Industri minyak dan gas bumi (migas) adalah industri yang memiliki profil resiko tinggi sehingga dalam pengelolaan dan penyelenggaraan usaha migas wajib mengacu pada kaidah-kaidah keteknikan yang baik dengan menekankan aspek keselamatan dalam industri migas. Keselamatan migas sendiri mencakup keselamatan pekerja, umum, instalasi, serta lingkungan. Untuk meningkatkan kesadaran bersama menuju budaya keselamatan migas dan memastikan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) diterapkan dengan baik oleh perusahaan migas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral melalui Direktorat Jenderal Migas menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Auditor Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Migas di Bekasi, Kamis (13/6).
Bimtek Auditor Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Migas diikuti oleh Tim Independen Pengendalian Keselamatan Migas (TIPKM), dan para Inspektur Migas yang akan melakukan uji kompetensi Auditor SMK3 Migas. Adapun uji kompetensi Auditor SMK3 Migas ini dilaksanakan oleh Asesor Kompetensi dari LSP ICCOSH.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhammad pada saat membuka kegiatan Bimtek tersebut memaparkan bahwa budaya keselamatan Migas bukan hanya tanggung jawab individu atau tim tertentu, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Setiap karyawan, mulai dari level manajemen hingga pelaksana di lapangan, harus memiliki kesadaran dan komitmen yang tinggi terhadap pentingnya budaya keselamatan Migas.
“Untuk membangun kesadaran bersama menuju budaya keselamatan Migas, Direktorat Jenderal Migas mempunyai tahapan yaitu survei budaya keselamatan, penilaian penerapan atau audit terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM). Ke depannya SMKM akan menjadi tolak ukur dalam pembinaan dan pengawasan Keselamatan pada kegiatan usaha Migas,” jelas Noor.
SMKM merupakan bagian dari sistem manajemen perusahaan yang terstruktur dan terpadu dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan Keselamatan Migas sehingga Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) serta Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Hilir Migas untuk dapat mengimplementasikan kebijakan keselamatan Migas secara efektif dalam setiap kegiatan operasi. Selain itu, SMKM juga dapat digunakan sebagai acuan dalam pembinaan dan pengawasan guna terciptanya Kegiatan Usaha Migas yang handal, aman, efisien dan produktif. Implementasi SMKM yang efektif adalah kunci dalam mengidentifikasi, mengendalikan, dan mengurangi risiko di tempat kerja.
Lebih lanjut, Noor mengatakan bahwa Ditjen Migas menargetkan Kontraktor atau Perusahaan Migas yang memiliki SMKM dengan Kategori Baik, dengan nilai di atas 76.55% untuk 12 perusahaan hulu Migas dan 20 perusahaan hilir Migas. SMKM ini dalam beberapa tahun terakhir juga dijadikan sebagai salah satu dasar penilaian dalam pemberian Penghargaan Keselamatan Migas.
“Acara Bimtek ini adalah wadah yang tepat bagi kita semua untuk bertukar pikiran dan berbagi pengalaman. Sebagai auditor SMK3 Migas, semua memiliki peran penting dalam memastikan bahwa standar K3 diterapkan dengan baik di perusahaan Migas. Melalui diskusi dan sharing session, kita dapat belajar dari satu sama lain dan menemukan solusi bersama atas tantangan yang kita hadapi di lapangan,” pungkasnya.
Noor berharap peserta Bimtek dapat memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya untuk dapat diaplikasikan dalam pelaksanaan tugas ketika melakukan audit terhadap Sistem Manajemen Keselamatan Migas dari BU/BUT. Sehingga peserta mampu berkontribusi penuh dalam membudayakan keselamatan Migas dan target peningkatan produksi serta pemanfaatan migas dapat dicapai karena berkurangnya kecelakaan serta unplanned shutdown yang menyebabkan terhentinya kegiatan usaha Migas.
Bimtek Auditor SMK3 Migas ini mengacu pada skema SKKNI No. 140 Tahun 2018 tentang Kompetensi SMK3 Migas dan SKKNI No. 38 Tahun 2019 tentang Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Jabatan Personil Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dengan uraian unit kompetensi skema SKKNI No. 140 Tahun 2018. Pada Bimtek SMK3 Migas ini diharapkan Auditor mampu Menerapkan Manajemen Risiko K3, Melakukan Audit Internal SMK3, Melakukan Audit Eksternal Penerapan Sistem SMK3 dan Menyusun Laporan Hasil Audit. (KDB/DAN)