Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 2025

    PSGA UIN Jakarta Gaungkan Literasi Pencegahan Kekerasan Seksual lewat Peluncuran Buku Pedoman PPKS

    Kamis, 16 Oktober 2025

    Troubleshooting UPS Errors: What You Need to Know

    Sabtu, 4 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ringkus Pengedar Narkoba, 217 Gram Sabu Disita
    News

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ringkus Pengedar Narkoba, 217 Gram Sabu Disita

    Berita NusantaraBerita NusantaraSelasa, 18 Februari 2025

    Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 217,08 gram di wilayah Pancoran, Jakarta Selatan. Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba yang menjadi salah satu program Asta Cita Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto.

    Kasus ini terungkap pada Senin (13/01/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Jalan Pancoran Barat X dan dilanjutkan ke lokasi kedua di Jalan Pancoran Barat VII, Jakarta Selatan. Polisi menangkap seorang tersangka KS (28), yang diduga berperan sebagai pengedar.

    “Dari hasil analisa Teknologi Kepolisian dan pendalaman, tersangka KS yang diduga pengedar untuk mengambil paketan narkotika jenis sabu di daerah Sentul. Setibanya di depan Pom Bensin Pertamina di Jalan Alternatif Sentul, Kelurahan Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, KS diarahkan ke Jalan Raya Bojong Nangka, Gunung Putri, Bogor, untuk mengambil paketan sabu” ungkap Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ari Galang.

    KS dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal penjara seumur hidup.

    Dari total barang bukti yang berhasil disita oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bahwa Narkotika jenis sabu sejumlah 217,08 gram, dapat menyelamatkan lebih dari 1.085 jiwa generasi penerus bangsa.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleKalemdiklat Polri Buka Bootcamp Instruktur, Bentuk Instruktur Polri yang Unggul dan Profesional
    Next Article Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Polda Bali Bangun Dapur Sehat

    Berita Terkait

    Troubleshooting UPS Errors: What You Need to Know

    Sabtu, 4 Oktober 2025

    Packing Essentials for Fragile Items

    Sabtu, 4 Oktober 2025

    Practical Solutions for Everyday UPS Shipping Problems

    Sabtu, 4 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 20258 Views

    PSGA UIN Jakarta Gaungkan Literasi Pencegahan Kekerasan Seksual lewat Peluncuran Buku Pedoman PPKS

    Kamis, 16 Oktober 20252 Views

    Troubleshooting UPS Errors: What You Need to Know

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    Packing Essentials for Fragile Items

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    Practical Solutions for Everyday UPS Shipping Problems

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    Effective Packing: A Step-by-Step Guide

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    The Ultimate Guide to Mastering Shipping Challenges

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 20253 Views

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 20253 Views

    Pemkot Tangsel Bangun Tandon, Long Storage, dan Pompa Air di Perumahan PBI

    Jumat, 26 September 20251 Views
    Don't Miss

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    By beritanusantaraJumat, 17 Oktober 2025

    UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA) gelar kegiatan…

    PSGA UIN Jakarta Gaungkan Literasi Pencegahan Kekerasan Seksual lewat Peluncuran Buku Pedoman PPKS

    Kamis, 16 Oktober 2025

    Troubleshooting UPS Errors: What You Need to Know

    Sabtu, 4 Oktober 2025

    Packing Essentials for Fragile Items

    Sabtu, 4 Oktober 2025
    Top Posts

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 20258 Views

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 20253 Views

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 20253 Views

    Kasetukpa Lemdiklat Polri Sambut Baik Rencana Museum di Rumah Pengasingan Bung Hatta-Sjahrir

    Rabu, 29 Januari 20253 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.