Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 2025

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 2025

    Pemkot Tangsel Bangun Tandon, Long Storage, dan Pompa Air di Perumahan PBI

    Jumat, 26 September 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Gandeng Kemenkes, Kemenperin Gelar Kursus Standar Sanitasi Depot Air Minum
    Nasional

    Gandeng Kemenkes, Kemenperin Gelar Kursus Standar Sanitasi Depot Air Minum

    beritanusantaraberitanusantaraKamis, 25 Juli 2024

    Kementerian Perindustrian terus mendorong agar pelaku usaha air minum dapat menghasilkan produk yang berkualitas dan higienis untuk menjaga dan melindungi konsumen. Apalagi saat ini semakin marak masyarakat menjalankan usaha depot air minum di tanah air.

    Sesuai sasaran tersebut, Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin menyelenggarakan Kursus Higiene dan Sanitasi Depot Air Minum (DAM) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Kursus ini merupakan hasil kerja sama antara tim Direktorat IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan Ditjen IKMA Kemenperin dengan Direktorat Penyehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan. Kegiatan yang telah dilaksanakan pada 17 – 18 Juli lalu, diikuti sebanyak 30 pemilik atau operator depot air minum di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. 

    “Kami berharap pelaksanaan Kursus Higiene Sanitasi Depot Air Minum di Kabupaten Pangandaran ini dapat mendorong peningkatan kualitas air minum dan penerbitan Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) sehingga para pelaku DAM dapat memenuhi kebutuhan air yang berkualitas bagi masyarakat,” kata Direktur Jenderal IKMA Kemenperin, Reni Yanita dalam keterangannya, Kamis (25/7).

    Dirjen IKMA menjelaskan, para pelaku usaha DAM wajib memiliki Nomor Izin Berusaha dan Sertifikat Standar Usaha bagi DAM. Standar Usaha bagi DAM ini diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 9 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perindustrian.

    “Adapun pelaku industri yang termasuk dalam DAM, yaitu industri yang memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) 11051 untuk industri air kemasan, dan KBLI 11052 untuk industri air minum isi ulang,” ungkap Reni.

    Menurutnya, upaya Ditjen IKMA dalam mendorong lebih banyak pemilik usaha DAM mengantongi Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi agar mampu bersaing dan memberikan jaminan kesehatan kepada konsumen pengguna air minum.

    Data Kementerian Kesehatan per April 2024 menunjukkan terdapat 1.755 DAM yang bersertifikat SLHS dan 53.261 DAM yang laik Higienitas Sanitasi Pangan (HSP), dari 78.378 DAM yang terdaftar di Indonesia. Sementara itu, DAM yang bersertifikat SLHS di Jawa Barat hanya 54 pemilik dan 6.376 depot disebut laik mendapatkan HSP. “Padahal jumlah depot yang terdaftar di Jawa Barat mencapai 12.027 pelaku usaha,” sebut Reni.

    Direktur IKM Pangan, Furnitur, dan Bahan Bangunan, Yedi Sabaryadi menyampaikan, jumlah pemilik usaha DAM terus meningkat, terutama di kota-kota besar. Data dari Badan Pusat Statistik tahun 2023 tentang Indikator Perumahan dan Kesehatan Lingkungan menyebutkan, sebanyak 31,87 persen penduduk Indonesia menggunakan air minum isi ulang sebagai sumber utama air minum. Namun berdasarkan penelitian yang ada, ditemukan bahwa kualitas air minum isi ulang ini masih perlu untuk ditingkatkan.

    “Menurut KBLI-nya, KBLI 11052 untuk industri air minum isi ulang masuk dalam kategori usaha risiko menengah tinggi sehingga diperlukan perizinan usaha berupa NIB dan sertifikat standar,” ucap Yedi. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi diterbitkan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota atau Kantor Kesehatan Pelabuhan yang menerangkan bahwa DAM telah memenuhi standar baku mutu atau persyaratan kualitas air minum dan persyaratan higiene sanitasi.

    “Depot Air Minum juga wajib mematuhi aturan tata niaga dan wadah depot air minum terkait pencucian, serta penyediaan wadah dan tutup yang layak pakai. Kita dorong agar semakin banyak Depot Air Minum mematuhi ini agar industri semakin tumbuh dan konsumen tidak dirugikan,” imbuhnya.

    Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleSeperti Taman Balekambang, Wapres KH Ma’ruf Amin Pastikan Pemerintah Akan Terus Revitalisasi Ruang Terbuka Hijau di Daerah
    Next Article Tingkatkan Daya Saing, Menperin Dorong Transformasi Kawasan Industri Generasi Keempat

    Berita Terkait

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 2025

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 2025

    Benyamin Davnie Jawab Sorotan Publik, Anggaran LKPD 2024 Pemkot Tangsel Diungkap Detail

    Selasa, 23 September 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 20250 Views

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 20253 Views

    Pemkot Tangsel Bangun Tandon, Long Storage, dan Pompa Air di Perumahan PBI

    Jumat, 26 September 20251 Views

    Benyamin Davnie Jawab Sorotan Publik, Anggaran LKPD 2024 Pemkot Tangsel Diungkap Detail

    Selasa, 23 September 20252 Views

    Disperkimta Tangsel & Baznas Perbaiki Rumah Korban Ledakan di Pamulang

    Rabu, 17 September 20252 Views

    Polda Metro Jaya Dapat Dukungan dari Poros Muda NU Tegakkan Hukum Bagi Perusuh Aksi Demo

    Rabu, 3 September 20251 Views

    Jaringan Muslim Madani: Penjarahan dan Anarki Tidak Sesuai Nilai Demokrasi

    Rabu, 3 September 20251 Views

    Pilar Saga Ichsan Sampaikan Inovasi Pemkot Tangsel dalam Keterbukaan Informasi Publik di KI Banten

    Kamis, 21 Agustus 20251 Views

    Pemeriksaan Kesehatan Gratis IKPP Tangerang & Eka Hospital, Wujud Nyata Komitmen Perusahaan Dukung Kualitas Hidup Masyarakat

    Kamis, 21 Agustus 20250 Views

    Pemerintah Kawal Penguatan Pasokan Gas, PGN Pastikan Operasional Andal

    Senin, 18 Agustus 20250 Views
    Don't Miss

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    By beritanusantaraKamis, 2 Oktober 2025

    APP Group kembali menegaskan komitmennya terhadap keberlanjutan dengan meraih pengakuan di tingkat nasional dalam ajang…

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 2025

    Pemkot Tangsel Bangun Tandon, Long Storage, dan Pompa Air di Perumahan PBI

    Jumat, 26 September 2025

    Benyamin Davnie Jawab Sorotan Publik, Anggaran LKPD 2024 Pemkot Tangsel Diungkap Detail

    Selasa, 23 September 2025
    Top Posts

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 20253 Views

    Kasetukpa Lemdiklat Polri Sambut Baik Rencana Museum di Rumah Pengasingan Bung Hatta-Sjahrir

    Rabu, 29 Januari 20253 Views

    Berikan Inovasi Berkelanjutan, PGE Area Lumut Balai Raih Dua Penghargaan di Asian Power Awards 2024

    Kamis, 24 Oktober 20243 Views

    Benyamin Davnie Jawab Sorotan Publik, Anggaran LKPD 2024 Pemkot Tangsel Diungkap Detail

    Selasa, 23 September 20252 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.