Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 2025

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 2025

    Pemkot Tangsel Bangun Tandon, Long Storage, dan Pompa Air di Perumahan PBI

    Jumat, 26 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Dukung Pengelolaan Air Tanah Berkelanjutan, Kementerian ESDM Beri Kemudahan Perizinan
    Nasional

    Dukung Pengelolaan Air Tanah Berkelanjutan, Kementerian ESDM Beri Kemudahan Perizinan

    beritanusantaraberitanusantaraRabu, 8 Januari 2025
    Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table ‘(temporary)’ is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

    Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meluncurkan Perizinan Air Tanah yang lebih mudah, implementasi dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Regulasi ini menghadirkan kemudahan dalam pengurusan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah, guna mendukung pengelolaan air tanah yang berkelanjutan dan terintegrasi.

    Wakil Menteri ESDM Yuliot, pada sambutannya menyampaikan bahwa air bersih sangat dibutuhkan bagi masyarakat dan industri, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun untuk aktivitas ekonomi.

    “Untuk perizinan air tanah ini, tentu kita juga harus melihat bagaimana kebutuhan masyarakat dan juga kebutuhan industri. Kalau bagi kebutuhan masyarakat, untuk keperluan air bersih itu sangat diperlukan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam berbagai aktivitas ekonomi. Sementara dalam kegiatan usaha, seluruh kegiatan investasi itu memerlukan air tanah,” ujar Yuliot pada Peluncuran Perizinan Air Tanah di Kantor Kementerian ESDM, hari ini, Rabu (8/1).

    Regulasi air tanah ini juga sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam berbagai forum, bahwa ketahanan nasional sangat ditentukan oleh ketersediaan pangan, energi, air bersih bagi masyarakat, dan hilirisasi untuk mencapai pertumbuhan ekonomi sekitar 8 persen.

    Berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, terdapat beberapa daerah dengan kondisi cadangan air tanah yang rawan, kritis, dan rusak. Maka dari itu, Kementerian ESDM berupaya untuk melakukan penataan, memproteksi, dan mencukupkan kebutuhan air tanah masyarakat dan industri, yakni dengan penyederhanaan perizinan air tanah.

    “Jadi kita mencoba untuk menyederhanakan, sehingga banyak tahapan-tahapan yang bisa tersederhanakan dalam rangka penyederhanaan izin pengusahaan dan pemanfaatan air tanah. Dan juga bagaimana proses perizinan ini bisa dilakukan secara terintegrasi. Jadi dalam Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, kami membuat seluruh perizinan ini sudah terintegrasi,” imbuh Yuliot.

    Adapun seluruh perizinan pengusahaan air tanah saat ini hanya dilakukan 1 tahap dan telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) pada Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Sebelumnya, permohonan baru untuk izin Pengusahaan Air Tanah terdiri dari 3 tahap, yakni persetujuan pengeboran eksplorasi air tanah dan persetujuan studi kelayakan yang diajukan di Kementerian ESDM ditambah 1 Izin Pengusahaan Air Tanah yang diajukan melalui OSS.

    Selain itu, untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha, ditetapkan juga Service Level Agreement (SLA) atau batas waktu penyelesaian proses perizinan, selama 14 hari kerja.

    “Untuk memberikan kepastian kepada pelaku usaha yang tadinya tidak ada SLA, jadi kita buatkan. Berdasarkan proses evaluasi yang ada di Badan Geologi, kemudian persyaratan-persyaratan, konfirmasi, evaluasi, verifikasi, jadi kita sudah hitung, maka ditetapkanlah waktu untuk SLA-nya dalam 14 hari,” jelas Yuliot.

    Untuk mendukung kemudahan perizinan, Kementerian ESDM mengurangi persyaratan bagi pengajuan baru permohonan Izin Pengusahaan Air Tanah, dari sebelumnya 13 syarat, menjadi 3 syarat saja, meliputi data teknis rencana pengeboran; pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau; serta gambar rencana konstruksi sumur bor/gali.

    Kemudian, untuk permohonan perpanjangan Izin Pengusahaan Air Tanah, diperlukan 4 syarat dari sebelumnya 15 syarat, yaitu data teknis permohonan, data geotagging sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau, dokumen Surat Izin Penggunaan Air Tanah (SIPA) yang akan diperpanjang, dan gambar konstruksi sumur bor/gali.

    Selain permohonan izin air tanah, Kementerian ESDM juga tengah melakukan penataan izin air tanah bagi sumur bor/gali belum berizin, penggunaan air tanah belum pernah memiliki izin, dan penggunaan air tanah yang izinnya telah berakhir. Untuk ini, Kementerian ESDM mensyaratkan 4 hal, yaitu data teknis rencana pengeboran; pernyataan kesanggupan membuat sumur resapan, sumur imbuhan, dan/atau sumur pantau; gambar rencana konstruksi sumur bor/gali, serta pernyataan mulai terbangunnya konstruksi dan/atau pernyataan penggunaan air tanah.

    Yuliot berharap dengan telah diterbitkannya regulasi dan sistem perizinan baru yang lebih mudah ini, para pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah harus memiliki perizinan.

    “Jadi bagi Bapak-Ibu yang belum memiliki perizinan, tolong segera melengkapi perizinan. Bisa berkonsultasi ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), baik di Kabupaten/Kota, di Provinsi ataupun langsung ke Kementerian Investasi maupun kepada Kementerian ESDM,” tuturnya.

    Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid, mengatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan awal dari penataan pelayanan perizinan air tanah bagi penggunaan air tanah yang saat ini belum berizin. Dengan kemudahan sistem yang kini telah diterapkan, Wafid berharap masyarakat dan badan usaha dapat mulai mengajukan perizinan.

    “Dengan kemudahan ini, kami meyakini masyarakat dan badan usaha tidak ragu lagi untuk dapat mengajukan perizinan maupun permohonan persetujuan penggunan air tanah untuk dapat bersama sama melakukan konservasi Air Tanah. Sosialisasi secara langsung akan dilanjutkan secara masif kepada stakeholders terkait,” ujar Wafid. (DKD)

    Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleKomdigi Temukan 1.923 Konten Hoaks Sepanjang Tahun 2024
    Next Article Ketua KPK: Kehadiran Korps Pemberantas Tipikor Polri Jadi Langkah Positif Pemberantasan Korupsi di Indonesia

    Berita Terkait

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 2025

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 2025

    Benyamin Davnie Jawab Sorotan Publik, Anggaran LKPD 2024 Pemkot Tangsel Diungkap Detail

    Selasa, 23 September 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 20250 Views

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 20252 Views

    Pemkot Tangsel Bangun Tandon, Long Storage, dan Pompa Air di Perumahan PBI

    Jumat, 26 September 20251 Views

    Benyamin Davnie Jawab Sorotan Publik, Anggaran LKPD 2024 Pemkot Tangsel Diungkap Detail

    Selasa, 23 September 20252 Views

    Disperkimta Tangsel & Baznas Perbaiki Rumah Korban Ledakan di Pamulang

    Rabu, 17 September 20252 Views

    Polda Metro Jaya Dapat Dukungan dari Poros Muda NU Tegakkan Hukum Bagi Perusuh Aksi Demo

    Rabu, 3 September 20251 Views

    Jaringan Muslim Madani: Penjarahan dan Anarki Tidak Sesuai Nilai Demokrasi

    Rabu, 3 September 20251 Views

    Pilar Saga Ichsan Sampaikan Inovasi Pemkot Tangsel dalam Keterbukaan Informasi Publik di KI Banten

    Kamis, 21 Agustus 20251 Views

    Pemeriksaan Kesehatan Gratis IKPP Tangerang & Eka Hospital, Wujud Nyata Komitmen Perusahaan Dukung Kualitas Hidup Masyarakat

    Kamis, 21 Agustus 20250 Views

    Pemerintah Kawal Penguatan Pasokan Gas, PGN Pastikan Operasional Andal

    Senin, 18 Agustus 20250 Views
    Don't Miss

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    By beritanusantaraKamis, 2 Oktober 2025

    APP Group kembali menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan dengan meraih pengakuan di tingkat nasional dalam ajang…

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 2025

    Pemkot Tangsel Bangun Tandon, Long Storage, dan Pompa Air di Perumahan PBI

    Jumat, 26 September 2025

    Benyamin Davnie Jawab Sorotan Publik, Anggaran LKPD 2024 Pemkot Tangsel Diungkap Detail

    Selasa, 23 September 2025
    Top Posts

    Kasetukpa Lemdiklat Polri Sambut Baik Rencana Museum di Rumah Pengasingan Bung Hatta-Sjahrir

    Rabu, 29 Januari 20253 Views

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 20252 Views

    Benyamin Davnie Jawab Sorotan Publik, Anggaran LKPD 2024 Pemkot Tangsel Diungkap Detail

    Selasa, 23 September 20252 Views

    Disperkimta Tangsel & Baznas Perbaiki Rumah Korban Ledakan di Pamulang

    Rabu, 17 September 20252 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.