Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Raih Prestasi Gemilang, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Bersinar di JMA 2026

    Kamis, 5 Februari 2026

    GKB-NU Nilai Prabowo Punya Arah Strategis di Board of Peace

    Selasa, 3 Februari 2026

    UIN Jakarta dan BRIN Sepakat Perkuat Kolaborasi Riset Nasional

    Kamis, 22 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, Sita 16.400 Liter Solar Ilegal
    News

    Bareskrim Polri Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Jawa Timur dan Jawa Barat, Sita 16.400 Liter Solar Ilegal

    Berita NusantaraBerita NusantaraKamis, 6 Maret 2025

    Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkapkan hasil penindakan terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang terjadi di Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur, dan Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat. Kasus ini melibatkan sejumlah tersangka yang diduga kuat telah memanipulasi distribusi solar bersubsidi untuk meraup keuntungan pribadi.

    Brigjen Pol Nunung, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, dalam konferensi pers pada Kamis (6/3), menjelaskan, “Pada kesempatan ini, kami menyampaikan hasil penindakan yang dilakukan oleh tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Kami mengamankan 3 orang tersangka di Kabupaten Tuban dan 5 orang tersangka di Kabupaten Karawang, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi.”

    Adapun inisial tersangka yang diamankan adalah BC, K, dan J dari Kabupaten Tuban, serta LA, HB, S, AS, dan E dari Kabupaten Karawang. Brigjen Pol Nunung menambahkan bahwa penyidik Bareskrim mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima informasi mengenai adanya praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di kedua daerah tersebut. Penyelidikan dimulai pada 26 Februari 2025, dan dalam waktu singkat, tim berhasil mengamankan total 16.400 liter BBM jenis solar yang disalahgunakan, dengan rincian 8.400 liter dari Tuban dan 8.000 liter dari Karawang.

    Barang bukti yang diamankan oleh tim penyidik mencakup berbagai kendaraan, drum besar, jerigen, serta pompa dan selang untuk mengalirkan BBM ilegal. Dalam penjelasannya, Brigjen Pol Nunung menambahkan, “Barang bukti yang kami sita sangat beragam, mulai dari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut BBM, hingga berbagai peralatan yang menunjang praktik ilegal ini.”

     

    Lebih lanjut, Brigjen Nunung mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. Di Kabupaten Tuban, para tersangka menggunakan kendaraan yang sama berulang kali untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis solar dengan memanfaatkan barcode yang disimpan di handphone milik salah satu tersangka. Sedangkan di Karawang, para tersangka membuat dan mengurus pembuatan surat rekomendasi untuk membeli solar bagi petani, yang kemudian digunakan untuk mendapatkan barcode My Pertamina.

    “Setelah memperoleh banyak barcode, mereka melakukan pembelian dan pengangkutan BBM jenis solar secara berulang-ulang menggunakan kendaraan bermotor. Hasil BBM yang dibeli ini kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga subsidi,” jelas Brigjen Nunung.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. Dalam kasus ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 miliar, dengan kerugian terbesar berasal dari Kabupaten Karawang.

    “Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang yang disubsidi oleh pemerintah. Tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat,” kata Brigjen Nunung menutup konferensi pers.

    Bareskrim Polri juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah, kepolisian, dan masyarakat dalam mencegah praktik penyalahgunaan barang subsidi agar dapat tepat sasaran dan mendukung kesejahteraan publik.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleOptimis Tembus Pasar Global, Kemenperin Apresiasi Kinerja Industri Furnitur
    Next Article Polri Turun Tangan Bantu Evakuasi dan Penanganan Banjir di Jabodetabek

    Berita Terkait

    Raih Prestasi Gemilang, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Bersinar di JMA 2026

    Kamis, 5 Februari 2026

    GKB-NU Nilai Prabowo Punya Arah Strategis di Board of Peace

    Selasa, 3 Februari 2026

    UIN Jakarta dan BRIN Sepakat Perkuat Kolaborasi Riset Nasional

    Kamis, 22 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Raih Prestasi Gemilang, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Bersinar di JMA 2026

    Kamis, 5 Februari 20262 Views

    GKB-NU Nilai Prabowo Punya Arah Strategis di Board of Peace

    Selasa, 3 Februari 20263 Views

    UIN Jakarta dan BRIN Sepakat Perkuat Kolaborasi Riset Nasional

    Kamis, 22 Januari 20261 Views

    Pride Homeschooling Ciputat Tangerang Selatan Hadir sebagai Ruang Aman Tumbuh Kembang Anak

    Rabu, 14 Januari 20263 Views

    UIN Jakarta Miliki 151 Profesor, Terbanyak di Lingkungan PTKIN

    Rabu, 14 Januari 20260 Views

    Program Bedah Rumah Terus Berlanjut, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 RTLH di Tahun 2026

    Kamis, 8 Januari 20260 Views

    52 Tahun MP UIN Jakarta, Integrasi BLU Perkuat Pendidikan Islam Berkualitas

    Kamis, 8 Januari 20261 Views

    GKB-NU Kecam Intervensi AS, Dorong Prabowo Jadi Penyeimbang Tatanan Dunia Multilateral

    Senin, 5 Januari 20260 Views

    UIN Jakarta Catatkan Ranking Tertinggi SINTA PTKIN

    Kamis, 1 Januari 20260 Views

    Lewat Pengelolaan BLU Terintegrasi, UIN Jakarta Amankan Aset Negara di 2025

    Rabu, 31 Desember 20250 Views
    Don't Miss

    Raih Prestasi Gemilang, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Bersinar di JMA 2026

    By beritanusantaraKamis, 5 Februari 2026

    Madrasah Pembangunan UIN Jakarta kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu institusi pendidikan madrasah unggulan di…

    GKB-NU Nilai Prabowo Punya Arah Strategis di Board of Peace

    Selasa, 3 Februari 2026

    UIN Jakarta dan BRIN Sepakat Perkuat Kolaborasi Riset Nasional

    Kamis, 22 Januari 2026

    Pride Homeschooling Ciputat Tangerang Selatan Hadir sebagai Ruang Aman Tumbuh Kembang Anak

    Rabu, 14 Januari 2026
    Top Posts

    KA Ranggajati dan KA Argo Cheribon Fakultatif Gunakan Kereta Ekonomi New Generation Per 1 November 2024

    Sabtu, 2 November 20248 Views

    Cadangan Devisa Juli 2025 Tetap Tinggi

    Kamis, 7 Agustus 20257 Views

    Admedika Hadirkan Solusi Digitalisasi Kesehatan melalui Integrasi SIM Healthical dan AdKes

    Rabu, 9 Juli 20257 Views

    Momen Idul Adha 1446 H, Kakorlantas Bicara Makna Kepatuhan dan Keikhlasan dalam Kehidupan Sehari-hari

    Jumat, 6 Juni 20257 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2026 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.