Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Menag Buka ICON ke-9, UIN Jakarta dan BAZNAS Teguhkan Arah Baru Transformasi Zakat

    Rabu, 10 Desember 2025

    Kemenag Dorong Transformasi PTKIN jadi PTNBH: UIN Jakarta Contoh Nyata dalam Optimalisasi Unit Bisnis

    Selasa, 9 Desember 2025

    Tangsel Land 2025, Bapenda Tangsel Dorong Digitalisasi dan QRIS

    Senin, 8 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Kemen PPPA Siap Libatkan Stakeholders, Bahas Peraturan Turunan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
    Nasional

    Kemen PPPA Siap Libatkan Stakeholders, Bahas Peraturan Turunan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

    beritanusantaraberitanusantaraSabtu, 8 Juni 2024

    Jakarta (8/6) – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah disetujui untuk disahkan dalam Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 4 Juni 2024. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai leading sector berkomitmen untuk melibatkan dan memperkuat koordinasi dengan stakeholders terkait dalam penyusunan peraturan turunan.

    “Tentunya ketika menyusun aturan turunan akan ada Panitia Antar Kementerian, termasuk mendengarkan berbagai masukan dari organisasi masyarakat, organisasi perempuan, serikat pekerja perempuan, dan pengusaha. Nanti di dalam proses penyusunan kita akan libatkan berbagai pihak untuk menyusun aturan turunan tersebut,” ujar Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Indra Gunawan, dalam Talkshow Ruang Publik KBR: UU KIA Kemenangan atau Kerentanan bagi Perempuan, Jumat (7/6).

    Menurut Indra, RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan mengamanatkan 3 (tiga) Peraturan Pemerintah dan 1 (satu) Peraturan Presiden, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak; Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Ibu dan Anak; dan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Lintas Sektor dan Fungsi.

    Lebih lanjut, Indra menuturkan, RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan juga akan memperkuat keberadaan berbagai UU yang sudah ada, contohnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 100 ayat 3 UU tersebut menyatakan bahwa ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan yang nanti diatur oleh peraturan pemerintah.

    “Peraturan pemerintah inilah yang ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha dan serikat pekerja. Melalui RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, kita harapkan bisa mendorong adanya peraturan tersebut,” kata Indra.Namun demikian, Indra menegaskan, RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu yang bekerja, tetapi juga ibu dengan kerentanan khusus, seperti ibu berhadapan dengan hukum; ibu di lembaga pemasyarakatan; ibu di penampungan; ibu dalam situasi konflik dan bencana; ibu tunggal; ibu yang menjadi korban kekerasan; ibu dengan HIV/AIDS; ibu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan/atau ibu dengan gangguan jiwa. Selain itu, RUU ini juga memperhatikan kesejahteraan ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan yang sudah berlaku.

    “Ada berbagai hal yang diatur dalam RUU ini, hak pekerja baik perempuan dan laki-laki, upaya penyediaan fasilitas di tempat kerja, pemenuhan dan perlindungan hak anak, dan mendorong pemenuhan kewajiban para pihak penyelenggara di pusat dan daerah. Kita terus mendorong penyediaan berbagai fasilitas bagi ibu dan anak pada seribu hari pertama kehidupan,” ujar Indra.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Sarman Simanjorang menyatakan, pihaknya siap menjalankan mandat RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Selain itu, Sarman juga mendorong pemerintah untuk melibatkan pelaku usaha dan serikat pekerja dalam penyusunan peraturan turunan.

    “Kita akan menunggu aturan teknisnya. Kita harus segera duduk bersama atau membentuk tim yang melibatkan perwakilan pengusaha, perwakilan serikat pekerja, dan Kementerian/Lembaga terkait. Secara proporsional kita susun bersama-sama aturan turunannya sehingga ini tidak memberatkan pengusaha, tidak merugikan pekerja, dan apa yang menjadi tujuan RUU ini bisa tercapai dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045,” tutur Sarman.

    Lebih lanjut, Sarman menyebutkan, implementasi RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan tidak akan mengurangi tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan. “Kalau ada isu yang menyatakan ini akan mengurangi niat pengusaha untuk merekrut pekerja perempuan saya rasa tidak, pengusaha tetap pada jalur proporsionalitas. Kalau ini diterapkan yang penting bagi pengusaha ada 3 (tiga) hal, yaitu tidak mengurangi produktivitas, tidak mengurangi target kinerja, dan tidak menganggu jalannya operasional sebuah perusahaan,” tegas Sarman.

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat sepakat perlu adanya dialog antara pelaku usaha, serikat pekerja, dan pemerintah terkait teknis pelaksanaan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Mirah pun berharap pemerintah dapat melakukan monitoring atas implementasi dan kepatuhan pelaku usaha terhadap RUU ini.

    “Kami mengapresiasi DPR RI dan pemerintah yang telah mengeluarkan satu regulasi yang sesungguhnya ini adalah keputusan yang kami idamkan sejak lama dan kami perjuangkan. Memang ada pro kontra pastinya. Namun di negara-negara lain, seperti di Eropa atau Asia itu sudah menerapkan dan tidak ada perusahaan yang bangkrut atas penerapan hal ini. Sosialiasikan UU ini dengan mengajak seluruh stakeholders, pekerja, pengusaha, bersama pemerintah secara masif,” tutup Mirah.

    Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleWapres KH Ma’ruf Amin Apresiasi Peningkatan Layanan Haji Pemerintah Arab Saudi
    Next Article Dorong Peningkatan Wisman di 2024, Indonesia AirAsia Kembali Bagi-Bagi Kursi Gratis Keliling Destinasi Internasional Favorit

    Berita Terkait

    Menag Buka ICON ke-9, UIN Jakarta dan BAZNAS Teguhkan Arah Baru Transformasi Zakat

    Rabu, 10 Desember 2025

    Kemenag Dorong Transformasi PTKIN jadi PTNBH: UIN Jakarta Contoh Nyata dalam Optimalisasi Unit Bisnis

    Selasa, 9 Desember 2025

    Tangsel Land 2025, Bapenda Tangsel Dorong Digitalisasi dan QRIS

    Senin, 8 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Menag Buka ICON ke-9, UIN Jakarta dan BAZNAS Teguhkan Arah Baru Transformasi Zakat

    Rabu, 10 Desember 20252 Views

    Kemenag Dorong Transformasi PTKIN jadi PTNBH: UIN Jakarta Contoh Nyata dalam Optimalisasi Unit Bisnis

    Selasa, 9 Desember 20252 Views

    Tangsel Land 2025, Bapenda Tangsel Dorong Digitalisasi dan QRIS

    Senin, 8 Desember 20252 Views

    Transisi ke BLU, 32 Pejabat dan Pimpinan Madrasah Pembangunan Terima Surat Perintah Pengelolaan dari UIN Jakarta

    Kamis, 4 Desember 20251 Views

    Wujudkan Perdamaian Global, Sekjen Liga Muslim Dunia Ingatkan Akhlak dan Kejujuran di Kuliah Umum UIN Jakarta

    Kamis, 4 Desember 20250 Views

    Smartcard PBB P-2 Inovasi Bapenda Tangsel Sabet Juara 2 KIPP Banten

    Rabu, 3 Desember 20251 Views

    Rektor Asep Saepudin Jahar Apresiasi atas Kemenangan Mahasiswa UIN Jakarta di Debat Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia ke-V Bawaslu RI

    Minggu, 30 November 20254 Views

    Menag Nasaruddin Umar Tinjau Madrasah Pembangunan, Pastikan Implementasi KMA 1543/2025 di UIN Jakarta

    Kamis, 27 November 20251 Views

    Menag dan Rektor UIN Jakarta Sepakat Perkuat Peran Indonesia dalam Diplomasi Global

    Kamis, 27 November 20257 Views

    Rektor UIN Jakarta Dorong Guru Madrasah Pembangunan Terus Berinovasi di HGN 2025

    Selasa, 25 November 20257 Views
    Don't Miss

    Menag Buka ICON ke-9, UIN Jakarta dan BAZNAS Teguhkan Arah Baru Transformasi Zakat

    By Berita NusantaraRabu, 10 Desember 2025

    The 9th International Conference on Zakat (ICONZ) resmi dibuka oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr.…

    Kemenag Dorong Transformasi PTKIN jadi PTNBH: UIN Jakarta Contoh Nyata dalam Optimalisasi Unit Bisnis

    Selasa, 9 Desember 2025

    Tangsel Land 2025, Bapenda Tangsel Dorong Digitalisasi dan QRIS

    Senin, 8 Desember 2025

    Transisi ke BLU, 32 Pejabat dan Pimpinan Madrasah Pembangunan Terima Surat Perintah Pengelolaan dari UIN Jakarta

    Kamis, 4 Desember 2025
    Top Posts

    Penataan Kawasan Kumuh di Serua Selesai, Warga Ucapkan Terima Kasih kepada Wali Kota Tangsel

    Rabu, 5 November 202514 Views

    Sesmenparekraf Berikan Penghargaan Kearsipan pada Satuan Kerja di Lingkungan Kemenparekraf

    Kamis, 27 Juni 202414 Views

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 20259 Views

    New CRF 150L Hadir di GIIAS 2025 dengan Penyegaran Terbaru

    Senin, 28 Juli 20259 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.