Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 2025

    PSGA UIN Jakarta Gaungkan Literasi Pencegahan Kekerasan Seksual lewat Peluncuran Buku Pedoman PPKS

    Kamis, 16 Oktober 2025

    Troubleshooting UPS Errors: What You Need to Know

    Sabtu, 4 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Divisi Humas Polri Gelar Bimtek untuk Perkuat Keterbukaan Informasi di Polda Maluku
    News

    Divisi Humas Polri Gelar Bimtek untuk Perkuat Keterbukaan Informasi di Polda Maluku

    Berita NusantaraBerita NusantaraRabu, 16 Oktober 2024

    Maluku, – Divisi Humas Polri menggelar kegiatan bimtek dan sidang pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di wilayah Polda Maluku. Kegiatan tersebut dibuka oleh Penata Kehumasan Polri Utama Tk II Div Humas Polri Brigjen Pol Doddied Prasetyo Aji.

    Tim Divisi Humas Polri yang hadir dipimpin oleh Penata Kehumasan Polri Utama Tk II Divisi Humas Polri Brigjen Pol Doddied Prasetyo Aji, SIK., M.H. Ia didampingi Kabag Anev Ro PID Div Humas Polri Kombes Pol Iroth Laurens Recky, SIK dan 7 orang tim.

    Dalam sambutannya, Brigjen Doddied mengatakan, kegiatan bimtek dan sidang pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan di Polda Maluku sudah dilaksanakan di 25 Polda.

    “Kegiatan bimtek dan uji konsekuensi di Polda Maluku adalah kegiatan ke 25 dan terakhir pada tahun 2024,” katanya.

    Dalam program prioritas Kapolri yaitu transformasi Polri menuju Polri yang prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan (Presisi) terdapat salah satu program bidang kehumasan yang harus diimplementasikan. Yaitu pemantapan komunikasi publik dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Di mana, Polri sebagai badan publik mempunyai kewajiban menyampaikan informasi yang menampilkan sosok Polri yang responsif dan humanis, guna menaikan citra positif Polri di masyarakat.

    “Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa undang- undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik telah mengamanatkan badan publik termasuk Polri untuk memberikan layanan informasi seperti menyediakan, mengelola, memberikan, menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya,” jelasnya.

    Polri sebagai badan publik selain berkewajiban memberikan informasi, juga mempunyai hak untuk menolak permohonan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai yang diatur dalam Pasal 6 UU No 14 Tahun 2008.

    Pengertian informasi yang dikecualikan, sesuai dengan Pasal 17 UU No 14 tahun 2008 adalah informasi yang apabila dibuka akan berdampak sebagai berikut:
    A. Menghambat proses penegakkan hukum;
    B. Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (haki);
    C. Membahayakan pertahanan dan keamanan negara,
    D. Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
    E. Merugikan ketahanαn ekonomi nasional;
    F. Merugikan kepentingan hubungan luar negeri:
    G. Mengungkapkan isi akte yang bersifat pribadi;
    H. Mengungkap rahasia pribadi seseorang:
    I. Informasi yang berisi memorandum atau surat- surat badan publik yang menurut sifatnya dirahasiakan;
    J. Informasi publik yang tidak boleh diungkap berdasarkan undang-undang.

    Pengecualian informasi ini juga harus sudah melalui proses dan mekanisme pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan, untuk kemudian ditetapkan dalam sebuah surat penetapan hasil pengujian konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan.

    “Pengujian konsekuensi ini wajib dilaksanakan oleh pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID),” katanya.

    Lebih lanjut, Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si, berharap kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan Uji Konsekuensi Informasi Publik yang dilakukan Divisi Humas Polri dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi seluruh personel terkait manajemen informasi yang dikecualikan dengan pemahaman yang mendalam.

    Hal ini disampaikan Kapolda dalam sambutannya yang dibacakan Irwasda Maluku, Kombes Pol Marthen Luther Hutagaol, SIK pada kegiatan bimtek dan uji konsekuensi informasi publik, klarifikasi informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Kegiatan berlangsung di Santika Hotel, Kota Ambon, Rabu (16/10/2024).

    Kegiatan tersebut turut dihadiri pula oleh Ketua Komisi informasi Provinsi Maluku Bpk. Drs. Mochtar touwe, M.I.Kom sebagai Narasumber, Direktur Krimum, Kabid Propam, Kabid Hukum, dan Auditor Kepolisian Tk III Itwasda Maluku bersama para Pejabat Pengelola Informasi dan dokumentasi dari masing masing satker dan satwil jajaran Polda Maluku.

    “Semoga melalui kegiatan bimtek ini, dapat meningkatkan pemahaman dan kompetensi seluruh personel terkait manajemen informasi yang dikecualikan dengan pemahaman yang mendalam, diharapkan kita dapat lebih efektif dalam melaksanakan tugas-tugas kepolisian,” kata Kapolda dalam sambutannya yang disampaikan Irwasda Maluku.

    Dalam mendukung Polri yang presisi dan semakin dicintai masyarakat, ada dua hal yang menjadi komponen penting yaitu melalui pemantapan komunikasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

    Polri sebagai badan publik memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Informasi disampaikan dengan menggunakan narasi yang baik dan terarah. Juga memastikan informasi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat.

    Pelaksanaan keterbukaan Informasi publik yang berkualitas memperhatikan 3 aspek yaitu: Availability (informasi harus tersedia); Accessibility (informasi harus bisa diakses oleh siapa saja); Dan Affordability (informasinya bisa dijangkau dengan mudah dan biaya murah).

    “Apabila tiga hal di atas dilaksanakan maka kemudian menjadi sustainability yang berkelanjutan,” katanya.

    Penilaian terhadap penerapan undang- undang keterbukaan informasi publik, tidak lepas dari penilaian pejabat pengelola informasi dan dokumentasi badan publik untuk melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang diklasifikasikan sebagai informasi yang dikecualikan. Dalam hal ini seperti :
    1. Informasi yang dapat membahayakan negara;
    2. Informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat;
    3. Informasi yang berkaitan dengan hak- hak pribadi;
    4 informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan, dan
    5. Informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didomentasikan.

    “Saat ini kita telah menghadapi Pilkada serentak 2024, yang sampai dengan saat ini kita memasuki tahapan kampanye. Kita ketahui bersama situasi kamtibmas yang kondusif sangat penting untuk mendukung kelancaran Pilkada,” ungkapnya.

    Tantangan tugas ke depan dalam proses pengamanan Pilkada serentak, bukan hal yang mudah. Lebih banyak potensi ancaman-ancaman dibandingkan dengan pemilu serentak 2024.

    Provinsi Maluku memiliki dinamika sosial- yang unik, termasuk isu-isu terkait dengan kepentingan etnis, agama, dan budaya. Polda Maluku dan jajaran terus melaksanakan kegiatan preemtif, preventif dan represif dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum serta partisipasi masyarakat dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

    “Hal ini guna mencegah berkembangnya potensi gangguan menjadi gangguan nyata menjelang pilkada serentak 2024 serta melaksanakan strategi cooling system,” pungkasnya.

    Sementara itu Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku, dalam penyampaian materinya memaparkan tentang Tugas, Fungsi dan kewenangan Komisi Informasi, penjabaran tentang Informasi Publik, informasi yang dikecualikan dan penjabaran serta sanksi bagi setiap orang maupun badan publik yang melanggar ataupun tidak menaati ketentuan tentang penyampaian informasi yang dikecualikan.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleKomnas Disabilitas Beri Penghargaan Polri terkait Rekrutmen Penyandang Disabilitas
    Next Article Raih ISO 9001:2015, SSDM Polri Terus Tingkatkan Kualitas Rekrutmen Anggota

    Berita Terkait

    Troubleshooting UPS Errors: What You Need to Know

    Sabtu, 4 Oktober 2025

    Packing Essentials for Fragile Items

    Sabtu, 4 Oktober 2025

    Practical Solutions for Everyday UPS Shipping Problems

    Sabtu, 4 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 20258 Views

    PSGA UIN Jakarta Gaungkan Literasi Pencegahan Kekerasan Seksual lewat Peluncuran Buku Pedoman PPKS

    Kamis, 16 Oktober 20252 Views

    Troubleshooting UPS Errors: What You Need to Know

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    Packing Essentials for Fragile Items

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    Practical Solutions for Everyday UPS Shipping Problems

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    Effective Packing: A Step-by-Step Guide

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    The Ultimate Guide to Mastering Shipping Challenges

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    Common UPS Mistakes and How to Avoid Them

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    Packing Tips That Ensure Safe Deliveries

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    Top Strategies to Resolve UPS Shipping Errors

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views
    Don't Miss

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    By beritanusantaraJumat, 17 Oktober 2025

    UIN Syarif Hidayatullah Jakarta bersama Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (PUSPENMA) gelar kegiatan…

    PSGA UIN Jakarta Gaungkan Literasi Pencegahan Kekerasan Seksual lewat Peluncuran Buku Pedoman PPKS

    Kamis, 16 Oktober 2025

    Troubleshooting UPS Errors: What You Need to Know

    Sabtu, 4 Oktober 2025

    Packing Essentials for Fragile Items

    Sabtu, 4 Oktober 2025
    Top Posts

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 20258 Views

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 20253 Views

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 20253 Views

    Kasetukpa Lemdiklat Polri Sambut Baik Rencana Museum di Rumah Pengasingan Bung Hatta-Sjahrir

    Rabu, 29 Januari 20253 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.