Jakarta – Dalam rangka peningkatan keselamatan dan keamanan transportasi darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Angkutan Barang Berkeselamatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol (Purn) Suntana, di Ruang Mataram, Gedung Karya, Kementerian Perhubungan, Jumat (15/11/2024). Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol. C.F. Hotman Sirait, hadir dalam kegiatan tersebut.
“Kami membutuhkan dukungan dari pemangku kepentingan dan rekan-rekan pengusaha. Boleh berusaha mencari keuntungan tetapi juga harus memperhatikan keselamatan bersama,” ungkap Wakil Menteri Perhubungan Komjen Pol (Purn) Suntana.
Pencegahan perlu dilakukan lebih optimal sehingga angka kecelakaan transportasi dapat ditekan. Dengan melakukan sosialisasi dan edukasi berkesinambungan, baik kepada operator angkutan, pengemudi, serta masyarakat umum terkait pentingnya mematuhi peraturan demi keselamatan bersama serta melakukan teguran bagi yang melanggar.
“Pada kesempatan ini, pencegahan akan lebih optimal. Kegiatan sosialisasi ini juga merupakan upaya pencegahan. Dan kepada rekan-rekan pengusaha, semoga kejadian kecelakaan lalu lintas oleh kendaraan bermuatan lebih bisa menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tambah Wamenhub.
Dalam kesempatan yang sama Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait menjelaskan, seluruh pilar keselamatan, baik itu pengemudi, pengusaha, hingga pihak penegak hukum, harus bekerja sama untuk menekan angka kecelakaan. Hal ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak untuk memastikan keselamatan transportasi di Indonesia.
“Adanya temuan mengenai kecelakaan yang disebabkan oleh kondisi jalan yang tidak sesuai standar. Perlu ada intervensi dari pemerintah dan pihak terkait untuk memastikan bahwa infrastruktur jalan aman dan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku,” ungkap Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Pol Hotman Sirait.
Lebih lanjut Kasubditlaka juga menyebutkan terkait overdimensi dan overload pada angkutan barang merupakan salah satu penyebab kecelakaan yang tidak bisa diabaikan. Meskipun overloading lebih sering terjadi karena kelalaian, overdimensi dianggap sebagai tindak pidana yang memerlukan penegakan hukum lebih tegas.
“Semua pihak untuk bekerja sama dalam mengurangi kecelakaan lalu lintas dengan fokus pada edukasi, penegakan hukum, dan pemantauan ketat terhadap kendaraan angkutan barang. Serta mengingatkan bahwa tingkat kepatuhan terhadap aturan lalu lintas masih rendah, dengan pelanggaran sepeda motor dan angkutan barang yang masih sering terjadi,” jelasnya.
“Diperlukan upaya lebih besar dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada, agar tercipta transportasi yang aman dan berkeselamatan di seluruh Indonesia,” pungkasnya.
Turut hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, Ketua Subkomite Lalu Lintas Angkutan Jalan Komite KNKT Ahmad Wildan, Direktur Sarana Transportasi Jalan Amirulloh, Direktur Angkutan Jalan Ernita Titis Dewi, Direktur Lalu Lintas Jalan Ahmad Yani dan Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno.