Tantangan terbesar dalam meningkatkan kontribusi industri terhadap PDB adalah tingginya arus impor yang berpotensi menekan produk lokal. Oleh karena itu, pemerintah bertekad untuk memperketat regulasi impor guna mendukung industri dalam negeri agar dapat tumbuh lebih optimal.
“Kementerian Perindustrian akan terus berfokus pada kebijakan yang meningkatkan daya saing industri dalam negeri. Upaya kami adalah termasuk mempercepat inovasi dan terus meningkatkan efisiensi produksi lokal untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (17/11).
Menperin menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan visi dan misi nasional yang terangkum dalam Asta Cita, dengan salah satu targetnya adalah mencapai pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen dalam lima tahun ke depan. Salah satu upaya untuk mencapai target tersebut, yakni dengan mendorong kontribusi sektor industri.
“Kemenperin akan melanjutkan program hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri serta mendukung pengembangan industri berbasis sumber daya alam sebagai bagian dari upaya pengembangan industri strategis nasional,” tutur Agus.
Kemenperin melalui Inspektorat Jenderal, berkomitmen untuk terus mengawal tercapainya visi Presiden di sektor industri tersebut, dengan menerapkan pengawasan yang ketat dan transparan. Hal ini sesuai dengan tema Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal, yaitu “Pengendalian Risiko dan Pengawalan Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035”.
“Rapat koordinasi ini menjadi wadah sosialisasi dan kolaborasi unit kerja di lingkungan Kemenperin dalam mempertajam arah kebijakan pengawasan Kementerian pada tahun 2025 dan mendorong pembangunan industri nasional selama lima tahun ke depan,” ujar Inspektur Jenderal Kemenperin, M. Rum.
Inspektorat Jenderal berperan mengawal pelaksanaan program dan kegiatan di sektor industri oleh seluruh unit kerja Kemenperin, sehingga sasaran pembangunan industri nasional dapat tercapai sesuai dengan yang telah ditargetkan. Pada tahun 2025-2029, arah kebijakan industrialisasi difokuskan untuk melakukan penguatan ekosistem industrialisasi dan peningkatan kompleksitas produk industri dengan target peranan industri sebesar 21,9 persen.
“Selain itu, penguatan struktur dan hilirisasi industri yang disertai dengan penguatan ekosistem industrialisasi, yang meliputi riset, inovasi, standar, SDM, penerapan teknologi regulasi, dan pembiayaan, yang didukung investasi di sektor prioritas,” ujar M. Rum.
Irjen Kemenperin juga menekankan pada proses pengawasan internal yang efektif dan adaptif dalam memastikan tercapainya target-target RIPIN. “Dalam era globalisasi dan perkembangan industri 4.0, tantangan yang dihadapi sektor industri semakin kompleks, termasuk peningkatan penggunaan produk dalam negeri, sertifikasi halal, standar SNI wajib, serta upaya dekarbonisasi industri,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Inspektorat Jenderal berperan sebagai pengawas internal dan mitra strategis yang memastikan setiap kebijakan dalam RIPIN dapat diimplementasikan secara optimal dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
M. Rum menambahkan, pengawasan internal tahun 2025 akan difokuskan pada peningkatan tata kelola, penguatan sistem informasi pelayanan publik, manajemen risiko, dan pengawasan terhadap kebijakan industri. Untuk mencapai hal tersebut, pengawasan akan dilakukan melalui tiga pendekatan utama, yaitu penjaminan mutu (quality assurance), kegiatan konsultasi (consulting activity), dan pengawasan lainnya.
“Strategi ini diharapkan mampu meminimalisir temuan dari pemeriksaan eksternal serta mendorong peningkatan kinerja unit kerja di lingkungan Kemenperin,” ujar M. Rum. Oleh karenanya, Kemenperin berkomitmen untuk meningkatkan integritas, efektivitas pengawasan, dan daya saing industri dalam negeri melalui sinergi dan kerja sama seluruh pihak di lingkungan Kemenperin.
“Rakorwas 2024 menjadi wadah penting untuk memperkuat integritas dan kapabilitas seluruh satuan kerja dalam menghadapi tantangan dan dinamika industri yang semakin kompleks,” imbuhnya.
Pada acara Rakorwas tahun ini di Lampung, dilaksanakan pula pemberian penghargaan aspek pengawasan bagi unit kerja Kemenperin. Ada tiga jenis penghargaan dalam aspek pengawasan tersebut, yaitu peraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2023, yang diberikan kepada AK-Tekstil Solo, Politeknik ATI Makassar dan Politeknik STMI Jakarta.
Kategori kedua, peraih penghargaan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Untuk juara I diraih oleh Sekretariat Jenderal, Juara II: Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI), dan Juara III: Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA).
Ketiga, peraih penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Terbaik (SAKIP). Untuk kategori unit eselon I, diserakan kepada Inspektorat Jenderal (Juara I), Direktorat Jenderal IKMA (Juara II), dan Sekretariat Jenderal (Juara III).
Selanjutnya, kategori unit eselon II, diraih oleh Biro Perencanaan (Juara I), Biro Hubungan Masyarakat (Juara II), dan Pusat Data dan Informasi (Juara III). Untuk kategori Unit Pelaksana Teknis (UPT), yakni BBSPJI Bahan dan Barang Teknik (Juara I), BBSPJI Kimia, Farmasi dan Kemasan (Juara II), dan BSPJI Banjarbaru (Juara III).