Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Raih Prestasi Gemilang, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Bersinar di JMA 2026

    Kamis, 5 Februari 2026

    GKB-NU Nilai Prabowo Punya Arah Strategis di Board of Peace

    Selasa, 3 Februari 2026

    UIN Jakarta dan BRIN Sepakat Perkuat Kolaborasi Riset Nasional

    Kamis, 22 Januari 2026
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Kemendag dan Bareskrim Segel SPBU di Bogor, Diduga Lakukan Kecurangan Takaran BBM
    News

    Kemendag dan Bareskrim Segel SPBU di Bogor, Diduga Lakukan Kecurangan Takaran BBM

    Berita NusantaraBerita NusantaraRabu, 19 Maret 2025

    Bogor, – Sebuah SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Sukaraja, Bogor, disegel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah ditemukan dugaan praktik kecurangan takaran bahan bakar minyak (BBM). Penyegelan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mencurigai adanya pengurangan volume BBM yang diterima konsumen.

    “Temuan ini berasal dari aduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polri, Kemendag, serta pemerintah daerah. Setelah dilakukan pendalaman, diduga pengusaha SPBU ini melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso kepada wartawan di lokasi, Rabu (19/3/2025).

    Budi mengungkapkan bahwa kecurangan dilakukan dengan memasang perangkat elektronik yang dihubungkan ke pompa ukur BBM. Dengan alat ini, takaran BBM bisa dikurangi hingga 4 persen secara otomatis tanpa terdeteksi konsumen. “Setiap 20 liter bensin, konsumen kehilangan sekitar 750 mililiter,” jelasnya.

    Praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat dalam setiap transaksi, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi yang signifikan. Dalam kurun waktu satu tahun, total kerugian konsumen diperkirakan mencapai Rp 3,4 miliar.

    Sebagai tindakan tegas, SPBU tersebut disegel dan tidak diperbolehkan beroperasi hingga proses hukum selesai. “SPBU ini kita sita dan tidak bisa beroperasi lagi. Selanjutnya, kasus ini akan ditangani lebih lanjut oleh Polri,” tambah Budi.

    Selain itu, ia menegaskan bahwa praktik kecurangan ini melanggar Undang-Undang Meteorologi Ilegal serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Pengusaha yang terbukti melakukan kecurangan bisa menghadapi sanksi berat, mulai dari denda besar hingga pencabutan izin usaha.

    Budi juga mengingatkan para pengusaha SPBU di seluruh Indonesia agar menjalankan bisnis secara jujur dan tidak mencoba mencari keuntungan dengan cara curang.

    “Pemerintah akan menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha, khususnya terkait distribusi BBM,” tegasnya.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticlePolri Ungkap Kasus Penipuan Trading Saham dan Kripto, Kerugian Capai Rp.105 Miliar
    Next Article Terima Kunjungan Menteri Pembangunan Sosial dan Keluarga Singapura, Menteri PPPA Ajak Perkuat Sinergi untuk Perempuan dan Anak

    Berita Terkait

    Raih Prestasi Gemilang, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Bersinar di JMA 2026

    Kamis, 5 Februari 2026

    GKB-NU Nilai Prabowo Punya Arah Strategis di Board of Peace

    Selasa, 3 Februari 2026

    UIN Jakarta dan BRIN Sepakat Perkuat Kolaborasi Riset Nasional

    Kamis, 22 Januari 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Raih Prestasi Gemilang, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Bersinar di JMA 2026

    Kamis, 5 Februari 20261 Views

    GKB-NU Nilai Prabowo Punya Arah Strategis di Board of Peace

    Selasa, 3 Februari 20263 Views

    UIN Jakarta dan BRIN Sepakat Perkuat Kolaborasi Riset Nasional

    Kamis, 22 Januari 20261 Views

    Pride Homeschooling Ciputat Tangerang Selatan Hadir sebagai Ruang Aman Tumbuh Kembang Anak

    Rabu, 14 Januari 20263 Views

    UIN Jakarta Miliki 151 Profesor, Terbanyak di Lingkungan PTKIN

    Rabu, 14 Januari 20260 Views

    Program Bedah Rumah Terus Berlanjut, Disperkimta Tangsel Targetkan Perbaikan 329 RTLH di Tahun 2026

    Kamis, 8 Januari 20260 Views

    52 Tahun MP UIN Jakarta, Integrasi BLU Perkuat Pendidikan Islam Berkualitas

    Kamis, 8 Januari 20261 Views

    GKB-NU Kecam Intervensi AS, Dorong Prabowo Jadi Penyeimbang Tatanan Dunia Multilateral

    Senin, 5 Januari 20260 Views

    UIN Jakarta Catatkan Ranking Tertinggi SINTA PTKIN

    Kamis, 1 Januari 20260 Views

    Lewat Pengelolaan BLU Terintegrasi, UIN Jakarta Amankan Aset Negara di 2025

    Rabu, 31 Desember 20250 Views
    Don't Miss

    Raih Prestasi Gemilang, MI dan MA Pembangunan UIN Jakarta Bersinar di JMA 2026

    By beritanusantaraKamis, 5 Februari 2026

    Madrasah Pembangunan UIN Jakarta kembali menegaskan posisinya sebagai salah satu institusi pendidikan madrasah unggulan di…

    GKB-NU Nilai Prabowo Punya Arah Strategis di Board of Peace

    Selasa, 3 Februari 2026

    UIN Jakarta dan BRIN Sepakat Perkuat Kolaborasi Riset Nasional

    Kamis, 22 Januari 2026

    Pride Homeschooling Ciputat Tangerang Selatan Hadir sebagai Ruang Aman Tumbuh Kembang Anak

    Rabu, 14 Januari 2026
    Top Posts

    KA Ranggajati dan KA Argo Cheribon Fakultatif Gunakan Kereta Ekonomi New Generation Per 1 November 2024

    Sabtu, 2 November 20248 Views

    Cadangan Devisa Juli 2025 Tetap Tinggi

    Kamis, 7 Agustus 20257 Views

    Admedika Hadirkan Solusi Digitalisasi Kesehatan melalui Integrasi SIM Healthical dan AdKes

    Rabu, 9 Juli 20257 Views

    Momen Idul Adha 1446 H, Kakorlantas Bicara Makna Kepatuhan dan Keikhlasan dalam Kehidupan Sehari-hari

    Jumat, 6 Juni 20257 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2026 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.