Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Raih Prestasi Gemilang, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Bersinar di JMA 2026

    Kamis, 5 Februari 2026

    GKB-NU Nilai Prabowo Punya Arah Strategis di Board of Peace

    Selasa, 3 Februari 2026

    UIN Jakarta dan BRIN Sepakat Perkuat Kolaborasi Riset Nasional

    Kamis, 22 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Polsek Metro Gambir Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Petojo Selatan
    News

    Polsek Metro Gambir Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Petojo Selatan

    Berita NusantaraBerita NusantaraJumat, 10 Januari 2025

    Jakarta Pusat – Polsek Metro Gambir berhasil mengungkap kasus jambret atau pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Persatuan Guru, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat. Insiden tersebut terjadi pada Selasa pagi, tanggal 7/1/2024 sekitar pukul 06.00 WIB, saat korban hendak berangkat kerja.

    Menurut laporan, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor mendekati korban dari belakang dan merampas ponsel yang sedang dipegang. Setelah berhasil melarikan diri, pelaku meninggalkan korban yang mengalami kerugian materi sebesar Rp2.500.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Metro Gambir. Kamis, 9/1/2025.

    Kapolsek Metro Gambir, Kompol Rezeki R. Respati, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan intensif. Pada malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Tamansari, Jakarta Barat. Setelah berkoordinasi dengan penjaga kos, polisi menggerebek kamar pelaku di lantai tiga dan menangkap dua tersangka, NS (26) dan AF (24).

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat Street yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Selanjutnya, penyelidikan berlanjut ke rumah salah satu pelaku di Jalan Mangga Besar XIII, Sawah Besar, di mana polisi menemukan ponsel milik korban.

    Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Metro Gambir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melengkapi berkas perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka serta saksi-saksi terkait. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

    Kapolsek Metro Gambir menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia juga mengimbau warga untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan di lingkungan sekitar serta segera melapor apabila menjadi korban atau menyaksikan tindakan kriminal.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleSepekan Pertama Tahun 2025 Diwarnai Puluhan Laporan Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual
    Next Article Tekan Angka Kejahatan, Polsek Cakung Gencarkan Patroli Strong Point di Jam Rawan

    Berita Terkait

    Raih Prestasi Gemilang, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Bersinar di JMA 2026

    Kamis, 5 Februari 2026

    GKB-NU Nilai Prabowo Punya Arah Strategis di Board of Peace

    Selasa, 3 Februari 2026

    UIN Jakarta dan BRIN Sepakat Perkuat Kolaborasi Riset Nasional

    Kamis, 22 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Raih Prestasi Gemilang, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Bersinar di JMA 2026

    Kamis, 5 Februari 20262 Views

    GKB-NU Nilai Prabowo Punya Arah Strategis di Board of Peace

    Selasa, 3 Februari 20263 Views

    UIN Jakarta dan BRIN Sepakat Perkuat Kolaborasi Riset Nasional

    Kamis, 22 Januari 20261 Views

    Pride Homeschooling Ciputat Tangerang Selatan Hadir sebagai Ruang Aman Tumbuh Kembang Anak

    Rabu, 14 Januari 20263 Views

    UIN Jakarta Miliki 151 Profesor, Terbanyak di Lingkungan PTKIN

    Rabu, 14 Januari 20260 Views

    Program Bedah Rumah Terus Berlanjut, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 RTLH di Tahun 2026

    Kamis, 8 Januari 20260 Views

    52 Tahun MP UIN Jakarta, Integrasi BLU Perkuat Pendidikan Islam Berkualitas

    Kamis, 8 Januari 20261 Views

    GKB-NU Kecam Intervensi AS, Dorong Prabowo Jadi Penyeimbang Tatanan Dunia Multilateral

    Senin, 5 Januari 20260 Views

    UIN Jakarta Catatkan Ranking Tertinggi SINTA PTKIN

    Kamis, 1 Januari 20260 Views

    Lewat Pengelolaan BLU Terintegrasi, UIN Jakarta Amankan Aset Negara di 2025

    Rabu, 31 Desember 20250 Views
    Don't Miss

    Raih Prestasi Gemilang, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Bersinar di JMA 2026

    By beritanusantaraKamis, 5 Februari 2026

    Madrasah Pembangunan UIN Jakarta kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu institusi pendidikan madrasah unggulan di…

    GKB-NU Nilai Prabowo Punya Arah Strategis di Board of Peace

    Selasa, 3 Februari 2026

    UIN Jakarta dan BRIN Sepakat Perkuat Kolaborasi Riset Nasional

    Kamis, 22 Januari 2026

    Pride Homeschooling Ciputat Tangerang Selatan Hadir sebagai Ruang Aman Tumbuh Kembang Anak

    Rabu, 14 Januari 2026
    Top Posts

    Tingkatkan Keselamatan Migas, Kementerian ESDM Terbitkan Pedoman Penilaian Penerapan SMKM

    Rabu, 7 Agustus 202415 Views

    KA Ranggajati dan KA Argo Cheribon Fakultatif Gunakan Kereta Ekonomi New Generation Per 1 November 2024

    Sabtu, 2 November 20248 Views

    Cadangan Devisa Juli 2025 Tetap Tinggi

    Kamis, 7 Agustus 20257 Views

    Admedika Hadirkan Solusi Digitalisasi Kesehatan melalui Integrasi SIM Healthical dan AdKes

    Rabu, 9 Juli 20257 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2026 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.