Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan pengawasan terhadap aktivitas di ruang digital sebagai bentuk pelindungan terhadap masyarakat. Selain itu, penyiapan regulasi dan peningkatkan adopsi teknologi digital terus berlangusng untuk meningkatkan pelindungan data digital dan mencegah serangan siber.
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria mengapresiasi perusahaan digital yang mematuhi regulasi dan mekanisme perlindungan konsumen, termasuk penanganan aduan konsumen terhadap pelayanan digital.
“Kita sangat mengapresiasi company yang memberikan proteksi terhadap data-data konsumen. Ini saya kira salah satu langkah yang cukup baik, karena isu cyber security dalam financial services ini menjadi sangat krusial,” ungkapnya usai menghadiri VIDA Executive Summit 2024 di Jakarta Selatan, Selasa (03/09/2024).
Menurut Wamen Nezar Patria serangan siber banyak berdampak terhadap dunia bisnis digital. Apalagi nilai kerugian yang dihasilkan mendorong Pemerintah terus mengembangkan ekosistem digital yang sehat dan berdaya tahan terhadap serangan kejahatan siber.
“Kementerian Kominfo terus berupaya bersama ekosistem bisnis digital yang ada di Indonesia untuk terus memperbaiki baik pada tingkat teknologi maupun pada level regulasi,” tandasnya.
Sebelumnya, saat memberikan sambutan kunci dalam VIDA Executive Summit 2024, Wamenkominfo menjelaskan serangan siber tidak saja terjadi di Indonesia, namun di seluruh dunia dengan peningkatan signifikan. Berdasarkan data National Cyber Security Index tahun 2023, Indonesia berada pada peringkat ke-49 keamanan siber dari 176 negara.
“Sedangkan di kawasan ASEAN, Indonesia masuk peringkat lima besar. Data dari Badan Siber dan Sandi Negara mencatat ratusan juta serangan siber terhadap Indonesia setiap tahun. Pada tahun 2023 tercatat 279 juta serangan siber, sementara dibanding tahun sebelumnya serangan siber terhadap Indonesia makin naik dengan 24%,” ungkapnya.
Selain serangan siber, ada pula kejahatan siber seperti penipuan online. Wamen Nezar Patria menjelaskan upaya Kementerian Kominfo telah mengelola ratusan ribu aduan berkaitan dengan penipuan online lewat layanan cekrekening.id.
“Cekrekening.id sebagai sarana aduan masyarakat untuk melaporkan nomor rekening yang diduga menjadi sasaran tindak pidana penipuan, mencatat sebanyak 572 ribu aduan terkait fraud atau penipuan online yang masuk melalui kanal layanan cek rekening sepanjang tahun 2017 s.d 2024. Jenis fraud yang mendominasi adalah penipuan jual beli online dan investasi fiktif online,” tuturnya.
Guna memberikan perlindungan terhadap ekosistem digital, melakukan penegakan hukum, dan pencegahan kegiatan siber, Kementerian Kominfo juga telah menyusun sejumlah regulasi .
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Revisi Kedua Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik menjadi bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengelola aktifitas di ranah elektronik dan digital agar lebih aman dan terpercaya,” tandas Wamenkominfo Nezar Patria.