Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Kenapa OPPO Pad SE Jadi Pilihan Tepat Bunda? Karena Aman untuk Anak, Nyaman untuk Ibu

    Senin, 4 Agustus 2025

    Resmi Buka UMK Digital Fest 2025, Telkom Pacu Semangat Go Digital untuk UMKM

    Senin, 4 Agustus 2025

    Galaxy Watch8 Sudah Bisa Dibeli Langsung, Smartwatch Andal yang Siap Dukung Gaya Hidup Aktifmu

    Senin, 4 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap 1 Pengedar, Sita 24,48 Gram Sabu
    News

    Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap 1 Pengedar, Sita 24,48 Gram Sabu

    Berita NusantaraBerita NusantaraJumat, 21 Februari 2025

    Jakarta – Dalam upaya mendukung program pemberantasan narkoba yang menjadi bagian dari Asta Cita Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto, jajaran kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di seluruh lini.

    Menindaklanjuti arahan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 17 Februari 2025 s berhasil mengamankan seorang tersangka bernama MK di sebuah rumah kos di Jl. Kejayaan Krukut, Taman Sari.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 24,48 gram, yang terdiri dari:

    Satu plastik klip berisi sabu seberat 22,92 gram
    Satu plastik klip berisi sabu seberat 1,12 gram
    Beberapa plastik klip kecil kosong
    Satu unit handphone Oppo Reno 6

    Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diketahui menyimpan sabu dalam tumpukan pakaian di kamar kosnya untuk dijual kembali. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

    Tim dari Unit 4 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bambang Prakoso, S.H., S.I.K., CPM. Dan Kanit 4 Subdit 1 AKP Trendy Habibi Ariyanto langsung melakukan penyelidikan.

    Setelah mengamankan tersangka, petugas melakukan interogasi dan menemukan bahwa narkotika tersebut didapat dari seseorang (DPO)

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleKapolres Metro Bekasi Kota Sambut Hangat Kunjungan Serdik Sespimmen Angkatan 65
    Next Article HUT ke-79 Puspomal: Momentum Penguatan Disiplin dan Pengabdian untuk Negeri

    Berita Terkait

    Kenapa OPPO Pad SE Jadi Pilihan Tepat Bunda? Karena Aman untuk Anak, Nyaman untuk Ibu

    Senin, 4 Agustus 2025

    Resmi Buka UMK Digital Fest 2025, Telkom Pacu Semangat Go Digital untuk UMKM

    Senin, 4 Agustus 2025

    Galaxy Watch8 Sudah Bisa Dibeli Langsung, Smartwatch Andal yang Siap Dukung Gaya Hidup Aktifmu

    Senin, 4 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Kenapa OPPO Pad SE Jadi Pilihan Tepat Bunda? Karena Aman untuk Anak, Nyaman untuk Ibu

    Senin, 4 Agustus 20250 Views

    Resmi Buka UMK Digital Fest 2025, Telkom Pacu Semangat Go Digital untuk UMKM

    Senin, 4 Agustus 20251 Views

    Galaxy Watch8 Sudah Bisa Dibeli Langsung, Smartwatch Andal yang Siap Dukung Gaya Hidup Aktifmu

    Senin, 4 Agustus 20251 Views

    Pameran dan Business Matching “Specialty Indonesia” 2025 Mendorong Industri Specialty yang Tangguh dan Kompetitif di Pasar Global

    Senin, 4 Agustus 20250 Views

    Honda STEP WGN e:HEV dan Honda Super EV Concept Menjadi Mobil Favorit di GIIAS 2025

    Senin, 4 Agustus 20250 Views

    Mitsubishi Destinator Hadir dan Sambangi Warga di Balikpapan, Kalimantan Timur

    Senin, 4 Agustus 20250 Views

    Chery TIGGO Cross CSH Hybrid Sukses Besar di GIIAS 2025, Sabet Penghargaan “Favorite Hybrid Vehicle”

    Senin, 4 Agustus 20250 Views

    Indonesia Kaya Budaya, Menperin: Harus Agresif Tunjukkan dan Bangga Pakai Batik

    Minggu, 3 Agustus 20250 Views

    Honda Culture Indonesia 2025 Siap Dimulai, Menyatukan Semangat Komunitas Honda di 11 Kota

    Minggu, 3 Agustus 20250 Views

    Green Run 2025, Inisiatif Kemenperin Ajak Publik Dukung Transformasi Industri Hijau

    Minggu, 3 Agustus 20250 Views
    Don't Miss

    Kenapa OPPO Pad SE Jadi Pilihan Tepat Bunda? Karena Aman untuk Anak, Nyaman untuk Ibu

    By beritanusantaraSenin, 4 Agustus 2025

    Dirancang untuk jadi tablet keluarga yang praktis dan ramah anak, OPPO Pad SE hadir mendukung…

    Resmi Buka UMK Digital Fest 2025, Telkom Pacu Semangat Go Digital untuk UMKM

    Senin, 4 Agustus 2025

    Galaxy Watch8 Sudah Bisa Dibeli Langsung, Smartwatch Andal yang Siap Dukung Gaya Hidup Aktifmu

    Senin, 4 Agustus 2025

    Pameran dan Business Matching “Specialty Indonesia” 2025 Mendorong Industri Specialty yang Tangguh dan Kompetitif di Pasar Global

    Senin, 4 Agustus 2025
    Top Posts

    Vero Sambut Pemimpin Baru untuk Tingkatkan Operasional dan Layanan di Indonesia

    Rabu, 9 Juli 202514 Views

    Smartphone moto g45 5G Perkuat Kinerja Motorola melalui Kontribusinya sebagai Merek Smartphone Terlaris di Lazada Indonesia

    Senin, 28 Juli 20258 Views

    Hari Anak Nasional 2025, Dharma Wanita Kemenperin Resmikan Taman Asuh Anak “Gempita”

    Jumat, 25 Juli 20256 Views

    Pertamina Perkenalkan Inovasi Sistem Perizinan Real-Time di Esri User Conference 2025

    Jumat, 18 Juli 20256 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.