Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Program Bedah Rumah Terus Berlanjut, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 RTLH di Tahun 2026

    Kamis, 8 Januari 2026

    52 Tahun MP UIN Jakarta, Integrasi BLU Perkuat Pendidikan Islam Berkualitas

    Kamis, 8 Januari 2026

    GKB-NU Kecam Intervensi AS, Dorong Prabowo Jadi Penyeimbang Tatanan Dunia Multilateral

    Senin, 5 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Ditpolair Baharkam Tangkap Empat Tersangka Pengelolaan Bibit Benih Lobster Ilegal
    News

    Ditpolair Baharkam Tangkap Empat Tersangka Pengelolaan Bibit Benih Lobster Ilegal

    Berita NusantaraBerita NusantaraJumat, 4 Oktober 2024

    Jakarta. Ditpolair Baharkam Polri melakukan penangkapan dan penahanan empat tersangka pengelolaan benih lobster ilegal. Keempat tersangka tersebut adalah DS, DD, DE, dan AM.

    Kasubdit Gakkum Ditpolair Baharkam Polri, Kombes. Pol. Donny Charles Go menjelaskan, dalam kasus ini para tersangka melakukan pengelolaan benih di Kampung Rempong, Desa Aweh, Kecamatan Karanganyar, Lebak, Banten. Dari luar, lokasi itu nampak seperti pemancingan biasa.

    “Lokasi di pemancingan yang disewa pelaku, lalu ada satu bagian bangunan yang diubah, meja di gudang sebagai tempat untuk penggantian oksigen dari bibit benih lobster,” ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (4/10/24).

    Saat penyidik melakukan penindakan di lokasi tersebut, ujarnya, disita 134 ribu bibit benih lobster, tiga ponsel, kendaraan mini bus, 13 box sterofom, dan peralatan yang digunakan untuk pengisian oksigen, serta alat pengemasan.

    Ia merinci, dalam kasus ini tersangka DS sebagai kepala gudang, yang melakukan penyewaan, dan mengontrol mencari pekerja. Kemudian, tersangka DD dan DE sebagai tukang kemas untuk memberikan oksigen ulang.

    “AM sebagau perantara antara pemilik lahan dengan penyewa dan driver untuk ngangkat bibit benih lobster dan menjemput pekerja,” ungkapnya.

    Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan Nomor 31 Tahun 2004 Jo pasal 92 dengan ancaman hukuman pidana 8 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

    “Pengungkapan benih ditpolair berhasil menyelamatkan kerugian negara total Rp32.867.600.000,” ujarnya.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticlePolda Metro Jaya Terapkan Rekayasa Lalin Monas-Sudirman Saat HUT TNI ke-79
    Next Article HUT ke-79 TNI, Polri Gelar Rekayasa Lalin di Sekitar Monas dan Jalan MH Thamrin

    Berita Terkait

    Program Bedah Rumah Terus Berlanjut, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 RTLH di Tahun 2026

    Kamis, 8 Januari 2026

    52 Tahun MP UIN Jakarta, Integrasi BLU Perkuat Pendidikan Islam Berkualitas

    Kamis, 8 Januari 2026

    GKB-NU Kecam Intervensi AS, Dorong Prabowo Jadi Penyeimbang Tatanan Dunia Multilateral

    Senin, 5 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Program Bedah Rumah Terus Berlanjut, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 RTLH di Tahun 2026

    Kamis, 8 Januari 20261 Views

    52 Tahun MP UIN Jakarta, Integrasi BLU Perkuat Pendidikan Islam Berkualitas

    Kamis, 8 Januari 20261 Views

    GKB-NU Kecam Intervensi AS, Dorong Prabowo Jadi Penyeimbang Tatanan Dunia Multilateral

    Senin, 5 Januari 20263 Views

    UIN Jakarta Catatkan Ranking Tertinggi SINTA PTKIN

    Kamis, 1 Januari 20261 Views

    Lewat Pengelolaan BLU Terintegrasi, UIN Jakarta Amankan Aset Negara di 2025

    Rabu, 31 Desember 20256 Views

    Disperkimta Kota Tangerang Selatan Apresiasi Peran Pers Kawal Program Kawasan Kumuh dan RUTLH

    Sabtu, 27 Desember 20251 Views

    Tingkatkan Mutu Pendidikan, UIN Jakarta Inventarisir Perbaikan Sarpras Madrasah Pembangunan

    Kamis, 25 Desember 20254 Views

    Kemenag Luncurkan PMB PTKIN 2026, 36 Kampus Unggul Inklusif Siap Terima Mahasiswa dari Penjuru Negeri

    Senin, 22 Desember 20256 Views

    Airin Rachmi Diany Kembali Terpilih Aklamasi sebagai Ketua Golkar Tangsel Periode 2025–2030

    Jumat, 19 Desember 20251 Views

    Pengajian Al-Hidayah Ajak Perempuan Bergerak Bantu Korban Bencana Sumatera

    Senin, 15 Desember 20251 Views
    Don't Miss

    Program Bedah Rumah Terus Berlanjut, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 RTLH di Tahun 2026

    By beritanusantaraKamis, 8 Januari 2026

    Pemerintah Kota Tangerang Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat melalui program perbaikan…

    52 Tahun MP UIN Jakarta, Integrasi BLU Perkuat Pendidikan Islam Berkualitas

    Kamis, 8 Januari 2026

    GKB-NU Kecam Intervensi AS, Dorong Prabowo Jadi Penyeimbang Tatanan Dunia Multilateral

    Senin, 5 Januari 2026

    UIN Jakarta Catatkan Ranking Tertinggi SINTA PTKIN

    Kamis, 1 Januari 2026
    Top Posts

    Sesmenparekraf Berikan Penghargaan Kearsipan pada Satuan Kerja di Lingkungan Kemenparekraf

    Kamis, 27 Juni 202416 Views

    Penataan Kawasan Kumuh di Serua Selesai, Warga Ucapkan Terima Kasih kepada Wali Kota Tangsel

    Rabu, 5 November 202514 Views

    Yayasan Syekh Mansyur dan PCNU Kabupaten Pandeglang Terima Bantuan Program Wakaf Produktif Kemenag–BWI

    Sabtu, 13 Desember 202513 Views

    New CRF 150L Hadir di GIIAS 2025 dengan Penyegaran Terbaru

    Senin, 28 Juli 202512 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2026 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.