Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Pakar Hukum Unram Apresiasi Ketegasan Polda NTB dalam Penegakan Etika Profesi Polri

    Jumat, 30 Mei 2025

    Jubir Kemenperin: Kemenperin Dukung Pengawasan Ketat di PLB dan KB untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

    Rabu, 21 Mei 2025

    Topang Ketahanan Pangan Nasional, Balai Kemenperin Raih Akreditasi Internasional

    Rabu, 21 Mei 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Kerugian Negara Rp 710 Miliar, Polri Usut Dugaan Korupsi di LPEI
    News

    Kerugian Negara Rp 710 Miliar, Polri Usut Dugaan Korupsi di LPEI

    Berita NusantaraBerita NusantaraSenin, 3 Februari 2025

    Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut dugaan korupsi yang terjadi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2012-2016. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan setelah ditemukan penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan.

    Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa pengusutan perkara ini bermula dari indikasi penyimpangan dalam pemberian pembiayaan oleh LPEI kepada dua perusahaan, yakni PT Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF) pada periode tersebut.

    “Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada kerugian negara yang besar,” ujar Cahyono dalam keterangannya, Senin (3/2/2025).

    Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Brigjen Arief Adiharsa, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berawal pada 2012-2014 ketika LPEI menyetujui pemberian pembiayaan kepada PT DST. Namun, dalam prosesnya, terjadi penyimpangan dalam penggunaan dana pinjaman, yang akhirnya berujung pada kredit macet sebesar Rp 45 miliar dan USD 4.125.000.

    Untuk mencari solusi atas kredit macet tersebut, PT DST menggelar rapat direksi dan memutuskan untuk melakukan skema novasi dengan PT MIF. Dalam skema ini, PT MIF mengambil alih utang PT DST dengan menjadi debitur baru bagi LPEI.

    “Dengan cara PT MIF menjadi debitur LPEI dan mendapatkan pembiayaan yang sebagian dipakai untuk kepentingan novasi tersebut,” jelas Arief.

    Namun, Arief menegaskan bahwa proses novasi ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga seolah-olah PT DST telah melunasi utangnya. Pada kenyataannya, pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF oleh LPEI mencapai USD 47.500.000 dan sebagian dana tersebut justru digunakan untuk melunasi utang PT DST sebesar USD 9 juta serta kepentingan lainnya yang tidak sesuai dengan perjanjian.

    “Sehingga pada tahun 2022, PT MIF mengalami pailit dan tidak mampu melunasi seluruh kewajiban (utang) kepada LPEI sebesar USD 43.617.739,13 atau sekitar Rp 710 miliar. Ini menjadi kerugian negara,” terang Arief.

    Meskipun kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, Arief menegaskan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka. Menurutnya, proses pengumpulan bukti masih terus dilakukan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini.

    “Belum, belum, belum (ada) tersangka. Karena skemanya harus kita sidik dulu, kumpulkan bukti, baru kita akan tetapkan tersangka,” pungkasnya.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleSatgas Ops Damai Cartenz Berhasil Tangkap Anggota KKB Yalimo, Amankan Dua Senjata Api dan Amunisi
    Next Article Program Makan Bergizi Gratis, Harapan Baru untuk Anak Indonesia

    Berita Terkait

    Pakar Hukum Unram Apresiasi Ketegasan Polda NTB dalam Penegakan Etika Profesi Polri

    Jumat, 30 Mei 2025

    Jubir Kemenperin: Kemenperin Dukung Pengawasan Ketat di PLB dan KB untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

    Rabu, 21 Mei 2025

    Topang Ketahanan Pangan Nasional, Balai Kemenperin Raih Akreditasi Internasional

    Rabu, 21 Mei 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Pakar Hukum Unram Apresiasi Ketegasan Polda NTB dalam Penegakan Etika Profesi Polri

    Jumat, 30 Mei 20250 Views

    Jubir Kemenperin: Kemenperin Dukung Pengawasan Ketat di PLB dan KB untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

    Rabu, 21 Mei 20250 Views

    Topang Ketahanan Pangan Nasional, Balai Kemenperin Raih Akreditasi Internasional

    Rabu, 21 Mei 20250 Views

    Terapkan Industri 4.0, IKM Binaan Kemenperin Hasilkan Inovasi Produksi Batik

    Selasa, 20 Mei 20250 Views

    Hadiri Forum Energi BRICS, Indonesia Sambut Baik Peluang Kerja Sama dengan Negara Anggota

    Selasa, 20 Mei 20250 Views

    RI Gabung BRICS, Menperin Tegaskan Dampak Positif Bagi Industri Manufaktur

    Selasa, 20 Mei 20250 Views

    Bertemu Menteri Energi BRICS, Wamen Yuliot Tegaskan Transisi Menuju Energi Bersih

    Selasa, 20 Mei 20250 Views

    Industri Keramik Semakin Berdaya Saing Didukung Penerapan SNI Wajib

    Senin, 19 Mei 20250 Views

    Kopi Indonesia Siap Mendunia, Wamenperin: Inovasi Industri Jadi Kunci

    Senin, 19 Mei 20250 Views

    Kemenperin Gembleng Wirausaha Industri Fesyen dan Kriya Bisa Naik Kelas

    Minggu, 18 Mei 20250 Views
    Don't Miss

    Pakar Hukum Unram Apresiasi Ketegasan Polda NTB dalam Penegakan Etika Profesi Polri

    By Berita NusantaraJumat, 30 Mei 2025

    Mataram – Langkah tegas Polda NTB dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada…

    Jubir Kemenperin: Kemenperin Dukung Pengawasan Ketat di PLB dan KB untuk Lindungi Industri Dalam Negeri

    Rabu, 21 Mei 2025

    Topang Ketahanan Pangan Nasional, Balai Kemenperin Raih Akreditasi Internasional

    Rabu, 21 Mei 2025

    Terapkan Industri 4.0, IKM Binaan Kemenperin Hasilkan Inovasi Produksi Batik

    Selasa, 20 Mei 2025
    Top Posts

    Eddy Keleng Ate Berutu Dapat Rekomendasi dari PDIP Maju di Pilkada Dairi 2024

    Rabu, 28 Agustus 2024238 Views

    Pendaftaran SMA Kemala Taruna Bhayangkara DIbuka Hari Ini

    Jumat, 27 Desember 202489 Views

    Dukung Herman Deru Kembali Jadi Gubernur Sumsel, Warga Ogan Ilir: Kebijakan HD Pro Rakyat

    Minggu, 7 Juli 202465 Views

    Elektabilitas Masih Sangat Kuat, Enos-Yudha Diprediksi Akan Tetap Unggul di Pilkada OKU Timur 2024

    Senin, 9 September 202462 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.