Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Pebalap Muda Didikan Astra Honda Siap Melaju Kencang di IATC Malaysia

    Jumat, 1 Agustus 2025

    Pertamina Raih Top 6 Innovators di Indonesia dalam SDG Innovation Accelerator for Young Professionals 2025

    Jumat, 1 Agustus 2025

    K-Green Foundation Membangun Infrastruktur Ekonomi Sirkular dari Botol PET di Jakarta

    Jumat, 1 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / 21 Kadin Daerah Tolak Munaslub: Tidak Sah Sesuai AD/ART dan Keppres No. 18/2022
    Bisnis

    21 Kadin Daerah Tolak Munaslub: Tidak Sah Sesuai AD/ART dan Keppres No. 18/2022

    beritanusantaraberitanusantaraSabtu, 14 September 2024

    Jakarta, 14 September 2024 – Mayoritas atau sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap upaya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia dengan agenda utama menggantikan Ketua Umum Arsjad Rasjid. Penolakan tersebut disampaikan oleh 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia, antara lain Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, DKI Jakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Riau, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya. Penolakan tersebut dilandasi pertimbangan bahwa Munaslub digelar tanpa mengikuti ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia.

    Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyatakan sikap menolak Munaslub sesuai keputusan Rapat Pleno. “Dewan Pengurus Kadin Gorontalo menyepakati tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia sampai dengan masa bakti tahun 2026. Selain itu, berdasarkan AD/ART Kadin Indonesia, Kadin tidak mengenal Munaslub atau pergantian antar waktu selama Ketua Umum Terpilih tidak melanggar atau menyatakan mengundurkan diri,” kata Ketua Umum Kadin Gorontalo Muhalim Djafar Litty.

    Sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap prinsip-prinsip yang tertuang di dalamnya, dan itu pun setelah diberikan dua kali peringatan tertulis yang tidak diindahkan. Selain itu, permintaan untuk Munaslub harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa. Maka, 21 Kadin Daerah atau mayoritas yang sudah menolak Munaslub.

    Senada, Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang menegaskan penolakan terhadap gerakan Munaslub yang tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia, serta mendukung penuh langkah-langkah kepemimpinan Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid. “Dewan Pengurus Kadin Sulawesi Tenggara menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah. Kami menilai segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi, merusak marwah Kadin sebagai organisasi wadah dunia usaha,” tegas Anton.

    Penolakan terhadap Munaslub juga dilontarkan oleh Kadin Papua. Ketua Umum Kadin Papua Ronald Antonio mengatakan, segala tindakan yang tidak sejalan dengan aturan organisasi hanya akan menimbulkan ketidakstabilan dan merusak marwah Kadin sebagai wadah pengusaha yang solid dan terpercaya. “Dewan Pengurus Kadin Papua dengan tegas menolak segala bentuk gerakan yang tidak sah dan tidak sesuai dengan aturan organisasi, termasuk upaya untuk menyelenggarakan Munaslub yang tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART Kadin,” ujar Ronald.

    Ketua Umum Kadin Maluku Utara, Umar Lessy, juga menyatakan penolakannya terhadap rencana Munaslub dan menegaskan dukungan Kadin Maluku Utara terhadap kepemimpinan Arsjad Rasjid, termasuk keputusannya untuk berhalangan sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum beberapa waktu lalu. “Hal itu sudah sesuai dan tidak melanggar ketentuan Pasal 5 UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kadin jo Pasal 14 AD Kadin. Kami percaya bahwa keputusan ini diambil demi menjaga netralitas dan integritas organisasi Kadin,” kata Umar.

    Ketua Umum Kadin Bengkulu Ahmad Irfansyah mengatakan, sesuai AD/ART Kadin Indonesia, Munaslub hanya dapat digelar apabila ada pelanggaran terhadap AD/ART. Seluruh anggota Kadin, baik Kadin Daerah maupun Anggota Luar Biasa memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan amanah undang-undang dan menegakan AD/ART dalam aktivitas organisasi. “Kami, Dewan Pengurus Bengkulu dengan tegas menyatakan akan selalu mematuhi seluruh ketentuan dan aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga  Kadin” tegas Ahmad.

    Sementara Ketua Umum Kadin Kalimantan Barat Arya Rizqi Darsono menilai, upaya menggelar Munaslub bukan saja bertentangan dengan AD/ART Kadin Indonesia, tapi juga mengancam keutuhan Kadin sebagai organisasi dunia usaha yang dibentuk berlandaskan undang-undang. Dia berharap seluruh anggota Kadin bersatu dan tetap solid menjalankan aktivitas organisasi dengan berpegang pada prinsip-prinsip dan ketentuan dalam AD/ART.

    “Kadin Kalimantan Barat berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan seluruh elemen Kadin di Tingkat pusat dan daerah demi menjaga stabilitas organisasi dan berkontribusi positif terhadap kemajuan perekonomian nasional,” tandas Arya.

    Sebagai informasi, Kadin Indonesia adalah organisasi yang berfungsi sebagai wadah bagi pengusaha dan mitra strategis pemerintah yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 (UU Kadin) dan ditegaskan dalam Keppres No. 18 tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, di mana M Arsjad Rasjid PM merupakan Ketua Umum Kadin Indonesia terpilih masa bakti 2021-2026. Arsjad Rasjid dipilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026 berdasarkan keputusan bersama pada Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.

    ***

    Tentang Kadin Indonesia

    Berdiri pada tahun 1968 dan ditetapkan berdasarkan hukum pada 1987, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan organisasi payung bagi seluruh kamar dagang dan serikat bisnis Indonesia, termasuk kamar dagang yang berasal dari luar negeri di Indonesia. Kadin Indonesia bertindak selaku suara sektor swasta dan menjalin hubungan erat dengan pejabat pemerintahan. Misi Kadin Indonesia adalah untuk mendukung perkembangan pertumbuhan ekonomi di Indonesia secara vital, berkelanjutan, dan adil. Jaringan Kadin Indonesia yang mencakup 35 Kadin Provinsi dan 544 cabang distrik mewakili suara seluruh serikat bisnis meliputi semua sektor relevan dari ekonomi Indonesia. Bermitra dengan lembaga pemerintahan kunci, Kadin Indonesia merupakan mitra aktif dalam reformasi bisnis dan ekonomi. Kadin Indonesia adalah titik kontak pertama bagi perusahaan asing dan membuka pintu menuju sektor swasta di Indonesia yang dinamis.

    Bisnis Ekonomi Ekonomi dan Bisnis Indonesia Nasional Nusantara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleSatgassus Pencegahan Korupsi Polri lakukan Monev Di Nusa Tenggara Timur
    Next Article Denri Maulidzar Borong Tiga Emas Lewat Cabor Dayung Rowing di PON XXI Aceh Sumut

    Berita Terkait

    Pebalap Muda Didikan Astra Honda Siap Melaju Kencang di IATC Malaysia

    Jumat, 1 Agustus 2025

    Pertamina Raih Top 6 Innovators di Indonesia dalam SDG Innovation Accelerator for Young Professionals 2025

    Jumat, 1 Agustus 2025

    K-Green Foundation Membangun Infrastruktur Ekonomi Sirkular dari Botol PET di Jakarta

    Jumat, 1 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Pebalap Muda Didikan Astra Honda Siap Melaju Kencang di IATC Malaysia

    Jumat, 1 Agustus 20250 Views

    Pertamina Raih Top 6 Innovators di Indonesia dalam SDG Innovation Accelerator for Young Professionals 2025

    Jumat, 1 Agustus 20250 Views

    K-Green Foundation Membangun Infrastruktur Ekonomi Sirkular dari Botol PET di Jakarta

    Jumat, 1 Agustus 20250 Views

    Sidak Bersama Gubernur Jatim, Pertamina Komitmen Pantau Kelancaran Distribusi BBM di Jember

    Kamis, 31 Juli 20251 Views

    Pertamina Lubricants Hadir di INAMARINE 2025: Dukung Efisiensi Operasional Industri Maritim Nasional

    Kamis, 31 Juli 20250 Views

    Hari Terakhir Dapatkan Penawaran Terbaik Galaxy Z Fold7 | Z Flip7 | Watch8 Series

    Kamis, 31 Juli 20251 Views

    ASDP Perkuat Pemeriksaan Tiket Penyeberangan Demi Keselamatan dan Ketertiban Layanan

    Kamis, 31 Juli 20250 Views

    Direktur Pertamina Patra Niaga Pantau Langsung Tambahan Pasokan BBM Untuk Jember

    Kamis, 31 Juli 20250 Views

    Hyundai Hadirkan Benefit Pengisian Daya untuk Semua Tipe Mobil Listrik, Sesuai Kebutuhan Pelanggan

    Kamis, 31 Juli 20250 Views

    Pastikan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Berjalan Aman dan Terkendali, ASDP Perkuat Koordinasi dengan KSOP

    Kamis, 31 Juli 20250 Views
    Don't Miss

    Pebalap Muda Didikan Astra Honda Siap Melaju Kencang di IATC Malaysia

    By beritanusantaraJumat, 1 Agustus 2025

    Jakarta – Sebanyak empat bibit pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) melalui program…

    Pertamina Raih Top 6 Innovators di Indonesia dalam SDG Innovation Accelerator for Young Professionals 2025

    Jumat, 1 Agustus 2025

    K-Green Foundation Membangun Infrastruktur Ekonomi Sirkular dari Botol PET di Jakarta

    Jumat, 1 Agustus 2025

    Sidak Bersama Gubernur Jatim, Pertamina Komitmen Pantau Kelancaran Distribusi BBM di Jember

    Kamis, 31 Juli 2025
    Top Posts

    Vero Sambut Pemimpin Baru untuk Tingkatkan Operasional dan Layanan di Indonesia

    Rabu, 9 Juli 202514 Views

    Smartphone moto g45 5G Perkuat Kinerja Motorola melalui Kontribusinya sebagai Merek Smartphone Terlaris di Lazada Indonesia

    Senin, 28 Juli 20257 Views

    Hari Anak Nasional 2025, Dharma Wanita Kemenperin Resmikan Taman Asuh Anak “Gempita”

    Jumat, 25 Juli 20256 Views

    Pertamina Perkenalkan Inovasi Sistem Perizinan Real-Time di Esri User Conference 2025

    Jumat, 18 Juli 20256 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.