Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Melesat Kencang di IATC Malaysia, Binaan Astra Honda Back To Back Podium

    Rabu, 6 Agustus 2025

    KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 410 Ribu Pelanggan, Jadi Andalan Mobilitas dan Wisata di Sulawesi Selatan

    Rabu, 6 Agustus 2025

    Survei Harga Properti Residensial Triwulan II 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

    Rabu, 6 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap Pasutri Penganiayaan dan Pembunuhan Balita di Bekasi
    News

    Ditreskrimum Polda Metro Jaya Tangkap Pasutri Penganiayaan dan Pembunuhan Balita di Bekasi

    Berita NusantaraBerita NusantaraSelasa, 14 Januari 2025

    Jakarta – Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 2 tersangka AZR (19) dan SD (22), pelaku penganiayaan yang mengakibatkan anak RMR 3,9 tahun korban meninggal dunia. Pelaku ditangkap di daerah Kerawang.

    Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya mengatakan berawal dari korban muntah-muntah di teras minimarket tempat para tersangka biasa mengemis, pada 5 Januari 2025. Kemudian ayah korban dan ibu korban ditegur oleh salah satu karyawan minimarket dan dimintai pertanggung jawaban.

    “Karena merasa malu, korban dibawa ke tempat istirahatnya di sekitar Ruko kosong (TKP). Kemudian para tersangka mengeroyok dan menganiaya terhadap korban. Ayah korban melakukan pemukulan bagian dada korban sebanyak 1 kali, menendang bagian dada korban sebanyak 1 kali, menendang bagian wajah/kepala korban sebanyak 1 kali yang membentur roling door, menampar pipi korban sebanyak 2 kali,” ujar Kombes Wira di Polda Metro Jaya, Senin (13/1/2025).

    Kemudian tersangka SD melakukan pemukulan korban dengan cara menampar kebagian mulut korban sebanyak 2 kali, menampar pada bagian pipi korban sebanyak 1 kali, mencubit paha sebanyak 3 kali.

    “Sebelumnya korban sering mendapat kekerasan dari para tersangka dengan cara dipukul dibagian kepala, badan dan dibakar/sundut rokok karena buang air besar dicelana tidak pernah memberitahukan walaupun sudah dibilang berkali-kali,” tutur Kombes Wira.

    Modus tersangka kesal/emosi terhadap korban yang ditegur oleh karyawan sebuah Minimarket, karena muntah di teras Minimarket tempat para tersangka mengemis sehari-hari.

    Awal Kejadian pada hari Minggu tanggal 5 Januari 2025 sekitar pukul 19.30 WIB tersangka SD bersama dengan anak RMR (korban) berangkat dari tempat istirahat/tidur sehari-hari di sebuah Ruko Kp. Jatibaru, RT. 001, RW. 001, Kel. Setiadarma, Kec. Tambun Selatan, Kab. Bekasi, Jawa Barat menuju ke Minimarket Tambun Selatan, Setia Darma, Kab. Bekasi, Jawa Barat untuk mengemis dengan cara duduk diteras Minimarket.

    Sekitar pukul 20.45 WIB korban muntah di teras Minimarket karena habis minum susu pemberian orang. Kemudian tersangka SD membersihkan bekas muntahan tersebut, sekitar pukul 21.00 WIB tersangka AZR datang ke Minimarket menemani tersangka SD untuk mengemis sampai sekitar pukul 21.50 WIB, karena Minimarket tersebut akan ditutup.

    “Sebelum meninggalkan Minimarket tersangka AZR meminta tersangka SD untuk membeli Lem Aibon terlebih dahulu untuk dihirup,” paparnya.

    Pada saat para tersangka hendak pergi, ditegur oleh salah satu karyawan Minimarket yang meminta tersangka untuk membersihkan kembali sisa bekas muntahan korban yang belum bersih dan karyawan tersebut menyampaikan kepada para tersangka “apabila diulangi lagi (muntah diteras) maka tidak diperbolehkan mengemis ditempat tersebut“ mendengar teguran tersebut tersangka AZR emosi.

    “Setelah selesai menghirup lem Aibon/masih dalam pengaruh lem Aibon, tersangkan AZR meluapkan emosinya dengan cara menarik dengan keras tangan korban kemudian menampar korban,” terang Wira.

    Tersangka AZR menasehati korban agar tidak mengulangi lagi (muntah sembarangan), dikarenakan masih emosi tersangka AZR lanjut menendang korban pada bagian dada sebanyak 1 kali yang membuat korban terjatuh dalam keadaan posisi duduk.

    Kemudian tersangka AZR menendang korban kembali pada bagian pipi sebelah kiri hingga kepala korban terbentur pintu besi roling door ruko, saat korban sudah tidak berdaya dengan menunjukan adanya sesak nafas, tersangka AZR menyuruh tersangka SD pergi ke warung untuk membeli minyak kayu Putih. Setelah membeli minyak kayu Putih tersangka SD langsung mengoleskan ke hidung dan perut korban namun korban tetap tidak sadar, selanjutnya tersangka beristirahat dan berharap korban akan sadar keesokan harinya.

    Pada hari Senin tanggal 6 Januari sekitar pukul 06.00 WIB tersangka SD bangun dan melihat korban sudah tidak bernafas dan tangan serta kaki sudah dingin dan kaku, kemudian tersangka SD membangunkan tersangka AZR, dan tersangka AZR juga melihat korban sudah kaku/meninggal dunia lalu para tersangka memindahkan jasad korban ke dalam ruko yang lain yang bersebelahan dengan ruko tempat istirahat para tersangka, tersangka AZR memegang kepala korban dan tersangka SD memegang kaki korban dan membawa korban ke ruko di sampingnya, kemudian tersangka SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban.

    “Para tersangka meninggalkan ruko tersebut, melarikan diri ke Karawang yang akhirnya ditangkap saat sedang istirahat disamping mushola SPBU Karawang,” ucapnya.

    Tim melakukan serangkaian olah TKP, Observasi, terhadap saksi di sekitar TKP serta melakukan penelusuran CCTV jalur pergi tersangka. Selanjutnya berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian Tim berhasil mengidentifikasi identitas tersangka, kemudian pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekitar jam 21.27 WIB, Tim berhasil menangkap para tersangka yang berada di SPBU Darussalam 3, JI. Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kec. Kota Baru, Karawang, Jawa Barat. Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Subdit 3 Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut.

    Para Tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleJaga Kamtibmas Kondusif, Personel Gabungan Gelar Patroli di Terminal 2 Bandara Soetta
    Next Article Polsek Cisauk Polres Tangerang Selatan Gelar Sosialisasi Program ‘CETAR’ di SMAN 28 Tangerang

    Berita Terkait

    Melesat Kencang di IATC Malaysia, Binaan Astra Honda Back To Back Podium

    Rabu, 6 Agustus 2025

    KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 410 Ribu Pelanggan, Jadi Andalan Mobilitas dan Wisata di Sulawesi Selatan

    Rabu, 6 Agustus 2025

    Survei Harga Properti Residensial Triwulan II 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

    Rabu, 6 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Melesat Kencang di IATC Malaysia, Binaan Astra Honda Back To Back Podium

    Rabu, 6 Agustus 20250 Views

    KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 410 Ribu Pelanggan, Jadi Andalan Mobilitas dan Wisata di Sulawesi Selatan

    Rabu, 6 Agustus 20250 Views

    Survei Harga Properti Residensial Triwulan II 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

    Rabu, 6 Agustus 20250 Views

    KAI Dukung UMKM Melalui Sertifikasi Bisnis Bersama Baitulmaal Muamalat

    Rabu, 6 Agustus 20250 Views

    Wuling Catatkan 2.395 Surat Pemesanan Kendaraan dan 2 Penghargaan Dalam GIIAS 2025

    Rabu, 6 Agustus 20250 Views

    Telkom Ajak Pelaku UMKM Solo Cerdas Manfaatkan AI

    Selasa, 5 Agustus 20250 Views

    Capaian Positif MMKSI Di GIIAS 2025: Mitsubishi Destinator Jadi Primadona Baru di Segmen SUV Keluarga Premium

    Selasa, 5 Agustus 20250 Views

    Telkomsel Perkenalkan Paket IndiHome dan Telkomsel One Terbaru yang Lebih Atraktif, Semakin Dekatkan Pengalaman Digital Terbaik dan Terlengkap

    Selasa, 5 Agustus 20250 Views

    Kiprah Pertamina ke Pelosok Negeri, Bangun Kampung Adat Malasigi Papua jadi Berdikari Energi

    Selasa, 5 Agustus 20250 Views

    Menteri Bahlil Optimis Indonesia Jadi Pionir Ekosistem Baterai Kendaraan Listrik

    Selasa, 5 Agustus 20250 Views
    Don't Miss

    Melesat Kencang di IATC Malaysia, Binaan Astra Honda Back To Back Podium

    By beritanusantaraRabu, 6 Agustus 2025

    Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) M. Badly Ayatullah berhasil meraih…

    KA Makassar–Parepare Layani Lebih dari 410 Ribu Pelanggan, Jadi Andalan Mobilitas dan Wisata di Sulawesi Selatan

    Rabu, 6 Agustus 2025

    Survei Harga Properti Residensial Triwulan II 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

    Rabu, 6 Agustus 2025

    KAI Dukung UMKM Melalui Sertifikasi Bisnis Bersama Baitulmaal Muamalat

    Rabu, 6 Agustus 2025
    Top Posts

    Vero Sambut Pemimpin Baru untuk Tingkatkan Operasional dan Layanan di Indonesia

    Rabu, 9 Juli 202514 Views

    Smartphone moto g45 5G Perkuat Kinerja Motorola melalui Kontribusinya sebagai Merek Smartphone Terlaris di Lazada Indonesia

    Senin, 28 Juli 20258 Views

    Hari Anak Nasional 2025, Dharma Wanita Kemenperin Resmikan Taman Asuh Anak “Gempita”

    Jumat, 25 Juli 20256 Views

    Pertamina Perkenalkan Inovasi Sistem Perizinan Real-Time di Esri User Conference 2025

    Jumat, 18 Juli 20256 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.