Jakarta – Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 Korlantas Polri bersama Polantas se-Indonesia terus memperketat pengawasan terhadap pelanggaran Over Dimensi dan Overload. Langkah ini diambil sebagai salah satu tujuan untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho S.H, M.Hum mengungkapkan kendaraan yang mengalami Over Dimensi dan Overload sering menyebabkan kecelakaan dan masuk dalam ranah pidana. Karena itu, tindakan tegas harus diberikan kepada pengemudi maupun perusahaan yang melanggar batas dimensi panjang kendaraan.
“Overload itu pelanggaran, sedangkan over dimensi adalah kejahatan lalu lintas yang diatur dalam Pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas. Modifikasi kendaraan yang memperpanjang atau memperbesar dimensi sangat berbahaya dan bisa menyebabkan kecelakaan,” ujar Kakorlantas Polri pada Selasa (11/2/2025).
“Kami berkomitmen menegakkan aturan tanpa mengabaikan aspek ekonomi. Pengangkutan barang tetap diperbolehkan, tetapi harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan. Keselamatan di jalan adalah prioritas utama,” tambahnya.
Selain penindakan hukum, Korlantas Polri juga mengutamakan pendekatan secara preemtif dan preventif melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satu upaya yang didorong adalah memasukkan etika berlalu lintas ke dalam kurikulum pendidikan.
“Lalu lintas adalah cermin budaya bangsa. Jika sejak dini anak-anak sudah memahami pentingnya tertib berlalu lintas, maka ke depannya kesadaran masyarakat akan meningkat,” pungkas.
Dengan adanya sinergi antara berbagai pihak dan komitmen bersama masyarakat dalam menegakkan aturan lalu lintas, diharapkan pelanggaran dapat diminimalisir sehingga keselamatan dan kelancaran lalu lintas dapat terwujud.