Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    LSAK: Proyek Jalan Rp231 M di Sumut Sarang Koruptor Kakap, KPK Harus Tindak Tuntas

    Selasa, 1 Juli 2025

    Pemkot Tangsel Tertibkan Kawasan Roxy Ciputat, Pilar Saga Ichsan Turun Langsung

    Senin, 23 Juni 2025

    Penerima Manfaat Bedah Rumah di Serpong Utara: Alhamdulillah, Saya Sangat Berterima Kasih kepada Pemkot Tangsel

    Minggu, 22 Juni 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan
    News

    Bareskrim Polri : Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

    Berita NusantaraBerita NusantaraSelasa, 3 Desember 2024

    Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas dalam memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.

    Berdasarkan informasi akurat dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri, terungkap adanya rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat atau “kapal hantu.” Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin, 25 November 2024, dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan, yang sering digunakan sebagai jalur penyelundupan. Sekitar pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, tim mendapati sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL. Saat hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.

    Empat awak kapal berhasil diamankan meski tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Ketiga tersangka tersebut langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis. Sementara itu, barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.

    Dalam operasi ini, tim mengamankan barang bukti berupa 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.

    Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda:

    – SL: Operator mesin kapal
    – DK: Koordinator rute dan penunjuk arah
    – SY: Kapten kapal
    – JN: Operator mesin kapal

    Benih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun.

    Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Setelah itu, benih-benih tersebut dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi.

    Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum.

    Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menegaskan, “Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia. Sesuai arahan Presiden dan Kapolri, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.”

    Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.

    Dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi. Total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp72 miliar.

    “Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini. Langkah ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” tutup Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleLepas Tim Taekwondo Garbha Presisi Ke Vietnam, Irwasum Polri: Jaga Nama Baik Institusi dan Negara, Junjung Sportivitas
    Next Article Dukung Industri Berkelanjutan, Balai Kemenperin di Ambon Miliki Lab Uji Terakeditasi

    Berita Terkait

    LSAK: Proyek Jalan Rp231 M di Sumut Sarang Koruptor Kakap, KPK Harus Tindak Tuntas

    Selasa, 1 Juli 2025

    Pemkot Tangsel Tertibkan Kawasan Roxy Ciputat, Pilar Saga Ichsan Turun Langsung

    Senin, 23 Juni 2025

    Penerima Manfaat Bedah Rumah di Serpong Utara: Alhamdulillah, Saya Sangat Berterima Kasih kepada Pemkot Tangsel

    Minggu, 22 Juni 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    LSAK: Proyek Jalan Rp231 M di Sumut Sarang Koruptor Kakap, KPK Harus Tindak Tuntas

    Selasa, 1 Juli 20251 Views

    Pemkot Tangsel Tertibkan Kawasan Roxy Ciputat, Pilar Saga Ichsan Turun Langsung

    Senin, 23 Juni 20254 Views

    Penerima Manfaat Bedah Rumah di Serpong Utara: Alhamdulillah, Saya Sangat Berterima Kasih kepada Pemkot Tangsel

    Minggu, 22 Juni 20251 Views

    Kemenperin Perkuat Kawasan Industri Menuju Daya Saing Global

    Rabu, 18 Juni 20251 Views

    Wamenperin Apresiasi Industri Mamin Investasi Rp 3,3 Triliun di Cikarang

    Rabu, 18 Juni 20252 Views

    Menperin Ingatkan Industri Dalam Negeri Agar Bersiap Menghadapi Dampak Perang Iran-Israel

    Selasa, 17 Juni 20252 Views

    Kemenperin Dorong Dekarbonisasi Industri Lewat Kolaborasi Strategis Indonesia-Australia

    Selasa, 17 Juni 20250 Views

    Komisi VII DPR Berharap Balai Kemenperin di Ambon Perkuat Industri Wilayah Timur

    Selasa, 17 Juni 20251 Views

    Industri Logam Getol Investasi, Kemenperin Tempa SDM Andal di Morowali

    Selasa, 17 Juni 20251 Views

    Kemenperin: Kampus Jadi Kunci Percepat Transformasi Industri Hijau Berkelanjutan

    Senin, 16 Juni 20253 Views
    Don't Miss

    LSAK: Proyek Jalan Rp231 M di Sumut Sarang Koruptor Kakap, KPK Harus Tindak Tuntas

    By beritanusantaraSelasa, 1 Juli 2025

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk tidak menghentikan langkah penindakan dalam kasus dugaan korupsi proyek…

    Pemkot Tangsel Tertibkan Kawasan Roxy Ciputat, Pilar Saga Ichsan Turun Langsung

    Senin, 23 Juni 2025

    Penerima Manfaat Bedah Rumah di Serpong Utara: Alhamdulillah, Saya Sangat Berterima Kasih kepada Pemkot Tangsel

    Minggu, 22 Juni 2025

    Kemenperin Perkuat Kawasan Industri Menuju Daya Saing Global

    Rabu, 18 Juni 2025
    Top Posts

    Eddy Keleng Ate Berutu Dapat Rekomendasi dari PDIP Maju di Pilkada Dairi 2024

    Rabu, 28 Agustus 2024238 Views

    Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara DIbuka Hari Ini

    Jumat, 27 Desember 202489 Views

    Dukung Herman Deru Kembali Jadi Gubernur Sumsel, Warga Ogan Ilir: Kebijakan HD Pro Rakyat

    Minggu, 7 Juli 202465 Views

    Elektabilitas Masih Sangat Kuat, Enos-Yudha Diprediksi Akan Tetap Unggul di Pilkada OKU Timur 2024

    Senin, 9 September 202462 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.