Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 2025

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 2025

    Pemkot Tangsel Bangun Tandon, Long Storage, dan Pompa Air di Perumahan PBI

    Jumat, 26 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Pemerintah Tetapkan HBA Periode Pertama Mei 2025
    Nasional

    Pemerintah Tetapkan HBA Periode Pertama Mei 2025

    beritanusantaraberitanusantaraSabtu, 3 Mei 2025
    Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table ‘(temporary)’ is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

    Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) penjualan batubara untuk periode pertama Mei 2025 pada titik serah penjualan secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel) yaitu sebesar USD121,15 per ton. Angka ini naik tipis dari periode sebelumnya USD0,95 atau naik tipis 0,79% dibandingkan dengan HBA Periode Kedua April 2025, yaitu sebesar USD120,20 per ton.

    “Menteri ESDM melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 169.K/MB.01/MEM.B/2025 menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) penjualan batubara untuk periode pertama bulan Mei 2025 yaitu USD 121,15 per ton, sedikit naik dibanding periode sebelumnya,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Sunindyo Suryo Herdadi, Jum’at (2/5).

    Penetapan HBA periode pertama Mei 2025 ini jelas Sunindyo, digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB) untuk periode pertama Mei 2025 untuk batubara dengan kalori lebih besar dari 6.000 kcal/kg GAR.

    Sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara, nilai HBA periode pertama bulan berjalan merupakan rata-rata tertimbang volume harga jual batubara pada titik serah secara Free on Board di atas kapal pengangkut (FOB Vessel). Hal ini diperhitungkan dalam kesetaraan spesifikasi HBA dengan rentang sampel 6.100-6.500 kcal/kg GAR transaksi penjualan batubara untuk pembayaran royalti pada aplikasi ePNBP Minerba pada tanggal pengapalan minggu kedua dua bulan sebelumnya hingga minggu pertama bulan sebelumnya.

    Terdapat empat jenis HBA berdasarkan nilai kalori batubara, yaitu HBA untuk kesetaraan nilai kalori 6.322 kcal/kg GAR, HBA I untuk kesetaraan nilai kalori 5.300 kcal/kg GAR, HBA II untuk kesetaraan nilai kalori 4.100 kcal/kg GAR, dan HBA III untuk kesetaraan nilai kalori 3.400 kcal/kg GAR. Berdasarkan HBA selanjutnya dihitung Harga Patokan Batubara (HPB) yang dipengaruhi kualitas batubara, yaitu nilai kalor batubara, kandungan air, kandungan sulphur, dan kandungan abu.

    Adapun nilai masing-masing nilai HBA, HBA I, HBA II, dan HBA III untuk Periode Pertama Mei 2025 yang berlaku untuk tanggal 1 Mei sampai dengan 14 Mei 2025 adalah sebagai berikut:

    1. HBA (6.322 GAR): USD121,15 per ton (naik 0,79% dibandingkan HBA Periode Kedua April 2025)
    2. HBA I (5.300 GAR) : USD80,80 per ton (naik 2,98% dibandingkan HBA Periode Kedua April 2025)
    3. HBA II (4.100 GAR): USD50,43 per ton (naik 0,72% dibandingkan HBA Periode Kedua April 2025)
    4. HBA III (3.400 GAR): USD34,73 per ton (naik 1,19% dibandingkan HBA Periode Kedua April 2025)

    Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 72 Tahun 2025 maka HBA, HBA I, HBA II, dan HBA III digunakan untuk menghitung Harga Patokan Batubara (HPB) l, dengan ketentuan sebagai berikut:

    1. HBA digunakan untuk menghitung HPB untuk batubara kalori lebih besar dari 6.000 kcal/kg GAR.
    2. HBA I digunakan untuk menghitung HPB untuk batubara kalori 5.300 kcal/kg GAR sampai dengan 6.000 kcal/kg GAR.
    3. HBA II digunakan untuk menghitung HPB untuk batubara kalori lebih besar dari 3.400 kcal/kg GAR sampai kurang dari 5.300 kcal/kg GAR.
    4. HBA III digunakan untuk menghitung HPB untuk batubara kurang dari 3.400 kcal/kg GAR sampai dengan 3.400 kcal/kg GAR. (Parlindungan Sitinjak)
    Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleKembangkan Inovasi, Balai Kemenperin Pacu Hilirisasi Sawit Jadi Produk Cokelat
    Next Article Hari Kebebasan Pers Sedunia, Wamen Nezar Patria Serukan Media Nasional Temukan Model Bisnis Baru

    Berita Terkait

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 2025

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 2025

    Benyamin Davnie Jawab Sorotan Publik, Anggaran LKPD 2024 Pemkot Tangsel Diungkap Detail

    Selasa, 23 September 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 20252 Views

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 20253 Views

    Pemkot Tangsel Bangun Tandon, Long Storage, dan Pompa Air di Perumahan PBI

    Jumat, 26 September 20251 Views

    Benyamin Davnie Jawab Sorotan Publik, Anggaran LKPD 2024 Pemkot Tangsel Diungkap Detail

    Selasa, 23 September 20252 Views

    Disperkimta Tangsel & Baznas Perbaiki Rumah Korban Ledakan di Pamulang

    Rabu, 17 September 20252 Views

    Polda Metro Jaya Dapat Dukungan dari Poros Muda NU Tegakkan Hukum Bagi Perusuh Aksi Demo

    Rabu, 3 September 20251 Views

    Jaringan Muslim Madani: Penjarahan dan Anarki Tidak Sesuai Nilai Demokrasi

    Rabu, 3 September 20251 Views

    Pilar Saga Ichsan Sampaikan Inovasi Pemkot Tangsel dalam Keterbukaan Informasi Publik di KI Banten

    Kamis, 21 Agustus 20251 Views

    Pemeriksaan Kesehatan Gratis IKPP Tangerang & Eka Hospital, Wujud Nyata Komitmen Perusahaan Dukung Kualitas Hidup Masyarakat

    Kamis, 21 Agustus 20250 Views

    Pemerintah Kawal Penguatan Pasokan Gas, PGN Pastikan Operasional Andal

    Senin, 18 Agustus 20250 Views
    Don't Miss

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    By beritanusantaraKamis, 2 Oktober 2025

    APP Group kembali menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan dengan meraih pengakuan di tingkat nasional dalam ajang…

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 2025

    Pemkot Tangsel Bangun Tandon, Long Storage, dan Pompa Air di Perumahan PBI

    Jumat, 26 September 2025

    Benyamin Davnie Jawab Sorotan Publik, Anggaran LKPD 2024 Pemkot Tangsel Diungkap Detail

    Selasa, 23 September 2025
    Top Posts

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 20253 Views

    Kasetukpa Lemdiklat Polri Sambut Baik Rencana Museum di Rumah Pengasingan Bung Hatta-Sjahrir

    Rabu, 29 Januari 20253 Views

    Berikan Inovasi Berkelanjutan, PGE Area Lumut Balai Raih Dua Penghargaan di Asian Power Awards 2024

    Kamis, 24 Oktober 20243 Views

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 20252 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.