Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Melesat Kencang di IATC Malaysia, Binaan Astra Honda Back To Back Podium

    Rabu, 6 Agustus 2025

    KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 410 Ribu Pelanggan, Jadi Andalan Mobilitas dan Wisata di Sulawesi Selatan

    Rabu, 6 Agustus 2025

    KAI Dukung UMKM Melalui Sertifikasi Bisnis Bersama Baitulmaal Muamalat

    Rabu, 6 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online
    News

    Bareskrim Polri Sita Hotel Aruss Semarang, Terungkap Dibangun dengan Dana Hasil Pencucian Uang Perjudian Online

    Berita NusantaraBerita NusantaraSenin, 6 Januari 2025

    Jakarta, 6 Januari 2025 – Hotel Aruss yang terletak di Semarang, Jawa Tengah, diduga dibiayai dengan uang yang berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang bersumber dari praktik perjudian online. Hal ini terungkap melalui penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri.

    Dalam konferensi pers pada Senin, 6 Januari 2025, Dirtipideksus Bareskrim Polri BJP Helfi Assegaf mengungkapkan aliran dana mencurigakan yang digunakan untuk membiayai pembangunan hotel tersebut antara tahun 2020 hingga 2022.

    “Hotel Aruss ini merupakan aset yang dikelola oleh PT. AJ dan diduga dibangun dengan dana hasil tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari perjudian online,” ujar Dirtipideksus dalam konferensi pers. PT. AJ disebutkan menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar yang diperoleh dari rekening pribadi berinisial FH.

    Dana tersebut dipindahkan melalui lima rekening yang diduga dikelola oleh bandar perjudian online yang terhubung dengan platform seperti Dafabet, agen 138, dan judi bola. Selain itu, juga terdapat setoran tunai yang berasal dari individu berinisial GP dan AS yang turut mendanai aliran dana tersebut.

    Dirtipideksus mengungkapkan modus yang digunakan oleh pelaku untuk menyamarkan asal-usul uang hasil perjudian online.

    “Para pelaku menampung uang hasil perjudian online pada rekening-rekening nominee yang tidak terdaftar atas nama pelaku. Uang tersebut kemudian dipindahkan antar rekening, ditransfer, dan ditarik tunai untuk menghindari pelacakan,” lanjut Helfi.

    Setelah itu, uang tunai tersebut disetorkan ke rekening perusahaan yang tidak terafiliasi langsung dengan perjudian online, dan digunakan untuk membangun Hotel Aruss.

    Sebagai bagian dari penyidikan, polisi telah melakukan penyitaan terhadap Hotel Aruss yang kini menjadi objek penyitaan. Hotel yang berlokasi di Jalan Dr. Wahidin, Semarang, tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 200 miliar.

    “Berdasarkan hasil penyidikan, kami menemukan bahwa sebagian atau seluruh dana yang digunakan untuk membangun hotel ini bersumber dari tindak pidana perjudian online,” ujar Helfi.

    Pelaku tindak pidana pencucian uang dapat dijerat dengan Pasal 3, 4, 5, atau 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.

    Sementara itu, pelaku perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 25 juta. Selain itu, bagi pelanggaran terkait transaksi elektronik, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dapat dijatuhkan dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

    Helfi menegaskan bahwa penyidikan terkait kasus ini masih terus berlangsung. “Kami akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih banyak pelaku yang terlibat dalam jaringan perjudian online dan tindak pidana pencucian uang. Penyitaan Hotel Aruss ini menjadi langkah awal dalam pengungkapan praktik-praktik ilegal lainnya,” tutup Dirtipideksus.

    Penyitaan hotel ini diharapkan dapat membantu mengembalikan aset yang diperoleh dari tindakan ilegal serta memberi peringatan terhadap praktik-praktik serupa.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleMenkomdigi Tegaskan Pentingnya Komunikasi Efektif dalam Sosialisasi Program MBG yang Berbasis Kearifan Lokal
    Next Article Menperin-Menaker Sepakat Ciptakan Lapangan Kerja Baru di Sektor Industri

    Berita Terkait

    Melesat Kencang di IATC Malaysia, Binaan Astra Honda Back To Back Podium

    Rabu, 6 Agustus 2025

    KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 410 Ribu Pelanggan, Jadi Andalan Mobilitas dan Wisata di Sulawesi Selatan

    Rabu, 6 Agustus 2025

    KAI Dukung UMKM Melalui Sertifikasi Bisnis Bersama Baitulmaal Muamalat

    Rabu, 6 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Melesat Kencang di IATC Malaysia, Binaan Astra Honda Back To Back Podium

    Rabu, 6 Agustus 20250 Views

    KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 410 Ribu Pelanggan, Jadi Andalan Mobilitas dan Wisata di Sulawesi Selatan

    Rabu, 6 Agustus 20250 Views

    KAI Dukung UMKM Melalui Sertifikasi Bisnis Bersama Baitulmaal Muamalat

    Rabu, 6 Agustus 20250 Views

    Wuling Catatkan 2.395 Surat Pemesanan Kendaraan dan 2 Penghargaan Dalam GIIAS 2025

    Rabu, 6 Agustus 20250 Views

    Telkom Ajak Pelaku UMKM Solo Cerdas Manfaatkan AI

    Selasa, 5 Agustus 20250 Views

    Capaian Positif MMKSI Di GIIAS 2025: Mitsubishi Destinator Jadi Primadona Baru di Segmen SUV Keluarga Premium

    Selasa, 5 Agustus 20250 Views

    Telkomsel Perkenalkan Paket IndiHome dan Telkomsel One Terbaru yang Lebih Atraktif, Semakin Dekatkan Pengalaman Digital Terbaik dan Terlengkap

    Selasa, 5 Agustus 20250 Views

    Kiprah Pertamina ke Pelosok Negeri, Bangun Kampung Adat Malasigi Papua jadi Berdikari Energi

    Selasa, 5 Agustus 20250 Views

    Menteri Bahlil Optimis Indonesia Jadi Pionir Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik

    Selasa, 5 Agustus 20250 Views

    Gunung Ibu Erupsi, Warga Diminta Waspadai Hujan Abu

    Selasa, 5 Agustus 20250 Views
    Don't Miss

    Melesat Kencang di IATC Malaysia, Binaan Astra Honda Back To Back Podium

    By beritanusantaraRabu, 6 Agustus 2025

    Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) M. Badly Ayatullah berhasil meraih…

    KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 410 Ribu Pelanggan, Jadi Andalan Mobilitas dan Wisata di Sulawesi Selatan

    Rabu, 6 Agustus 2025

    KAI Dukung UMKM Melalui Sertifikasi Bisnis Bersama Baitulmaal Muamalat

    Rabu, 6 Agustus 2025

    Wuling Catatkan 2.395 Surat Pemesanan Kendaraan dan 2 Penghargaan Dalam GIIAS 2025

    Rabu, 6 Agustus 2025
    Top Posts

    Vero Sambut Pemimpin Baru untuk Tingkatkan Operasional dan Layanan di Indonesia

    Rabu, 9 Juli 202514 Views

    Smartphone moto g45 5G Perkuat Kinerja Motorola melalui Kontribusinya sebagai Merek Smartphone Terlaris di Lazada Indonesia

    Senin, 28 Juli 20258 Views

    Hari Anak Nasional 2025, Dharma Wanita Kemenperin Resmikan Taman Asuh Anak “Gempita”

    Jumat, 25 Juli 20256 Views

    Pertamina Perkenalkan Inovasi Sistem Perizinan Real-Time di Esri User Conference 2025

    Jumat, 18 Juli 20256 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.