Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Pride Homeschooling Ciputat Tangerang Selatan Hadir sebagai Ruang Aman Tumbuh Kembang Anak

    Rabu, 14 Januari 2026

    UIN Jakarta Miliki 151 Profesor, Terbanyak di Lingkungan PTKIN

    Rabu, 14 Januari 2026

    Program Bedah Rumah Terus Berlanjut, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 RTLH di Tahun 2026

    Kamis, 8 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Polda Metro Jaya Kembali Tangkap 1 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang
    News

    Polda Metro Jaya Kembali Tangkap 1 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

    Berita NusantaraBerita NusantaraKamis, 3 Oktober 2024
    Jakarta – Polda Metro Jaya kembali menangkap satu orang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembubaran acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
     
    “Sebelumnya sudah ada dua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemarin diamankan lagi satu orang berinisial MR (28) alias RD sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (2/10/2024).
     
    “Tersangka MR ditangkap dikawasan Senopati, Jakarta Selatan,” sambungnya.
     
    Kabid Humas menyebutkan, tersangka MR adalah orang yang berperan melakukan penendangan terhadap korban yang merupakan seorang Security.
     
    “Jadi, peran tersangka MR ini dalam peristiwa yang terjadi di Kemang ialah menendang korban atau security yang sedang melaksanakan pekerjaannya di Grand Kemang,” ucap Ade Ary.
     
    Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan, polisi juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti dari tersangka terkait peristiwa pidananya.
     
    “Barang bukti yang disita dari tersangka ini terkait peristiwa pidananya berupa pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian yang terekam jelas di Kamera CCTV,” jelas Ade Ary.
     
    “Jadi setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan keterangan saksi, penyitaan barang bukti, kemudian pemetiksaan tersangka lainnya, sehingga mendapatkan bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
     
    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun Penjara.
    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticlePresiden Jokowi Tinjau Harga Sembako di Pasar Rakyat LIPA Kalabahi
    Next Article Cerita Orang Tua Anak Disabilitas yang Diterima Jadi Aparat Negara

    Berita Terkait

    UIN Jakarta Miliki 151 Profesor, Terbanyak di Lingkungan PTKIN

    Rabu, 14 Januari 2026

    Program Bedah Rumah Terus Berlanjut, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 RTLH di Tahun 2026

    Kamis, 8 Januari 2026

    52 Tahun MP UIN Jakarta, Integrasi BLU Perkuat Pendidikan Islam Berkualitas

    Kamis, 8 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Pride Homeschooling Ciputat Tangerang Selatan Hadir sebagai Ruang Aman Tumbuh Kembang Anak

    Rabu, 14 Januari 20263 Views

    UIN Jakarta Miliki 151 Profesor, Terbanyak di Lingkungan PTKIN

    Rabu, 14 Januari 20260 Views

    Program Bedah Rumah Terus Berlanjut, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 RTLH di Tahun 2026

    Kamis, 8 Januari 20260 Views

    52 Tahun MP UIN Jakarta, Integrasi BLU Perkuat Pendidikan Islam Berkualitas

    Kamis, 8 Januari 20260 Views

    GKB-NU Kecam Intervensi AS, Dorong Prabowo Jadi Penyeimbang Tatanan Dunia Multilateral

    Senin, 5 Januari 20260 Views

    UIN Jakarta Catatkan Ranking Tertinggi SINTA PTKIN

    Kamis, 1 Januari 20260 Views

    Lewat Pengelolaan BLU Terintegrasi, UIN Jakarta Amankan Aset Negara di 2025

    Rabu, 31 Desember 20250 Views

    Disperkimta Kota Tangerang Selatan Apresiasi Peran Pers Kawal Program Kawasan Kumuh dan RUTLH

    Sabtu, 27 Desember 20250 Views

    Tingkatkan Mutu Pendidikan, UIN Jakarta Inventarisir Perbaikan Sarpras Madrasah Pembangunan

    Kamis, 25 Desember 20250 Views

    Kemenag Luncurkan PMB PTKIN 2026, 36 Kampus Unggul Inklusif Siap Terima Mahasiswa dari Penjuru Negeri

    Senin, 22 Desember 20250 Views
    Don't Miss

    Pride Homeschooling Ciputat Tangerang Selatan Hadir sebagai Ruang Aman Tumbuh Kembang Anak

    By beritanusantaraRabu, 14 Januari 2026

    Tidak sedikit orang tua hari ini pulang dengan perasaan cemas. Bukan karena nilai anaknya jelek,…

    UIN Jakarta Miliki 151 Profesor, Terbanyak di Lingkungan PTKIN

    Rabu, 14 Januari 2026

    Program Bedah Rumah Terus Berlanjut, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 RTLH di Tahun 2026

    Kamis, 8 Januari 2026

    52 Tahun MP UIN Jakarta, Integrasi BLU Perkuat Pendidikan Islam Berkualitas

    Kamis, 8 Januari 2026
    Top Posts

    Pride Homeschooling Ciputat Tangerang Selatan Hadir sebagai Ruang Aman Tumbuh Kembang Anak

    Rabu, 14 Januari 20263 Views

    Berperan Strategis Bagi Sektor Manufaktur, Kemenperin Beri Penghargaan Pelaku Jasa Industri

    Selasa, 23 Juli 20242 Views

    Kadivhumas Menerima Tim Audit BPK Atas Anggaran Divisi Humas Tahun 2024

    Kamis, 23 Januari 20251 Views

    Polres Metro Jakarta Barat Lakukan Tes Kesehatan Terhadap Aktor AA dan Lima Rekannya

    Senin, 30 September 20241 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2026 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.