program Kawasan Kumuh dan RUTLH

    Sabtu, 27 Desember 20251 Views

    Tingkatkan Mutu Pendidikan, UIN Jakarta Inventarisir Perbaikan Sarpras Madrasah Pembangunan

    Kamis, 25 Desember 20254 Views

    Kemenag Luncurkan PMB PTKIN 2026, 36 Kampus Unggul Inklusif Siap Terima Mahasiswa dari Penjuru Negeri

    Senin, 22 Desember 20256 Views

    Airin Rachmi Diany Kembali Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Golkar Tangsel Periode 2025–2030

    Jumat, 19 Desember 20251 Views

    Pengajian Al-Hidayah Ajak Perempuan Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera

    Senin, 15 Desember 20251 Views
    Don't Miss

    Program Bedah Rumah Terus Berlanjut, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 RTLH di Tahun 2026

    By beritanusantaraKamis, 8 Januari 2026

    Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui program perbaikan…

    52 Tahun MP UIN Jakarta, Integrasi BLU Perkuat Pendidikan Islam Berkualitas

    Kamis, 8 Januari 2026

    GKB-NU Kecam Intervensi AS, Dorong Prabowo Jadi Penyeimbang Tatanan Dunia Multilateral

    Senin, 5 Januari 2026

    UIN Jakarta Catatkan Ranking Tertinggi SINTA PTKIN

    Kamis, 1 Januari 2026
    Top Posts

    Sesmenparekraf Berikan Penghargaan Kearsipan pada Satuan Kerja di Lingkungan Kemenparekraf

    Kamis, 27 Juni 202416 Views

    Penataan Kawasan Kumuh di Serua Selesai, Warga Ucapkan Terima Kasih kepada Wali Kota Tangsel

    Rabu, 5 November 202514 Views

    Yayasan Syekh Mansyur dan PCNU Kabupaten Pandeglang Terima Bantuan Program Wakaf Produktif Kemenag–BWI

    Sabtu, 13 Desember 202513 Views

    New CRF 150L Hadir di GIIAS 2025 dengan Penyegaran Terbaru

    Senin, 28 Juli 202512 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2026 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.