Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Pebalap Muda Didikan Astra Honda Siap Melaju Kencang di IATC Malaysia

    Jumat, 1 Agustus 2025

    Pertamina Raih Top 6 Innovators di Indonesia dalam SDG Innovation Accelerator for Young Professionals 2025

    Jumat, 1 Agustus 2025

    K-Green Foundation Membangun Infrastruktur Ekonomi Sirkular dari Botol PET di Jakarta

    Jumat, 1 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Divhumas Polri Ungkap Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024
    News

    Divhumas Polri Ungkap Perkembangan lanjutan Sidang KKEP Kasus DWP 2024

    Berita NusantaraBerita NusantaraSabtu, 4 Januari 2025

    Jakarta – Divisi Humas Polri melaporkan hasil sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan dua personel Polri dalam kasus Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chaniago, S.I.K., S.H., M.Si., menyampaikan informasi tersebut Jumat (3/1/2025) di Lobby Divhumas Polri.

    Sidang KKEP dilaksanakan pada hari ini tanggal 3 Januari 2025, mulai pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, di ruang sidang Divpropam Polri, Gedung TNCC, Jakarta. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.I.K., S.H., M.H., dengan Wakil Ketua Kombes Pol Heri Setiawan, S.I.K., M.H., serta tiga anggota komisi lainnyaAKBP Dr Heru Waluyo S.H.,M.H,

    Kombes Pol Erdi menjelaskan, sidang ini memeriksa dua terduga pelanggar, yakni Iptu SM dan Brigadir F Bhayangkara Administrasi Penelitian dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang terhadap sejumlah pengunjung DWP 2024 yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Para terduga disebut meminta imbalan uang untuk membebaskan pengunjung yang terlibat narkoba.

    Setelah memeriksa delapan saksi dan menganalisis peran masing-masing terduga, sidang memutuskan bahwa tindakan para pelanggar melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B, Pasal 5 Ayat 1 Huruf C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

    Sidang KKEP memutuskan sanksi sebagai berikut:

    1. Sanksi Etika:

    a. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

    b. Pelanggar diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

    c. Pelanggar diwajibkan mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan.

    2. Sanksi Administratif:

    a. Penempatan pelanggar di tempat khusus selama 30 hari, mulai 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025.

    b. Mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum.

    Divpropam Polri menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan secara profesional dan proporsional sesuai pelanggaran yang dilakukan. Polri berkomitmen menjaga integritas organisasi dan memastikan anggota yang melanggar kode etik mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleKetua PGI Sampaikan Apresiasi kepada Kapolri atas Pengamanan Natal dan Tahun Baru
    Next Article Jadi Imam Salat Jumat di Masjid Al Musyawarah Kelapa, Kapolres Metro Jakarta Utara: Bentuk Nyata Kepedulian Polri Terhadap Keharmonisan Sosial

    Berita Terkait

    Pebalap Muda Didikan Astra Honda Siap Melaju Kencang di IATC Malaysia

    Jumat, 1 Agustus 2025

    Pertamina Raih Top 6 Innovators di Indonesia dalam SDG Innovation Accelerator for Young Professionals 2025

    Jumat, 1 Agustus 2025

    K-Green Foundation Membangun Infrastruktur Ekonomi Sirkular dari Botol PET di Jakarta

    Jumat, 1 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Pebalap Muda Didikan Astra Honda Siap Melaju Kencang di IATC Malaysia

    Jumat, 1 Agustus 20250 Views

    Pertamina Raih Top 6 Innovators di Indonesia dalam SDG Innovation Accelerator for Young Professionals 2025

    Jumat, 1 Agustus 20250 Views

    K-Green Foundation Membangun Infrastruktur Ekonomi Sirkular dari Botol PET di Jakarta

    Jumat, 1 Agustus 20250 Views

    Sidak Bersama Gubernur Jatim, Pertamina Komitmen Pantau Kelancaran Distribusi BBM di Jember

    Kamis, 31 Juli 20250 Views

    Pertamina Lubricants Hadir di INAMARINE 2025: Dukung Efisiensi Operasional Industri Maritim Nasional

    Kamis, 31 Juli 20250 Views

    Hari Terakhir Dapatkan Penawaran Terbaik Galaxy Z Fold7 | Z Flip7 | Watch8 Series

    Kamis, 31 Juli 20251 Views

    ASDP Perkuat Pemeriksaan Tiket Penyeberangan Demi Keselamatan dan Ketertiban Layanan

    Kamis, 31 Juli 20250 Views

    Direktur Pertamina Patra Niaga Pantau Langsung Tambahan Pasokan BBM Untuk Jember

    Kamis, 31 Juli 20250 Views

    Hyundai Hadirkan Benefit Pengisian Daya untuk Semua Tipe Mobil Listrik, Sesuai Kebutuhan Pelanggan

    Kamis, 31 Juli 20250 Views

    Pastikan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk Berjalan Aman dan Terkendali, ASDP Perkuat Koordinasi dengan KSOP

    Kamis, 31 Juli 20250 Views
    Don't Miss

    Pebalap Muda Didikan Astra Honda Siap Melaju Kencang di IATC Malaysia

    By beritanusantaraJumat, 1 Agustus 2025

    Jakarta – Sebanyak empat bibit pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) melalui program…

    Pertamina Raih Top 6 Innovators di Indonesia dalam SDG Innovation Accelerator for Young Professionals 2025

    Jumat, 1 Agustus 2025

    K-Green Foundation Membangun Infrastruktur Ekonomi Sirkular dari Botol PET di Jakarta

    Jumat, 1 Agustus 2025

    Sidak Bersama Gubernur Jatim, Pertamina Komitmen Pantau Kelancaran Distribusi BBM di Jember

    Kamis, 31 Juli 2025
    Top Posts

    Vero Sambut Pemimpin Baru untuk Tingkatkan Operasional dan Layanan di Indonesia

    Rabu, 9 Juli 202514 Views

    Smartphone moto g45 5G Perkuat Kinerja Motorola melalui Kontribusinya sebagai Merek Smartphone Terlaris di Lazada Indonesia

    Senin, 28 Juli 20256 Views

    Hari Anak Nasional 2025, Dharma Wanita Kemenperin Resmikan Taman Asuh Anak “Gempita”

    Jumat, 25 Juli 20256 Views

    Pertamina Perkenalkan Inovasi Sistem Perizinan Real-Time di Esri User Conference 2025

    Jumat, 18 Juli 20256 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.