Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan layanan dengan memberikan akses dan panduan bagi Badan Usaha dalam pengajuan pengesahan Kualifikasi Prosedur dan/atau Ahli Las melalui Aplikasi Pengesahan Kualifikasi Prosedur Las. Kemudahan yang disediakan Ditjen Migas antara lain Aplikasi Pengesahan Kualifikasi Prosedur Las.
“Kegiatan pengelasan merupakan tahapan penting pada pembangunan Instalasi dan/atau Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi. Dengan demikian penjaminan keselamatan migas perlu dilakukan dengan memastikan bahwa kualifikasi prosedur serta ahli las telah dilakukan sesuai peraturan, standar dan kaidah keteknikan yang baik,”ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi Noor Arifin Muhammad yang diwakili Koordinator Standardisasi Migas Yuki Haidir di acara sosialisasi Aplikasi Pengesahan Kualifikasi Prosedur Las hari ini di Banten, Jumat (19/7).
Yuki menerangkan, melalui aplikasi ini masyarakat dapat memonitor sejauh mana atau sampai dimana permohonan Bapak/Ibu sekalian yang sudah disampaikan kepada kami dengan aplikasi Pengesahan Kualifikasi Prosedur Las. “Kami berusaha menyesuaikan aplikasi ini dapat user friendly dengan Bapak/Ibu sekalian,”terang Yuki.
Beberapa ketentuan terkait Permohonan Inspeksi Teknis Kualifikasi Prosedur Dan/Atau Ahli Las dan Permohonan Pengesahan Kualifikasi Prosedur Dan/Atau Ahli Las sesuai Surat Edaran Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Nomor 14.E/HK.03/DMT/2024 tentang Inspeksi Teknis dan Pengesahan Kualifikasi Prosedur dan/atau Ahli Las tanggal 24 Juni 2024.
Pihaknya juga mengucapan terima kasih kepada Tim Ditjen Migas yang telah bekerja keras untuk mengembangkan aplikasi tersebut. Di mana menurut Yuki, aplikasi ini memiliki tujuan untuk meningkatkan efisiensi, kualitas, dan juga meningkatkan standar operasional prosedur Las dalam kegiatan usaha migas.
Untuk Permohonan Inspeksi Teknis Kualifikasi Prosedur Dan/Atau Ahli Las, Kepala Teknik Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir Migas serta Pimpinan Perusahaan Penunjang Migas yang selanjutnya disebut “Pemohon” dapat mengajukan surat berserta dokumen persyaratan melalui ruang pelayanan Ditjen Migas – Gedung Ibnu Sutowo atau email melalui: tu.migas@esdm.go.id.
Adapun Permohonan, Pengesahan Kualifikasi Prosedur Dan/Atau Ahli Las dapat disampaikan melalui link/tautan https://perizinan.esdm.go.id/migas. Yuki menambahkan khusus permohonan Pengesahan Kualifikasi Prosedur Las masih dapat diajukan melalui Ruang pelayanan Ditjen Migas – Gedung Ibnu Sutowo atau Layanan email: tu.migas@esdm.go.id paling lama hingga tanggal 1 Juli 2024.
Mengakhiri sambutannya, Yuki berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi kesempatan yang berharga bagi para peserta agar dapat memahami dengan lebih baik tentang Aplikasi Pengesahan Kualifikasi Prosedur Las.
“Ini merupakan kesempatan kita bersama untuk saling berdiskusi dan tentunya juga saling berbagi terkait dengan bagaimana mengoperasikan penggunaan aplikasi yang akan kita gunakan ke depannya. Dan juga memberikan kesempatan untuk bertanya jawab sehingga dapat memahami dengan lebih baik tentang Aplikasi Pengesahan Kualifikasi Prosedur Las dan bagaimana aplikasi ini dapat memberikan manfaat besar bagi setiap penggunanya,” tutup Yuki mengakhiri. (SF)