BANJARMASIN – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan Pemerintah terus melakukan kontrol terhadap tata kelola Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg bersubsidi. Langkah ini bertujuan untuk memastikan harga eceran tertinggi (HET) dan berat LPG sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Bahlil akan mengambil sikap tegas terhadap oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap penyelewengan pendistribusian LPG 3 kg. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto bahwa semua penyaluran subsidi harus sampai ke masyarakat yang berhak menerima.
“Subsidi ini uang rakyat. Arahan Bapak Presiden adalah satu rupiah pun uang negara, yang negara siapkan untuk rakyat, wajib sampai ke mereka,” kata Bahlil di sela kunjungannya ke sejumlah infrastruktur energi di Kalimantan Selatan, Rabu (19/3) untuk meninjau kesiapan sektor ESDM pada bulan Ramadan dan jelang Idul Fitri tahun 2025.
Bahlil menyoroti pendistribusian LPG 3 kg di wilayah Kalimantan Selatan yang minim penyimpangan. “Saya merasa senang karena di Kalimantan dampak dari penataan Bahan Bakar Minyak dan LPG tidak terlalu berpengaruh banyak. Saya lihat cukup bagus. Data yang saya punya di sini minim oplosan,” ujarnya.
Kendati begitu, Bahlil menginginkan PT Pertamina untuk memperbaiki rasio tingkat konsumsi dengan penyimpanan (storage) LPG 3 kg. Tercatat, konsumsi LPG 3 kg di Kalimantan Selatan sebesar 555 metrik ton, sementara penyimpannya sekitar 16 ribu metrik ton. “Rasio LPG ini tidak sehat. Jika tidak diperbaiki, ini akan berpengaruh pada program ketahanan energi yang dicanangkan Bapak Presiden,” ungkapnya.
Di samping melalukan pengecekan kesesuaian harga jual eceran, Bahlil menegaskan Pemerintah akan memastikan setiap tabung LPG benar-benar berisi 3 kg sesuai standar. Untuk menjamin akurasi berat LPG, nantinya akan dilakukan penimbangan sebelum distribusi.
Saat berkunjung ke Pangkalan LPG Sudarga di Banjarbaru, Bahlil mengatakan akan menyiapkan aturan agar setiap lokasi pendistribusian LPG harus memiliki timbangan. Hal ini memastikan agar pembeli berhak mendapatkan yang sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, yaitu tabung LPG 3 kg kosong berisi 5 Kg, sementara dalam kondisi penuh sekitar 8 Kg.
“Harus ada timbangan. Jadi rakyat sebelum bawa timbang dulu supaya merasa apa yang dia keluarkan biayanya sama dengan kuantitasnya,” tegas Bahlil.
Sebagai informasi, Pulau Kalimantan saat ini memiliki 412 agen Public Service Obligation (PSO), 103 agen Non PSO dan 16.154 pangkalan untuk pendistribusian LPG.