Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Dorong Aksi Nyata BUMN untuk Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, ASDP Salurkan Rp 8,1 Miliar untuk Program TJSL 2024

    Minggu, 3 Agustus 2025

    Didiek Hartantyo: Kami Mohon Maaf dan Terima Kasih atas Kesabaran Pelanggan

    Minggu, 3 Agustus 2025

    Jalur Kereta Api di Stasiun Pegadenbaru Sudah Bisa Dilalui Kembali, KA Argo Lawu Jadi Kereta Pertama yang Melintas Dengan Kecepatan Terbatas

    Sabtu, 2 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Jubir Kemenperin: Lebih Baik Mencegah Barang Bajakan Masuk Indonesia Daripada Menindaknya di Pasar
    Nasional

    Jubir Kemenperin: Lebih Baik Mencegah Barang Bajakan Masuk Indonesia Daripada Menindaknya di Pasar

    beritanusantaraberitanusantaraSelasa, 22 April 2025
    Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table ‘(temporary)’ is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

    Kementerian Perindustrian merespons isu barang bajakan di Mangga Dua, Jakarta, yang disorot Amerika Serikat (AS) dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers. Adapun, laporan itu dibuat oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Dalam laporannya, AS menyoroti pelanggaran hak kekayaan intelektual (HKI), barang bajakan, dan hambatan dagang yang masih mengganggu akses pasar perusahaan AS di Tanah Air.

    Barang bajakan sebagian besar merupakan barang impor yang masuk Indonesia melalui mekanisme impor biasa atau melaluie-commercedengan memanfaatkan gudang PLB (Pusat Logistik Berikat). Oleh karena itu, salah satu cara memberantasnya adalah membuat regulasi yang mensyaratkan adanya sertifikat merek yang wajib dipegang oleh importir maupun oleh pihak yang menjual barang impor yang tayang di halamane-commerce.

    Kemenperin sudah berinisiatif memasukkan syarat sertifikat merek yang harus dimiliki oleh importir ketika meminta rekomendasi impor. Inisiatif tersebut diwujudkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Tekstil, Produk Tekstil, Tas, dan Alas Kaki. Melalui Permenperin tersebut, importir yang tidak memiliki sertifikat merek tidak akan mendapatkan rekomendasi impor dari Kemenperin ketika mengimpor produk TPT, tas dan alas kaki. Jadi, importir nakal yang akan mengimpor tiga komoditas tersebut tidak akan mampu membawa barang bajakannya masuk ke pasar domestik Indonesia jika tidak memegang sertifikat merek dari prinsipal.

    “Kemenperin telah menerbitkan Permenperin No. 5 Tahun 2024 yang mensyaratkan importir harus memegang sertifikat merek dari pemegang merek ketika mereka meminta Pertek (Pertimbangan Teknis) sebagai bagian pemenuhan syarat PI (Permohonan Impor) Kemendag. Tujuannya, adalah menyaring dan mencegah agar barang bajakan tidak diimpor masuk ke pasar domestik Indonesia,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (22/4).

    Namun, regulasi tersebut tidak disukai “importir nakal” yang ingin mengimpor barang bajakan masuk Indonesia. Kebijakan ini juga kurang mendapat dukungan oleh kantor K/L (Kementerian/Lembaga) lain. K/L lain malah meminta diskresi dan relaksasi pemberlakuan kebijakan tersebut. Ketiadaan regulasi yang mewajibkan importir harus memiliki sertifikat merek dari prinsipal atau pemegang merek atas barang yang diimpornya maka barang bajakan tersebut masuk dengan mudah ke Indonesia. Jadi, wajar jika barang bajakan masih banyak beredar di pasar domestik Indonesia terutama di Mangga Dua dan masuk dalam laporan tahunan USTR.

    “Sayangnya Permenperin No. 5 Tahun 2024 tersebut berumur pendek dan tidak berlaku lagi karena Permendag No. 36 Tahun 2024 sebagai dasar terbitnya regulasi tersebut tiba-tiba diubah oleh kantor K/L lain menjadi Permendag No. 8 Tahun 2024 pada bulan Mei 2024. Akibatnya, tidak ada kewajiban importir untuk menyampaikan sertifikat merek dari prinsipal ketika mereka mengajukan permohonan impor pada Kemendag dan Kemenperin. Padahal sertifikat merek yang dipegang oleh importir adalah penyaring utama agar barang bajakan tidak diimpor masuk ke pasar domestik Indonesia oleh importir terutama importir umum,” papar Febri.

    Kemenperin menilai upaya pengawasan dan penindakan peredaran barang bajakan di pasar domestik tidak akan berjalan efektif mengingat besarnya volume impor barang bajakan dan luasnya pasar domestik Indonesia. Selain itu, delik aduan sebagai awal dan dasar penindakan juga sulit dipenuhi karena sebagian besar prinsipal atau pemegang merek berada di luar negeri. Oleh karena itu, Kemenperin mendorong prinsip “lebih baik mencegah barang bajakan impor melalui regulasi daripada menindaknya di pasar dalam negeri”.

    “Bagaimana mungkin menindak barang bajakan yang sudah beredar dalam volume besar di pasar domestik yang besar ini? Apalagi kalau hal tersebut harus dengan delik aduan? Bukankah lebih baik mencegah barang bajakan masuk lewat regulasi impor atau kebijakannon tariff barrier/non tariff measuredaripada mengawasinya di pasar domestik? Apalagi barang bajakan yang ada die-commerceyang masuk melalui PLB. Siapa yang mengawasi? Kami belum pernah mendengar ada pengawasan dan penindakan barang bajakan die-commerceatau di PLB,” ujar Febri.

    Kemenperin memiliki praktik baik (good practices) dalam memberantas barang bajakan atau barang ilegal di sektor HKT (Handphone, Komputer Genggam dan Tablet) bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Ketika banyaksmartphonebajakan dan selundupan beredar di Indonesia, Kemenperin memberlakukan kebijakan pendaftaran IMEI setiapsmartphoneyang diimpor dan dijual di Indonesia. Produsen, importir, distributor (ATPM atau APM) harus menunjukkan sertifikat merek ketika mereka mengajukan permohonan IMEI pada Kemenperin. Saat ini, peredaransmartphoneilegal atau barang selundupan dari luar negeri sudah berkurang signifikan atau tidak ada sama sekali.

    TKDN ICT (Information Communication and Technology)

    Terkait dengan upaya kantor K/L lain memasukkan TKDN ICT dalam daftar regulasi yang dinegosiasikan dengan pemerintah Amerika Serikat, dapat kami sampaikan bahwa saat ini belum ada kebijakan khusus terkait dengan TKDN ICT. Kebijakan TKDN yang ada saat ini adalah kebijakan TKDN bagi produk akhir manufaktur yang dibeli melalui belanja APBN, APBD, BUMN dan BUMD. Sedangkan kebijakan TKDN HKT diberlakukan bagi produk Handphone, Komputer Genggam dan Tablet yang diproduksi industri dalam negeri maupun impor dan agar bisa diperjualbelikan di pasar domestik terutama dibeli oleh rumah tangga dan swasta.

    “Jadi, regulasi TKDN ICT belum ada, terus apanya akan di deregulasi? Bagaimana kantor K/L lain akan menderegulasi jika aturannya saja belum ada? Mungkin maksudnya ingin membuat kebijakan TKDN baru terkait ICT seperti kebijakan TKDN HKT untuk menfasilitasi empat perusahaan Amerika. Selama ini kebutuhan server untuk data center dalam negeri baik yang dibeli pemerintah dan swasta dipenuhi melalui impor dan tidak membutuhkan kebijakan TKDN. Industri dalam negeri belum mampu memproduksi produk server tersebut,” ujar Febri.

    Sebagaimana diketahui, kantor Kemenko Perekonomian memasukkan relaksasi TKDN ICT ke dalam isu negosiasi dengan pemerintah Amerika Serikat. Isu ini diangkat untuk memfasilitasi empat perusahaan AS, yakni Apple Inc, GE (General Electric), Oracle, dan Microsoft agar mudah berbisnis di Indonesia.

    Febri menyampaikan bahwa Kemenperin belum pernah menerima keluhan dari empat perusahaan Amerika tersebut terkait dengan TKDN ICT. Begitu juga dari pemerintah dan BUMN, belum pernah menyampaikan keluhan kebijakan TKDN terkait dengan pengadaan server. Pengadaan server untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri biasanya dipenuhi melalui impor. Dan hal tersebut tidak membutuhkan kebijakan TKDN.

    Apple Inc misalnya, perusahaan ini belum pernah menyampaikan keluhan terkait TKDN HKT. Sebaliknya, perusahaan ini yang mengusulkan adanya pasal skema 3 riset dan inovasi yang ada dalam Permenperin No. 29 Tahun 2017 untuk memfasilitasi kepentingan penjualan produk smartphone-nya di Indonesia.

    “Mereka (Apple Inc.) yang menginginkan skema 3, inovasi dan penelitian untuk mendapatkan skor TKDN hingga mencapaithreshold. Makanya kami fasilitasi permintaan Apple Inc tersebut menjadi beberapa pasal khusus pada Permenperin No. 29 Tahun 2017. Dan, mereka meyakinkan kami bahwa mereka belum mampu membangun fasilitas produksi smartphone dalam kurun waktu 3 tahun di Indonesia. Inilah salah satu bentuk fleksibilitas kebijakan TKDN,” ujar Febri.

    Kemenperin tegak lurus dengan arahan dan perintah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dengan evaluasi TKDN. Kemenperin terbuka dengan masukan dan kritik atas kebijakan TKDN dan implementasinya. Kemenperin sudah mulai melakukan mengevaluasi kebijakan TKDN sejak Januari 2025 sebelum Presiden AS Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokalnya awal April 2025.

    “Kami sudah melaksanakan perintah Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait dengan evaluasi kebijakan TKDN. Bapak Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita beserta jajaran pejabat di Kemenperin telah memulai evaluasi kebijakan TKDN pada bulan Januari 2025 sebelum adanya arahan Presiden dalam Sarasehan Ekonomi di Gedung Mandiri ataupun sebelum Presiden Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokalnya,” ujar Febri.

    Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleKapolres Metro Bekasi Bagikan Susu Kotak untuk Siswa Sekolah di Tengah Kegiatan Pelayanan Pagi
    Next Article Industri Dalam Negeri Siap Sokong Kebutuhan Food Tray untuk Program MBG

    Berita Terkait

    Dorong Aksi Nyata BUMN untuk Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, ASDP Salurkan Rp 8,1 Miliar untuk Program TJSL 2024

    Minggu, 3 Agustus 2025

    Didiek Hartantyo: Kami Mohon Maaf dan Terima Kasih atas Kesabaran Pelanggan

    Minggu, 3 Agustus 2025

    Jalur Kereta Api di Stasiun Pegadenbaru Sudah Bisa Dilalui Kembali, KA Argo Lawu Jadi Kereta Pertama yang Melintas Dengan Kecepatan Terbatas

    Sabtu, 2 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Dorong Aksi Nyata BUMN untuk Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, ASDP Salurkan Rp 8,1 Miliar untuk Program TJSL 2024

    Minggu, 3 Agustus 20250 Views

    Didiek Hartantyo: Kami Mohon Maaf dan Terima Kasih atas Kesabaran Pelanggan

    Minggu, 3 Agustus 20250 Views

    Jalur Kereta Api di Stasiun Pegadenbaru Sudah Bisa Dilalui Kembali, KA Argo Lawu Jadi Kereta Pertama yang Melintas Dengan Kecepatan Terbatas

    Sabtu, 2 Agustus 20250 Views

    Gunung Lewotobi Laki-Laki Kembali Erupsi, Warga Diminta Waspada

    Sabtu, 2 Agustus 20250 Views

    Evakuasi Kereta Berhasil, Fokus KAI pada Penanganan Prasarana dan Keselamatan Perjalanan KA

    Sabtu, 2 Agustus 20250 Views

    Telkomsel Raih Penghargaan Global Prestisius dari Gartner Marketing & Communications Awards 2025 atas Inisiatif Filantropi Sambungkan Senyuman

    Jumat, 1 Agustus 20250 Views

    KAI Sampaikan Permohonan Maaf Terkait Insiden Gangguan Operasional KA Argo Bromo Anggrek di Emplasemen Stasiun Pegadenbaru

    Jumat, 1 Agustus 20250 Views

    Laporan Keuangan Telkom Kuartal II 2025, Telkom Percepat Eksekusi Transformasi, Cetak Pendapatan Konsolidasi Rp73 Triliun

    Jumat, 1 Agustus 20250 Views

    Hari ini Samsung Galaxy Z Fold7 I Z Flip7 dan Galaxy Watch8 Series Sudah Bisa Dibeli Langsung

    Jumat, 1 Agustus 20250 Views

    Pebalap Muda Didikan Astra Honda Siap Melaju Kencang di IATC Malaysia

    Jumat, 1 Agustus 20250 Views
    Don't Miss

    Dorong Aksi Nyata BUMN untuk Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat, ASDP Salurkan Rp 8,1 Miliar untuk Program TJSL 2024

    By beritanusantaraMinggu, 3 Agustus 2025

    Jakarta, 3 Agustus 2025 — PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus menunjukkan komitmen nyata sebagai…

    Didiek Hartantyo: Kami Mohon Maaf dan Terima Kasih atas Kesabaran Pelanggan

    Minggu, 3 Agustus 2025

    Jalur Kereta Api di Stasiun Pegadenbaru Sudah Bisa Dilalui Kembali, KA Argo Lawu Jadi Kereta Pertama yang Melintas Dengan Kecepatan Terbatas

    Sabtu, 2 Agustus 2025

    Gunung Lewotobi Laki-Laki Kembali Erupsi, Warga Diminta Waspada

    Sabtu, 2 Agustus 2025
    Top Posts

    Vero Sambut Pemimpin Baru untuk Tingkatkan Operasional dan Layanan di Indonesia

    Rabu, 9 Juli 202514 Views

    Smartphone moto g45 5G Perkuat Kinerja Motorola melalui Kontribusinya sebagai Merek Smartphone Terlaris di Lazada Indonesia

    Senin, 28 Juli 20257 Views

    Hari Anak Nasional 2025, Dharma Wanita Kemenperin Resmikan Taman Asuh Anak “Gempita”

    Jumat, 25 Juli 20256 Views

    Pertamina Perkenalkan Inovasi Sistem Perizinan Real-Time di Esri User Conference 2025

    Jumat, 18 Juli 20256 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.