Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Lewat Program Bedah Rumah, Warga Tangsel Kini Nikmati Hunian Lebih Layak

    Rabu, 22 Oktober 2025

    Kemenag Terbitkan KMA 1543 Tahun 2025, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

    Rabu, 22 Oktober 2025

    Rektor UIN Jakarta: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Berintegritas dalam Mengawal Indonesia Emas 2045

    Rabu, 22 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Kemen PPPA Siap Libatkan Stakeholders, Bahas Peraturan Turunan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan
    Nasional

    Kemen PPPA Siap Libatkan Stakeholders, Bahas Peraturan Turunan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan

    beritanusantaraberitanusantaraSabtu, 8 Juni 2024

    Jakarta (8/6) – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan telah disetujui untuk disahkan dalam Pembahasan Tingkat II Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada 4 Juni 2024. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebagai leading sector berkomitmen untuk melibatkan dan memperkuat koordinasi dengan stakeholders terkait dalam penyusunan peraturan turunan.

    “Tentunya ketika menyusun aturan turunan akan ada Panitia Antar Kementerian, termasuk mendengarkan berbagai masukan dari organisasi masyarakat, organisasi perempuan, serikat pekerja perempuan, dan pengusaha. Nanti di dalam proses penyusunan kita akan libatkan berbagai pihak untuk menyusun aturan turunan tersebut,” ujar Plt. Deputi Bidang Kesetaraan Gender Kemen PPPA, Indra Gunawan, dalam Talkshow Ruang Publik KBR: UU KIA Kemenangan atau Kerentanan bagi Perempuan, Jumat (7/6).

    Menurut Indra, RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan mengamanatkan 3 (tiga) Peraturan Pemerintah dan 1 (satu) Peraturan Presiden, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Dukungan Penyelenggaraan Kesejahteraan Ibu dan Anak; Peraturan Pemerintah tentang Perencanaan, Pelaksanaan, Pembinaan, Pengawasan, dan Evaluasi; Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Data dan Informasi Kesejahteraan Ibu dan Anak; dan Peraturan Presiden tentang Koordinasi Lintas Sektor dan Fungsi.

    Lebih lanjut, Indra menuturkan, RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan juga akan memperkuat keberadaan berbagai UU yang sudah ada, contohnya UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 100 ayat 3 UU tersebut menyatakan bahwa ketentuan mengenai jenis dan kriteria fasilitas kesejahteraan sesuai dengan kebutuhan pekerja/buruh dan ukuran kemampuan perusahaan yang nanti diatur oleh peraturan pemerintah.

    “Peraturan pemerintah inilah yang ditunggu-tunggu oleh pelaku usaha dan serikat pekerja. Melalui RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, kita harapkan bisa mendorong adanya peraturan tersebut,” kata Indra.Namun demikian, Indra menegaskan, RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu yang bekerja, tetapi juga ibu dengan kerentanan khusus, seperti ibu berhadapan dengan hukum; ibu di lembaga pemasyarakatan; ibu di penampungan; ibu dalam situasi konflik dan bencana; ibu tunggal; ibu yang menjadi korban kekerasan; ibu dengan HIV/AIDS; ibu di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar; dan/atau ibu dengan gangguan jiwa. Selain itu, RUU ini juga memperhatikan kesejahteraan ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan yang sudah berlaku.

    “Ada berbagai hal yang diatur dalam RUU ini, hak pekerja baik perempuan dan laki-laki, upaya penyediaan fasilitas di tempat kerja, pemenuhan dan perlindungan hak anak, dan mendorong pemenuhan kewajiban para pihak penyelenggara di pusat dan daerah. Kita terus mendorong penyediaan berbagai fasilitas bagi ibu dan anak pada seribu hari pertama kehidupan,” ujar Indra.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Sarman Simanjorang menyatakan, pihaknya siap menjalankan mandat RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Selain itu, Sarman juga mendorong pemerintah untuk melibatkan pelaku usaha dan serikat pekerja dalam penyusunan peraturan turunan.

    “Kita akan menunggu aturan teknisnya. Kita harus segera duduk bersama atau membentuk tim yang melibatkan perwakilan pengusaha, perwakilan serikat pekerja, dan Kementerian/Lembaga terkait. Secara proporsional kita susun bersama-sama aturan turunannya sehingga ini tidak memberatkan pengusaha, tidak merugikan pekerja, dan apa yang menjadi tujuan RUU ini bisa tercapai dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045,” tutur Sarman.

    Lebih lanjut, Sarman menyebutkan, implementasi RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan tidak akan mengurangi tingkat partisipasi angkatan kerja perempuan. “Kalau ada isu yang menyatakan ini akan mengurangi niat pengusaha untuk merekrut pekerja perempuan saya rasa tidak, pengusaha tetap pada jalur proporsionalitas. Kalau ini diterapkan yang penting bagi pengusaha ada 3 (tiga) hal, yaitu tidak mengurangi produktivitas, tidak mengurangi target kinerja, dan tidak menganggu jalannya operasional sebuah perusahaan,” tegas Sarman.

    Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat sepakat perlu adanya dialog antara pelaku usaha, serikat pekerja, dan pemerintah terkait teknis pelaksanaan RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Mirah pun berharap pemerintah dapat melakukan monitoring atas implementasi dan kepatuhan pelaku usaha terhadap RUU ini.

    “Kami mengapresiasi DPR RI dan pemerintah yang telah mengeluarkan satu regulasi yang sesungguhnya ini adalah keputusan yang kami idamkan sejak lama dan kami perjuangkan. Memang ada pro kontra pastinya. Namun di negara-negara lain, seperti di Eropa atau Asia itu sudah menerapkan dan tidak ada perusahaan yang bangkrut atas penerapan hal ini. Sosialiasikan UU ini dengan mengajak seluruh stakeholders, pekerja, pengusaha, bersama pemerintah secara masif,” tutup Mirah.

    Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleWapres KH Ma’ruf Amin Apresiasi Peningkatan Layanan Haji Pemerintah Arab Saudi
    Next Article Dorong Peningkatan Wisman di 2024, Indonesia AirAsia Kembali Bagi-Bagi Kursi Gratis Keliling Destinasi Internasional Favorit

    Berita Terkait

    Kemenag Terbitkan KMA 1543 Tahun 2025, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

    Rabu, 22 Oktober 2025

    Rektor UIN Jakarta: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Berintegritas dalam Mengawal Indonesia Emas 2045

    Rabu, 22 Oktober 2025

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Lewat Program Bedah Rumah, Warga Tangsel Kini Nikmati Hunian Lebih Layak

    Rabu, 22 Oktober 20250 Views

    Kemenag Terbitkan KMA 1543 Tahun 2025, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

    Rabu, 22 Oktober 20253 Views

    Rektor UIN Jakarta: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Berintegritas dalam Mengawal Indonesia Emas 2045

    Rabu, 22 Oktober 20252 Views

    Airin Rachmi Diany: Golkar Tangsel Harus Solid, Dekat dengan Masyarakat

    Selasa, 21 Oktober 20251 Views

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 20258 Views

    PSGA UIN Jakarta Gaungkan Literasi Pencegahan Kekerasan Seksual lewat Peluncuran Buku Pedoman PPKS

    Kamis, 16 Oktober 20252 Views

    Troubleshooting UPS Errors: What You Need to Know

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    Packing Essentials for Fragile Items

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    Practical Solutions for Everyday UPS Shipping Problems

    Sabtu, 4 Oktober 20251 Views

    Effective Packing: A Step-by-Step Guide

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views
    Don't Miss

    Lewat Program Bedah Rumah, Warga Tangsel Kini Nikmati Hunian Lebih Layak

    By beritanusantaraRabu, 22 Oktober 2025

    Raut bahagia terpancar dari wajah para penerima manfaat program Bedah Rumah di Kota Tangerang Selatan.…

    Kemenag Terbitkan KMA 1543 Tahun 2025, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

    Rabu, 22 Oktober 2025

    Rektor UIN Jakarta: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Berintegritas dalam Mengawal Indonesia Emas 2045

    Rabu, 22 Oktober 2025

    Airin Rachmi Diany: Golkar Tangsel Harus Solid, Dekat dengan Masyarakat

    Selasa, 21 Oktober 2025
    Top Posts

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 20258 Views

    Kemenag Terbitkan KMA 1543 Tahun 2025, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

    Rabu, 22 Oktober 20253 Views

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 20253 Views

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 20253 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.