Jakarta – Polri kembali memberikan sanksi kepada empat personelnya terkait pemerasan terhadap warga negara Malaysia (WNA) dan WN Indonesia penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Empat polisi yang disanksi berinisial DRH, RVA, DA, dan PRS. Sanksi itu diberikan KKEP Bid Propam Polda Metro Jaya dalam sidang yang digelar pada Senin (20/1) dan Selasa (21/1) kemarin
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Erdi Chaniago, mengungkap bertambahnya pelanggar ini usai dilakukan pendalaman. Setelah sebelumnya ada 28 pelanggar mendapat sanksi usai menjalani sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP).
Adapun terduga pelanggar DRH, RVA, dan DA, dijatuhi sanksi demosi selama 8 tahun oleh Majelis KKEP. Sementara untuk terduga pelanggar PRS dikenakan sanksi demosi selama 4 tahun.
“Selanjutnya tidak ditempatkan di fungsi penegakan hukum/Reserse,” ujar Erdi, Rabu (22/1/2025).
Dalam sidang itu, Erdi menyebut Majelis KKEP menilai keempat terduga pelanggar terbukti melakukan perbuatan tercela sebagai pelaksana pemerasan terhadap penonton DWP.
Aksi pemerasan itu dilakukan saat sedang melakukan pengamanan terhadap penonton yang diduga menyalahgunakan narkoba. Mereka lantas meminta sejumlah uang sebagai imbalan untuk dibebaskan.
“Pada saat proses pengajuan rehabilitasi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut tidak dilakukan melalui Tim Asesment Terpadu (TAT) serta adanya permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan,” jelasnya.
Keempat pelanggar-pun mengajukan banding atas putusan itu.
“Atas putusan tersebut, Pelanggar menyatakan Banding,” katanya.
Erdi menegaskan, Sidang Etik ini digelar sesuai dengan komitmen Polri yang akan menindak tegas kepada terduga pelanggar. Prosesmya juga dipantau oleh Kompolnas RI.
“Sesuai dengan komitmen Polri, terkait dengan penanganan kasus DWP 2024. Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada Terduga Pelanggar dengan menggelar Sidang Etik yang telah berlangsung selama beberapa hari ini secara simultan serta berkesinambungan yang segala prosesnya dipantau langsung oleh rekan-rekan dari Kompolnas,” katanya.