Bandung (07/07) – Sejak tahun 2021, Pemerintah telah menyalurkan Dana Alokasi Khusus Non-Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak (DAK Non-Fisik PPA) agar provinsi dan kabupaten/kota penerima dapat memberikan pelayanan perlindungan bagi perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). DAK Non-Fisik tahun 2024 sudah diterima 305 provinsi dan Kabupaten/Kota. Salah satu indikator untuk mendapatkan DAK Non-Fisik adalah adanya pelaporan kasus yang tercatat melalui Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) yang dikembangkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
Plt. Sekretaris Kemen PPPA, Titi Eko Rahayu menyatakan SIMFONI PPA menjadi indikator krusial daerah untuk mengajukan mendapatkan DAK Non-Fisik.
“SIMFONI PPA berperan krusial sebagai indikator dalam penentuan daerah yang layak menerima DAK Non-Fisik PPA. SIMFONI PPA dibangun untuk mempermudah pencatatan dan pelaporan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah Indonesia, baik untuk warga negara Indonesia maupun warga negara asing. Itu sebabnya pengembangan indikator pelayanan untuk korban yang menerima layanan komprehensif terus dilakukan. Kemen PPPA melakukan kolaborasi manajemen kasus dengan berbagai pihak, seperti yang telah dilakukan dengan Bareskrim Polri melalui Nota Kesepahaman yang berlangsung antara tahun 2014-2019, bertujuan untuk memperkuat langkah bersama dalam menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, Kemen PPPA juga bekerjasama dengan Kemendikbudristek melalui pengembangan sistem informasi yang terintegrasi dengan SIMFONI PPA untuk memantau dan mengelola data kekerasan di lingkungan pendidikan,” ujar Titi saat menutup Bimbingan Teknis (BIMTEK) untuk pengelola SIMFONI PPA tingkat Nasional di Bandung, Jawa Barat.
Manajemen kasus yang adaptif dalam SIMFONI PPA memungkinkan koordinasi petugas layanan langsung kepada perempuan dan/atau anak serta keluarga korban, dan juga koordinasi dengan penyedia layanan PPA lainnya. Informasi yang tercatat meliputi identifikasi kasus, evaluasi risiko, dan langkah-langkah perlindungan yang diperlukan. SIMFONI PPA juga memungkinkan pencatatan layanan bagi kasus-kasus lain yang memerlukan perhatian serupa, seperti dukungan psikologis atau pendampingan. Untuk memberikan efektifitas layanan SIMFONI PPA maka pembaharuan sistim terus dilakukan.
“Pembaharuan fungsi dan fitur aplikasi Simfoni PPA, termasuk penambahan fitur status terminasi korban dan pendampingan khusus bagi provinsi baru seperti Papua Tengah dan Papua Selatan, merupakan bagian dari upaya memperbaiki sistem. Praktik baik dari Provinsi Kalimantan Timur berupa peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam penyelenggaraan SIMFONI PPA, didukung oleh alokasi anggaran dan penguatan melalui pembentukan POKJA atau penetapan SK dari pimpinan instansi atau kepala daerah diharapkan dapat menginspirasi daerah-daerah lain,”ujar Titi.
Selama berlangsungnya Bimtek, para peserta melakukan diskusi dan evaluasi yang kemudian menemukan beberapa isu, seperti tahapan verifikasi data masih belum efektif, kesulitan dalam kelengkapan data terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta peningkatan jumlah korban perempuan dewasa dan anak pada tahun 2023 dibandingkan tahun sebelumnya. Beberapa alternatif inovasi akan diupayakan seperti sinergi data dengan layanan SAPA 129, penyediaan tagging data korban SAPA 129 pada aplikasi SIMFONI PPA, dan sinkronisasi data antara SAPA 129 dengan SIMFONI PPA.
Bimtek ini diharapkan dapat menjadi langkah awal bagi peserta untuk menjadi fasilitator SIMFONI PPA di tingkat Provinsi dan Pembina di tingkat Kabupaten/Kota, sehingga data kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dikelola dengan lebih baik dan berkualitas.
“Bimtek ini diselenggarakan sebagai respon atas pengembangan dan perbaikan aplikasi SIMFONI PPA serta kebutuhan akan pemanfaatan data yang lebih baik. kegiatan ini penting untuk meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan Simfoni PPA, termasuk ketepatan waktu penginputan data, konsistensi data, verifikasi data, penanganan duplikasi data, dan keamanan data,” pungkas Titi.