Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Pride Homeschooling Ciputat Tangerang Selatan Hadir sebagai Ruang Aman Tumbuh Kembang Anak

    Rabu, 14 Januari 2026

    UIN Jakarta Miliki 151 Profesor, Terbanyak di Lingkungan PTKIN

    Rabu, 14 Januari 2026

    Program Bedah Rumah Terus Berlanjut, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 RTLH di Tahun 2026

    Kamis, 8 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Kemen PPPA Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Konten Pornografi Anak
    Nasional

    Kemen PPPA Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Konten Pornografi Anak

    beritanusantaraberitanusantaraSabtu, 11 Januari 2025
    Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table ‘(temporary)’ is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

    Jakarta (11/1) – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengapresiasi upaya Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus penjualan konten pornografi anak secara online. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar menyampaikan dalam pengungkapan ini sebanyak 689 konten video dan gambar berkaitan dengan anak-anak berhasil diamankan.

    “Kami mengapresiasi Polda Metro Jaya dalam mengungkap kasus ini. Langkah ini berdampak signifikan dalam melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman kejahatan siber. Pengungkapan 689 konten porno ini berhasil mencegah berlipat gandanya kasus serupa dan menekan ancaman terhadap anak-anak kita,” ujar Nahar, pada Jumat (10/1).

    Nahar juga menekankan pentingnya peran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam penanganan kasus ini. Nahar mengingatkan bahwa penyebaran konten pornografi anak dapat berdampak buruk bagi perkembangan anak, baik secara fisik maupun psikologis.

    “Kita perlu waspada terhadap bahaya adiksi game online, pornografi, dan penyalahgunaan teknologi informasi lainnya yang dapat merusak otak anak-anak kita. Oleh karena itu, orang tua harus lebih perhatian kepada anak-anak mereka, memberikan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas online dan memberikan pujian kepada anak mereka, daripada pujian diberikan predator di media sosial, lebih baik orang tua hadir memberikan perhatian langsung. Kita harus memastikan anak-anak aman dari bahaya ini karena dampaknya jangka panjang,” kata Nahar.

    Nahar menyampaikan tersangka dapat dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang berbunyi: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (ll dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Pasal 27 ayat (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

    Tersangka menurut Nahar juga dapat dikenakan dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pasal 4 ayat (1), yang berbunyi: “Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak. Pasal 29 Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)”.

    Kemen PPPA berkomitmen meningkatkan program pencegahan melalui pelatihan pengasuhan, edukasi masyarakat, dan mendorong masyarakat untuk segera melapor jika menemukan konten pornografi atau mengetahui kasus eksploitasi anak.

    “Jika menemukan konten pornografi atau anak yang menjadi korban pornografi, kami minta masyarakat segera melapor polisi terdekat atau bisa juga melapor ke layanan pengaduan SAPA 129. Dengan kerjasama semua pihak, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak kita,”ujar Nahar.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan pelaku berinisial RYS (29) menjual konten-konten negatif tersebut lewat aplikasi Telegram. Dalam aksinya, tersangka menawarkan paket langganan murah kepada konsumennya, yakni mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 15.000 untuk tiga bulan.

    “Tersangka menjual konten asusila, termasuk video yang melibatkan anak di bawah umur. Beberapa video yang ditemukan menunjukkan anak-anak di bawah 18 tahun dan penyidik masih mendalami kasus ini lebih lanjut. Tersangka menjual akses ke grup Telegram dengan biaya rendah, yakni Rp10 ribu hingga Rp15 ribu untuk tiga bulan, atau sekitar Rp3.300 hingga Rp5.000 per bulan. Ini sangat memprihatinkan, terutama jika anak-anak menjadi anggota grup tersebut,” ujar Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi.

    Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Solihah yang turut hadir juga menegaskan pentingnya pemblokiran konten ilegal dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk pemasok utama.

    “Ini adalah tantangan besar bagi generasi kita. Rekam jejak ini tidak akan hilang dan akan berdampak pada masa depan anak-anak sebagai calon pemimpin bangsa. Perlu juga rehabilitasi bagi anak-anak korban yang dieksploitasi, langkah pemulihan psikologis sangat penting untuk membantu mereka pulih dari trauma. Kita harus meningkatkan literasi digital ke seluruh lapisan masyarakat, termasuk daerah terpencil, untuk memastikan perlindungan dan pemahaman yang memadai,” ujar Ketua KPAI.

    Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleKemen PPPA Perkuat Sinergi dengan Permodalan Nasional Madani
    Next Article Polda Riau Umumkan Pemenang Lomba Jurnalistik Cooling System Pilkada Damai 2024

    Berita Terkait

    Pride Homeschooling Ciputat Tangerang Selatan Hadir sebagai Ruang Aman Tumbuh Kembang Anak

    Rabu, 14 Januari 2026

    UIN Jakarta Miliki 151 Profesor, Terbanyak di Lingkungan PTKIN

    Rabu, 14 Januari 2026

    52 Tahun MP UIN Jakarta, Integrasi BLU Perkuat Pendidikan Islam Berkualitas

    Kamis, 8 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Pride Homeschooling Ciputat Tangerang Selatan Hadir sebagai Ruang Aman Tumbuh Kembang Anak

    Rabu, 14 Januari 20261 Views

    UIN Jakarta Miliki 151 Profesor, Terbanyak di Lingkungan PTKIN

    Rabu, 14 Januari 20262 Views

    Program Bedah Rumah Terus Berlanjut, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 RTLH di Tahun 2026

    Kamis, 8 Januari 20261 Views

    52 Tahun MP UIN Jakarta, Integrasi BLU Perkuat Pendidikan Islam Berkualitas

    Kamis, 8 Januari 20261 Views

    GKB-NU Kecam Intervensi AS, Dorong Prabowo Jadi Penyeimbang Tatanan Dunia Multilateral

    Senin, 5 Januari 20263 Views

    UIN Jakarta Catatkan Ranking Tertinggi SINTA PTKIN

    Kamis, 1 Januari 20261 Views

    Lewat Pengelolaan BLU Terintegrasi, UIN Jakarta Amankan Aset Negara di 2025

    Rabu, 31 Desember 20256 Views

    Disperkimta Kota Tangerang Selatan Apresiasi Peran Pers Kawal Program Kawasan Kumuh dan RUTLH

    Sabtu, 27 Desember 20251 Views

    Tingkatkan Mutu Pendidikan, UIN Jakarta Inventarisir Perbaikan Sarpras Madrasah Pembangunan

    Kamis, 25 Desember 20254 Views

    Kemenag Luncurkan PMB PTKIN 2026, 36 Kampus Unggul Inklusif Siap Terima Mahasiswa dari Penjuru Negeri

    Senin, 22 Desember 20256 Views
    Don't Miss

    Pride Homeschooling Ciputat Tangerang Selatan Hadir sebagai Ruang Aman Tumbuh Kembang Anak

    By beritanusantaraRabu, 14 Januari 2026

    Tidak sedikit orang tua hari ini pulang dengan perasaan cemas. Bukan karena nilai anaknya jelek,…

    UIN Jakarta Miliki 151 Profesor, Terbanyak di Lingkungan PTKIN

    Rabu, 14 Januari 2026

    Program Bedah Rumah Terus Berlanjut, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 RTLH di Tahun 2026

    Kamis, 8 Januari 2026

    52 Tahun MP UIN Jakarta, Integrasi BLU Perkuat Pendidikan Islam Berkualitas

    Kamis, 8 Januari 2026
    Top Posts

    Sesmenparekraf Berikan Penghargaan Kearsipan pada Satuan Kerja di Lingkungan Kemenparekraf

    Kamis, 27 Juni 202416 Views

    Penataan Kawasan Kumuh di Serua Selesai, Warga Ucapkan Terima Kasih kepada Wali Kota Tangsel

    Rabu, 5 November 202514 Views

    Yayasan Syekh Mansyur dan PCNU Kabupaten Pandeglang Terima Bantuan Program Wakaf Produktif Kemenag–BWI

    Sabtu, 13 Desember 202513 Views

    New CRF 150L Hadir di GIIAS 2025 dengan Penyegaran Terbaru

    Senin, 28 Juli 202512 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2026 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.