Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Menperin Targetkan RI Masuk 10 Besar Produsen Crude Steel di Dunia

    Jumat, 18 Juli 2025

    Penerbangan Perdana AirAsia Tandai Kembalinya Status Internasional Bandara Palembang, Dorong Pertumbuhan Pariwisata dan Ekonomi Sumatera Selatan

    Jumat, 18 Juli 2025

    Kemen PPPA : Guru PAUD Perlu Dibekali Kemampuan Deteksi dan Merespon Potensi Kekerasan

    Jumat, 18 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS
    News

    Bareskrim Polri ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi H dan DS

    Berita NusantaraBerita NusantaraRabu, 16 Oktober 2024

    JAKARTA – Bareskrim Polri menangkap HD yang merupakan kepala jaringan bisnis lapak narkoba jenis sabu di Jambi. Selain HD, aparat juga menangkap kaki tangannya yang masih memiliki hubungan keluarga.

    Penangkapan HD dilakukan pada Kamis (10/10/2024) kemarin, di sebuah rumah di wilayah Kembangan, Jakarta Barat. Sehari sebelumnya, Direktorat Tindak Narkoba Barekrim telah menangkap Didin yang merupakan orang kepercayaan dari Halen di sebuah tempat persembunyiannya di Setiabudi, Jakarta Selatan.

    “Tidak berhenti disitu, tim gabungan juga menangkap terhadap orang-orang yang ada kaitannya dengan peredaran narkoba di wilayah Jambi yang dilakukan oleh tersangka H. Adapun jumlah orang yang yang dilakukan penangkapan di Jambi sebanyak tiga orang yakni DS, TM dan MA pada 10 Oktober,” kata Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri saat menggelar konferensi pers di Gedung Bareskrim, Rabu (16/10).

    Asep membeberkan, dari hasil pemeriksaan DS dan TM yang merupakan saudara kandung dari HD ini menjalankan bisnis barang haram dengan mendirikan lapak atau biasa dikenal basecamp. Selain itu, mereka juga mengaku ada tujuh lapak yang berada di Jambi.

    “Dalam seminggu, lapak tersebut bisa menghabiskan 500 gram hingga 1 kilogram sabu yang didapat dari Medan. Keuntungan sebesar 70 persen diserahkan secara tunai oleh DS dan TK kepada adiknya H,” bebernya.

    Irjen Asep Edi juga mengungkapkan, selain menguasai peredaran narkoba di Jambi, tersangka H, DS dan TM juga memegang kendali judi online. Pihak Ditreskrimum Polda Jambi sebelumnya sudah menangkap tersangka L yang mengoperasikan judol dari hasil bisnis narkoba milik Helen.

    Ia menegaskan sebagai bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba tidak hanya menangkap seluruh jaringan yang terlibat. Namun, juga menjeratnya dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana asal yaitu narkoba.

    Seperti biasa, para sindikat narkoba ini menyamarkan uang dari hasil keuntungan narkoba dengan menggunakan nama orang lain. Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga. Alhasil, Bareskrim Polri berhasil menyita aset-aset milik tersangka H yang disamarkan atas nama orang lain berinisial AA.

    Adapun asset yang berhasil disita baik harta bergerak dan tidak bergerak yaitu, 1 unit ruko, 3 buah rumah, 4 kendaraan bermotor, 1 speedboat, 7 jam tangan mewah, perhiasan emas seberat 80 gram, rekening-rekening dengan uang sebesar Rp590 juta dan uang tunai Rp646 juta. “Total asset yang disita mencapai Rp10,8 miliar. Kami akan terus bekerjasama dengan PPAT. Diduga masih ada asset yang masih disembunyikan oleh tersangka H,” tandas Asep.

    Asep menambahkan, seluruh tersangka selain dijerat dengan Undang-Undang Nomo 35 tahun 2009 tentang Narkotika juga dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

    Untuk diketahui, pengungkapan jaringan bisnis keluarga tersangka Helen ini berawal dari kejadian viral pada 25 Juli 2023 lalu. Sekelompok emak-emak menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lapak penyalahgunaan narkoba. Dari kejadian tersebut, tim gabungan Dittipidnarkoba bersama Ditresnarkoba dan Ditreskrimum Polda Jambi melakukan penyelidikan untuk mengetahui dalang dibalik penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut.

    Usai dilakukan. Penyelidikan, pada Maret 2024 lalu, tim menangkap tersangka AA atas kepemilikan 2 gram sabu di Tanjung Jabung Barat, Jambi. Sabtu tersebut diakui didapat dari tersangka AF yang juga ditangkap di Indragiri Hilir , Riau. Dari pengakuannya mendapatkan barang haram itu dari Helen.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleWapres KH Ma’ruf Amin Hadiri Sidang Terbuka Promosi Gelar Doktor Bahlil Lahadalia
    Next Article Sektor Pendidikan Tetap Jadi Prioritas Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan

    Berita Terkait

    Menperin Targetkan RI Masuk 10 Besar Produsen Crude Steel di Dunia

    Jumat, 18 Juli 2025

    Penerbangan Perdana AirAsia Tandai Kembalinya Status Internasional Bandara Palembang, Dorong Pertumbuhan Pariwisata dan Ekonomi Sumatera Selatan

    Jumat, 18 Juli 2025

    Kemen PPPA : Guru PAUD Perlu Dibekali Kemampuan Deteksi dan Merespon Potensi Kekerasan

    Jumat, 18 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Menperin Targetkan RI Masuk 10 Besar Produsen Crude Steel di Dunia

    Jumat, 18 Juli 20250 Views

    Penerbangan Perdana AirAsia Tandai Kembalinya Status Internasional Bandara Palembang, Dorong Pertumbuhan Pariwisata dan Ekonomi Sumatera Selatan

    Jumat, 18 Juli 20250 Views

    Kemen PPPA : Guru PAUD Perlu Dibekali Kemampuan Deteksi dan Merespon Potensi Kekerasan

    Jumat, 18 Juli 20250 Views

    HONOR 400 Laris di Pre-Order, HONOR Resmikan Experience Store Pertama di Indonesia Bersama Erajaya Digital untuk Hadir Lebih Dekat dengan Konsumen

    Jumat, 18 Juli 20250 Views

    Pertamina Sahabat Nelayan, Ciptakan Kemandirian Ratusan Nelayan

    Jumat, 18 Juli 20250 Views

    Foto dan Video Lebih Terang, Bahkan di Dalam Air & Gaya Lebih Stylish dengan Desain Mermaid: OPPO Reno14 Series Hadir Jadi Ikon dengan AI Fotografi Setara Profesional

    Jumat, 18 Juli 20250 Views

    Pertamina Perkenalkan Inovasi Sistem Perizinan Real-Time di Esri User Conference 2025

    Jumat, 18 Juli 20253 Views

    Nyalakan Harapan dari Desa: Kisah Pertamina NRE & Desa Energi Berdikari

    Kamis, 17 Juli 20250 Views

    CHOPTIMA: Inovasi Mahasiswa Universitas Pertamina untuk Mencapai Produksi Optimal dan Sustainable

    Kamis, 17 Juli 20250 Views

    Desak DPR Segera Sahkan RUU KUHAP, Mahasiswa: Jadi Pijakan Baru Penegakan Hukum

    Kamis, 17 Juli 20252 Views
    Don't Miss

    Menperin Targetkan RI Masuk 10 Besar Produsen Crude Steel di Dunia

    By beritanusantaraJumat, 18 Juli 2025

    Industri manufaktur tetap konsisten sebagai sektor penyumbang terbesar pada capaian nilai ekspor nasional. Sepanjang tahun…

    Penerbangan Perdana AirAsia Tandai Kembalinya Status Internasional Bandara Palembang, Dorong Pertumbuhan Pariwisata dan Ekonomi Sumatera Selatan

    Jumat, 18 Juli 2025

    Kemen PPPA : Guru PAUD Perlu Dibekali Kemampuan Deteksi dan Merespon Potensi Kekerasan

    Jumat, 18 Juli 2025

    HONOR 400 Laris di Pre-Order, HONOR Resmikan Experience Store Pertama di Indonesia Bersama Erajaya Digital untuk Hadir Lebih Dekat dengan Konsumen

    Jumat, 18 Juli 2025
    Top Posts

    Vero Sambut Pemimpin Baru untuk Tingkatkan Operasional dan Layanan di Indonesia

    Rabu, 9 Juli 202514 Views

    Kemenperin: Desain Kemasan Berperan Penting Angkat Daya Saing Produk IKM

    Senin, 14 Juli 20255 Views

    Podium Lagi, Pebalap Binaan Astra Honda Kencang melesat di Balapan Internasional

    Selasa, 15 Juli 20254 Views

    Pertamina Perkenalkan Inovasi Sistem Perizinan Real-Time di Esri User Conference 2025

    Jumat, 18 Juli 20253 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.