Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Menperin Targetkan RI Masuk 10 Besar Produsen Crude Steel di Dunia

    Jumat, 18 Juli 2025

    Penerbangan Perdana AirAsia Tandai Kembalinya Status Internasional Bandara Palembang, Dorong Pertumbuhan Pariwisata dan Ekonomi Sumatera Selatan

    Jumat, 18 Juli 2025

    Kemen PPPA : Guru PAUD Perlu Dibekali Kemampuan Deteksi dan Merespon Potensi Kekerasan

    Jumat, 18 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Klarifikasi Aturan Kontrasepsi dalam PP No. 28 Tahun 2024, Wapres KH Ma’ruf Amin Tegaskan Hanya untuk Remaja yang Sudah Menikah
    News

    Klarifikasi Aturan Kontrasepsi dalam PP No. 28 Tahun 2024, Wapres KH Ma’ruf Amin Tegaskan Hanya untuk Remaja yang Sudah Menikah

    beritanusantaraberitanusantaraSelasa, 3 September 2024

    Jakarta, NONBLOK.COM — Publik baru-baru ini dikejutkan dengan keberadaan salah satu pasal dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 103 ayat (4) butir “e” yang menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi untuk anak usia sekolah dan remaja mencakup penyediaan alat kontrasepsi, memicu kontroversi di berbagai daerah, terutama di Madura, Jawa Timur.

    Merespons polemik tersebut, Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa aturan ini hanya berlaku bagi remaja yang telah menikah. Penjelasan ini disampaikan Wapres saat menerima audiensi delapan kiai asal Madura yang menyampaikan kekhawatiran masyarakat terhadap regulasi tersebut, di Kediaman Resmi Wapres, Jl. Diponegoro No. 2, Selasa (03/09/2024).

    “Menteri Kesehatan sudah memberikan penjelasan bahwa yang dimaksud itu (penyediaan alat kontrasepsi) adalah untuk remaja yang sudah berkeluarga. Artinya, sudah nikah, yang pasal itu,” ungkap Wapres.

    Namun, ia mengakui bahwa rumusan aturan ini menimbulkan multiinterpretasi karena tidak secara eksplisit menyebutkan batasan tersebut dalam pasal yang sama, sehingga memicu kesalahpahaman di masyarakat.

    “Saya sangat sepakat bahwa rumusan-rumusan itu tidak boleh ada yang bisa menimbulkan multitafsir. Artinya, pemahaman itu bisa dimaknai secara salah, seperti pasal tadi,” sebutnya.

    Wapres pun menegaskan bahwa pembuatan aturan harus sesuai dengan prinsip syariat, yang tidak boleh mengubah sesuatu yang halal menjadi haram atau sebaliknya.

    “Apalagi sampai mengubah prinsip menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal. Itu sudah tidak boleh. Itu prinsip, saya kira,” tegasnya.

    Sebelumnya, Kiai Mudhlar Abdullah dari LPI An-Noun Palengaan, Pamekasan, menyampaikan bahwa audiensi tersebut bertujuan untuk menyampaikan keresahan masyarakat Madura terkait aturan yang dianggap melegalkan penggunaan alat kontrasepsi bagi remaja. Menurutnya, isu ini bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga menyangkut nilai-nilai moral dan agama yang sangat dihormati di Madura.

    “Kedatangan kami ke tempat ini adalah dalam rangka menangkap aspirasi masyarakat Madura. Hubungannya adalah dengan masalah PP No. 28 Tahun 2024, lebih khusus lagi menyangkut pasal 103 ayat 4. Di mana ada semacam melegalkan penyiapan alat kontrasepsi kepada para remaja. Ini rupanya menjadi perhatian, terutama masyarakat Madura,” ungkapnya.

    Hadir pula dalam pertemuan ini, Ketua PCNU Kabupaten Pamekasan Taufik Hasyim; Perwakilan Pesantren Islam Al-Hamidi Banyuanyar, Pamekasan, Moh. Rofi’e Baidlowi; Perwakilan Pondok Pesantren Al-Amin, Sumenep, Sofyan; Perwakilan Pondok Pesantren Salafiah Bujahan, Bangkalan, Syafi’ Rofi’i; Perwakilan Pondok Pesantren Al-Nasiri Seninan, Bangkalan, Nassir Makki; Perwakilan Pondok Pesantren Darul Ulum Gersempal, Sampang, Syafi’uddin Abd. Wahid; dan Perwakilan Pondok Pesantren Al-Ihsan Jarangoan, Sampang, Muklis.

    Sementara Wapres didampingi Staf Khusus (Stafsus) Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, Stafsus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah, Stafsus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah M. Imam Aziz. (HB/SK–rls)

    Breaking News Indonesia KH Ma'ruf Amin Maruf Amin Nasional Pemerintahan Wakil Presiden Ma'ruf Amin Wakil Presiden RI Wapres Wapres Ma'ruf Amin
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleAktivis Ingatkan Potensi Penggunaan Birokrasi untuk Memenangkan Salah Satu Paslon di Pilkada Sumsel 2024
    Next Article Kominfo Apresiasi Konsistensi Perusahaan Jaga Keamanan Data Digital

    Berita Terkait

    Menperin Targetkan RI Masuk 10 Besar Produsen Crude Steel di Dunia

    Jumat, 18 Juli 2025

    Penerbangan Perdana AirAsia Tandai Kembalinya Status Internasional Bandara Palembang, Dorong Pertumbuhan Pariwisata dan Ekonomi Sumatera Selatan

    Jumat, 18 Juli 2025

    Kemen PPPA : Guru PAUD Perlu Dibekali Kemampuan Deteksi dan Merespon Potensi Kekerasan

    Jumat, 18 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Menperin Targetkan RI Masuk 10 Besar Produsen Crude Steel di Dunia

    Jumat, 18 Juli 20250 Views

    Penerbangan Perdana AirAsia Tandai Kembalinya Status Internasional Bandara Palembang, Dorong Pertumbuhan Pariwisata dan Ekonomi Sumatera Selatan

    Jumat, 18 Juli 20250 Views

    Kemen PPPA : Guru PAUD Perlu Dibekali Kemampuan Deteksi dan Merespon Potensi Kekerasan

    Jumat, 18 Juli 20250 Views

    HONOR 400 Laris di Pre-Order, HONOR Resmikan Experience Store Pertama di Indonesia Bersama Erajaya Digital untuk Hadir Lebih Dekat dengan Konsumen

    Jumat, 18 Juli 20250 Views

    Pertamina Sahabat Nelayan, Ciptakan Kemandirian Ratusan Nelayan

    Jumat, 18 Juli 20250 Views

    Foto dan Video Lebih Terang, Bahkan di Dalam Air & Gaya Lebih Stylish dengan Desain Mermaid: OPPO Reno14 Series Hadir Jadi Ikon dengan AI Fotografi Setara Profesional

    Jumat, 18 Juli 20250 Views

    Pertamina Perkenalkan Inovasi Sistem Perizinan Real-Time di Esri User Conference 2025

    Jumat, 18 Juli 20250 Views

    Nyalakan Harapan dari Desa: Kisah Pertamina NRE & Desa Energi Berdikari

    Kamis, 17 Juli 20250 Views

    CHOPTIMA: Inovasi Mahasiswa Universitas Pertamina untuk Mencapai Produksi Optimal dan Sustainable

    Kamis, 17 Juli 20250 Views

    Desak DPR Segera Sahkan RUU KUHAP, Mahasiswa: Jadi Pijakan Baru Penegakan Hukum

    Kamis, 17 Juli 20252 Views
    Don't Miss

    Menperin Targetkan RI Masuk 10 Besar Produsen Crude Steel di Dunia

    By beritanusantaraJumat, 18 Juli 2025

    Industri manufaktur tetap konsisten sebagai sektor penyumbang terbesar pada capaian nilai ekspor nasional. Sepanjang tahun…

    Penerbangan Perdana AirAsia Tandai Kembalinya Status Internasional Bandara Palembang, Dorong Pertumbuhan Pariwisata dan Ekonomi Sumatera Selatan

    Jumat, 18 Juli 2025

    Kemen PPPA : Guru PAUD Perlu Dibekali Kemampuan Deteksi dan Merespon Potensi Kekerasan

    Jumat, 18 Juli 2025

    HONOR 400 Laris di Pre-Order, HONOR Resmikan Experience Store Pertama di Indonesia Bersama Erajaya Digital untuk Hadir Lebih Dekat dengan Konsumen

    Jumat, 18 Juli 2025
    Top Posts

    Vero Sambut Pemimpin Baru untuk Tingkatkan Operasional dan Layanan di Indonesia

    Rabu, 9 Juli 202514 Views

    Kemenperin: Desain Kemasan Berperan Penting Angkat Daya Saing Produk IKM

    Senin, 14 Juli 20255 Views

    Podium Lagi, Pebalap Binaan Astra Honda Kencang melesat di Balapan Internasional

    Selasa, 15 Juli 20254 Views

    Bikin Trip Makin Seru & Awesome Bareng Galaxy A56 5G

    Selasa, 15 Juli 20253 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.