Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Menag Nasaruddin Umar Tinjau Madrasah Pembangunan, Pastikan Implementasi KMA 1543/2025 di UIN Jakarta

    Kamis, 27 November 2025

    Menag dan Rektor UIN Jakarta Sepakat Perkuat Peran Indonesia dalam Diplomasi Global

    Kamis, 27 November 2025

    Rektor UIN Jakarta Dorong Guru Madrasah Pembangunan Terus Berinovasi di HGN 2025

    Selasa, 25 November 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Permenperin 13/2025 Diterbitkan, Industri Wajib Lapor Data Secara Berkala
    Nasional

    Permenperin 13/2025 Diterbitkan, Industri Wajib Lapor Data Secara Berkala

    beritanusantaraberitanusantaraJumat, 11 April 2025
    Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table ‘(temporary)’ is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

    Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Melalui penerapan regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan akurasi data industri untuk mendukung pembangunan ekonomi dan industri nasional melalui pengambilan kebijakan yang efektif, cepat, dan tepat sasaran berdasarkan data yang lengkap dan akurat.

    “Sektor industri manufaktur masih memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian nasional. Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen, sektor industri tidak hanya dipacu semakin tumbuh, tetapi juga harus terus diperkuat oleh struktur dan kedalaman industri nasional,” kata Staf Ahli Menteri Bidang Penguatan Kemampuan Industri Dalam Negeri, Adie Rochmanto Pandiangan pada Sosialisasi Permenperin 13/2025 di Jakarta, Jumat (11/4).

    Guna mencapai sasaran tersebut, Adie menyampaikan, perlunya landasan yang kokoh berupa data yang kuat dan akurat melalui pengumpulan, pengolahan, dan analisis data, terutama yang berkaitan dengan kinerja sektor industri. Selama lima tahun ini, Kemenperin telah membangun SIINas untuk mendukung kebutuhan data industri nasional.

    “Pembangunan SIINas ini memang tidaklah mudah karena melibatkan ekosistem industri nasional secara keseluruhan yang besar dan kompleks. Namun, kami optimistis SIINas dapat menjawab kebutuhan akan data yang akurat, mutakhir, dan berkualitas, serta memberikan gambaran kinerja masing-masing sektor industri secara real-time,” paparnya.

    Adie menjelaskan, Permenperin 13/2025 untuk menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenperin 2/2019 serta Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri.

    “Dengan diberlakukannya peraturan baru ini, diharapkan seluruh pelaku industri, termasuk pengelola kawasan industri, dapat berpartisipasi aktif dalam pelaporan data secara berkala sebanyak empat kali setiap tahun atau per triwulan melalui SIINas, yang sebelumnya dilakukan setiap semester atau dua kali setiap tahun,” ungkapnya.

    Menurut Adie, penyesuaian dalam Permenperin ini mempunyai tujuan agar terjadinya relevansi secara bersamaan dalam rangka penghitungan PDB sektor industri oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yang membutuhkan data dalam frekuensi triwulanan serta terperinci. “Poin penting yang diatur dalam Permenperin 13/2025 ini adalah terkait batas waktu pelaporan data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri,” ujarnya.

    Untuk pelaporan triwulan I, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 April. Namun khusus triwulan I tahun 2025, batas penyampaian laporan pada tanggal 15 April 2025. Berikutnya, pelaporan triwulan II, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Juli. Kemudian, untuk pelaporan triwulan III, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Oktober. Selanjutnya, pelaporan triwulan IV, paling lambat disampaikan pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya.

    “Selain itu, terdapat perubahan beberapa data seperti Praktek Kerja Industri guna menyiapkan tenaga kerja yang adaptif untuk mendukung kebutuhan industri yang dinamis, Rencana Produksi dan Distribusi guna melihat supply dan demand, dan lain sebagainya,” imbuh Adie.

    Lebih lanjut, batas waktu pelaporan yang sudah diatur dalam Permenperin 13/2025, diharapkan dapat menjadi perhatian bersama bagi pelaku industri dan pengelola kawasan industri. “Karena ini merupakan hal penting bagi Kemenperin, guna memastikan bahwa data yang disampaikan dapat segera diproses dan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk dalam perhitungan PDB yang dirilis setiap triwulan oleh BPS,” tutur Adie.

    Berlaku wajib

    Kewajiban penyampaian data oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri melalui SIINas telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri. “Dengan diberlakukannya kewajiban ini, maka tentu ada konsekuensi yang menyertai,” tegas Adie.

    Bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang patuh menyampaikan pelaporan data melalui SIINas, akan mendapatkan prioritas layanan dan fasilitas yang diberikan oleh Kemenperin. Sebaliknya, bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak tertib menyampaikan data secara berkala, maka tidak dapat mengajukan fasilitas dan layanan yang diberikan oleh Kemenperin, serta mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    “Kami meyakini bahwa implementasi dari Permenperin 13/2025 ini akan membawa dampak signifikan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, sehingga Kemenperin berkomitmen untuk terus memberikan asistensi dan sosialisasi agar implementasi kebijakan ini dapat berjalan dengan baik,” terang Adie.

    Kemenperin akan juga melaksanakan monitoring dan evaluasi kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap kewajiban penyampaian data industri dan data kawasan industri secara berkala. Monitoring dan evaluasi ini sangat diperlukan untuk memastikan bahwa perusahaan dapat mematuhi kewajiban pelaporan secara konsisten.

    “Kepatuhan terhadap pelaporan data ini tidak hanya menjadi tanggung jawab perusahaan, tetapi juga bagian dari upaya kita bersama untuk menjaga kualitas dan akurasi data yang digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan,” tandasnya.

    Kemenperin memahami perubahan peraturan ini memerlukan upaya lebih bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri, namun diyakini dapat mempererat ekosistem industri pengolahan nonmigas untuk mengantisipasi risiko gangguan kegiatan usahanya. “Untuk mendukung hal tersebut, kami telah mengkoordinasikan dengan Direktorat Pembina untuk melakukan pembinaan kepada Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri untuk taat dan tertib dalam menyampaikan laporan kegiatannya,” tegas Adie.

    Kemenperin juga meminta kepada pemerintah daerah dan asosiasi industri sebagai mitra terdepan bagi pemerintah pusat untuk dapat mengingatkan kepada industri di wilayahnya dan para anggotanya agar dapat aktif melaporkan perkembangan data industrinya. “Perubahan ini adalah langkah maju yang sangat penting dalam menciptakan ekosistem industri yang lebih kondusif, terpadu, efisien, dan berbasis data yang akurat,” pungkasnya.

    Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleHMI Apresiasi Polri: Mudik 2025 Lancar, Kecelakaan Turun
    Next Article PUI Apresiasi Polri: Mudik 2025 Aman dan Terkendali

    Berita Terkait

    Menag Nasaruddin Umar Tinjau Madrasah Pembangunan, Pastikan Implementasi KMA 1543/2025 di UIN Jakarta

    Kamis, 27 November 2025

    Menag dan Rektor UIN Jakarta Sepakat Perkuat Peran Indonesia dalam Diplomasi Global

    Kamis, 27 November 2025

    Rektor UIN Jakarta Dorong Guru Madrasah Pembangunan Terus Berinovasi di HGN 2025

    Selasa, 25 November 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Menag Nasaruddin Umar Tinjau Madrasah Pembangunan, Pastikan Implementasi KMA 1543/2025 di UIN Jakarta

    Kamis, 27 November 20251 Views

    Menag dan Rektor UIN Jakarta Sepakat Perkuat Peran Indonesia dalam Diplomasi Global

    Kamis, 27 November 20257 Views

    Rektor UIN Jakarta Dorong Guru Madrasah Pembangunan Terus Berinovasi di HGN 2025

    Selasa, 25 November 20257 Views

    Hery Haryanto Azumi Tegaskan Pentingnya Akar Arus Bawah dalam NU

    Selasa, 25 November 20251 Views

    Prof Asep Saepudin Jahar Serahkan SK untuk Ratusan Pegawai Madrasah Pembangunan, TK Ketilang, dan SMA Triguna Utama

    Sabtu, 22 November 20257 Views

    Gaungkan Program Internasionalisasi, FIKES UIN Jakarta Gelar Kuliah Umum Bareng Prof Gerard Lee dari University of San Carlos Filipina

    Selasa, 11 November 20251 Views

    Usai Surabaya, CMA CGM Foundation Gandeng Happy Hearts Indonesia Renovasi MTs El Nur Kasysyaf dan YASPI di Jakarta Utara

    Selasa, 11 November 20254 Views

    UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Peringati Hari Pahlawan 2025, Tekankan Pentingnya Perjuangan di Dunia Ilmu

    Senin, 10 November 20253 Views

    Penataan Kawasan Kumuh di Serua Selesai, Warga Ucapkan Terima Kasih kepada Wali Kota Tangsel

    Rabu, 5 November 202514 Views

    Wakil Wali Kota Tangsel Dinobatkan Sebagai Pemimpin Muda Teknokratik di Kabar Banten Award

    Selasa, 4 November 20253 Views
    Don't Miss

    Menag Nasaruddin Umar Tinjau Madrasah Pembangunan, Pastikan Implementasi KMA 1543/2025 di UIN Jakarta

    By beritanusantaraKamis, 27 November 2025

    Pada sela-sela agenda Seminar Internasional Indonesia’s Contribution to Contemporary Global Peace and Conflict Resolution di…

    Menag dan Rektor UIN Jakarta Sepakat Perkuat Peran Indonesia dalam Diplomasi Global

    Kamis, 27 November 2025

    Rektor UIN Jakarta Dorong Guru Madrasah Pembangunan Terus Berinovasi di HGN 2025

    Selasa, 25 November 2025

    Hery Haryanto Azumi Tegaskan Pentingnya Akar Arus Bawah dalam NU

    Selasa, 25 November 2025
    Top Posts

    Penataan Kawasan Kumuh di Serua Selesai, Warga Ucapkan Terima Kasih kepada Wali Kota Tangsel

    Rabu, 5 November 202514 Views

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 20259 Views

    New CRF 150L Hadir di GIIAS 2025 dengan Penyegaran Terbaru

    Senin, 28 Juli 20258 Views

    Menag dan Rektor UIN Jakarta Sepakat Perkuat Peran Indonesia dalam Diplomasi Global

    Kamis, 27 November 20257 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.