Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Airin Rachmi Diany: Golkar Tangsel Harus Solid, Dekat dengan Masyarakat

    Selasa, 21 Oktober 2025

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 2025

    PSGA UIN Jakarta Gaungkan Literasi Pencegahan Kekerasan Seksual lewat Peluncuran Buku Pedoman PPKS

    Kamis, 16 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Lawan Korupsi, Ini Isi Perpres Kortas Tipikor di Indonesia
    News

    Lawan Korupsi, Ini Isi Perpres Kortas Tipikor di Indonesia

    Berita NusantaraBerita NusantaraJumat, 18 Oktober 2024

    Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) baru mengenai susunan organisasi Polri, yang secara resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

    Perpres yang ditandatangani pada Selasa, 15 Oktober 2024, ini bernomor 122 Tahun 2024 dan merupakan perubahan kelima dari Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

    Pembentukan Kortas Tipikor bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

    Dalam penjelasannya, Jokowi menekankan pentingnya penataan organisasi dan tata kerja Polri dalam upaya memberantas korupsi yang masih menjadi masalah serius di tanah air.

    Kortas Tipikor akan berfungsi sebagai unsur pelaksana tugas pokok di Markas Besar Polri, seperti yang diatur dalam UU 122/2024. Perpres ini juga menyisipkan pasal baru, yaitu Pasal 20A, di antara Pasal 20 dan 21, yang merinci tugas dan struktur Kortas Tipikor.

    Dalam Pasal 20A, dijelaskan bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan berada di bawah Kapolri dan dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang akan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Korps ini juga akan memiliki Wakil Kakortastipidkor untuk membantu dalam menjalankan tugasnya.

    Kortas Tipikor memiliki beberapa tugas utama, termasuk membantu Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi.

    Selain itu, korps ini juga bertanggung jawab untuk melakukan penelusuran dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi.

    Struktur organisasi Kortas Tipikor akan terdiri atas paling banyak tiga direktorat, yang diharapkan dapat memperkuat upaya Polri dalam memberantas korupsi secara lebih terarah dan efisien.

    Dengan adanya pembentukan Kortas Tipikor, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat lebih optimal, mengingat korupsi adalah salah satu masalah yang sangat menghambat kemajuan dan keadilan sosial di negara ini.

    Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan serta memastikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pembentukan Kortas Tipikor menjadi bagian dari strategi nasional dalam mengatasi masalah korupsi yang telah berlangsung lama dan berakar dalam sistem.

    Dengan adanya perubahan ini, diharapkan Polri akan lebih mampu berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berintegritas di Indonesia.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleTelkom Selenggarakan Indonesia Digital Learning for Great Teacher untuk 550 Guru SD-SMP Kabupaten Subang
    Next Article Hasil Rapat Berkala KSSK IV 2024: Stabilitas Sistem Keuangan Tetap Terjaga di Tengah Dinamika Geopolitik Global dan Arah Pelonggaran Kebijakan Moneter

    Berita Terkait

    Troubleshooting UPS Errors: What You Need to Know

    Sabtu, 4 Oktober 2025

    Packing Essentials for Fragile Items

    Sabtu, 4 Oktober 2025

    Practical Solutions for Everyday UPS Shipping Problems

    Sabtu, 4 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Airin Rachmi Diany: Golkar Tangsel Harus Solid, Dekat dengan Masyarakat

    Selasa, 21 Oktober 20251 Views

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 20258 Views

    PSGA UIN Jakarta Gaungkan Literasi Pencegahan Kekerasan Seksual lewat Peluncuran Buku Pedoman PPKS

    Kamis, 16 Oktober 20252 Views

    Troubleshooting UPS Errors: What You Need to Know

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    Packing Essentials for Fragile Items

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    Practical Solutions for Everyday UPS Shipping Problems

    Sabtu, 4 Oktober 20251 Views

    Effective Packing: A Step-by-Step Guide

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    The Ultimate Guide to Mastering Shipping Challenges

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    Common UPS Mistakes and How to Avoid Them

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    Packing Tips That Ensure Safe Deliveries

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views
    Don't Miss

    Airin Rachmi Diany: Golkar Tangsel Harus Solid, Dekat dengan Masyarakat

    By beritanusantaraSelasa, 21 Oktober 2025

    Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany, mengajak…

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 2025

    PSGA UIN Jakarta Gaungkan Literasi Pencegahan Kekerasan Seksual lewat Peluncuran Buku Pedoman PPKS

    Kamis, 16 Oktober 2025

    Troubleshooting UPS Errors: What You Need to Know

    Sabtu, 4 Oktober 2025
    Top Posts

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 20258 Views

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 20253 Views

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 20253 Views

    Kasetukpa Lemdiklat Polri Sambut Baik Rencana Museum di Rumah Pengasingan Bung Hatta-Sjahrir

    Rabu, 29 Januari 20253 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.