Pasuruan (3 November 2024) – Kementerian Sosial terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perhatian dan dukungan bagi keluarga Pahlawan yang telah berkontribusi besar bagi kemerdekaan dan kedaulatan bangsa.
Setelah dilakukan anjangsana di rumah keluarga RMTA. Soerjo di Surabaya, Kemensos kembali datang ke rumah keluarga salah satu pahlawan nasional yaitu Brigjen TNI H. Hasan Basry di Pasuruan pada Minggu (3/11)
Dihadiri Penasihat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kemensos Fatma Saifullah Yusuf, kegiatan anjangsana di Pasuruan juga memberikan bantuan alat bantu dengar kepada Ikrar Aulia Basry (67) yang merupakan putra dari pahlawan nasional Brigjen TNI H. Hasan Basry.
Diusia Ikrar yang sudah tidak lagi muda, Ikrar mengalami penurunan pendengaran sehingga membutuhkan Alat bantu. Bantuan dari Kemensos kepada Ikrar diharapkan dapat membantu aktivitasnya sehari-hari dan bekerja.
Selain memberikan alat bantu dengar, Kemensos juga memberikan paket sembako dan tali asih kepada keluarga Ikrar. “Sekarang alhamdulillah ya pak, alhamdulillah sudah bisa dengar,” ujar Fatma saat berada di rumah Ikrar. Fatma juga menjelaskan bahwa Ikrar sebelumnya telah menggunakan alat bantu dengar. Namun selama dua tahun terakhir ini telah rusak.
“Beliau sampai saat ini masih aktif menjadi terapis bekam, semoga bantuan dari kami ini dapat bermanfaat,” ucap Fatma.
Brigjen TNI H. Hasan Basry merupakan pahlawan yang juga berjasa dalam bidang pendidikan sebagai salah satu sosok penting dalam pembangunan Universitas Lambung Mangkurat.
Kepahlawanan Hasan Basry juga diabadikan sebagai nama KRI Hasan Basri yang digunakan sebagai kapal markas dalam Operasi Gabungan Busur Ambalat-19 untuk pengamanan perbatasan di bawah kendali Gugus Tempur Laut Komando Armada II (Guspurla Koarmada II) yang bermarkas di Surabaya.
Di tahun 2024, berdasar pada PP no 78 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan dan Keluarga Pahlawan Nasional, Kemensos telah menyalurkan tunjangan berkelanjutan ke rekening keluarga Pahlawan Nasional pada tanggal 31 Januari 2024 berdasarkan SK Nomor 02/SK/5.3/PB.06.01/01/2024 tanggal 19 Januari 2024 dengan besaran Rp50.000.000 per tahun untuk setiap keluarga.
Para penerimanya tersebar di beberapa daerah, antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan daerah lainnya di Indonesia dengan total 88 keluarga.
Selain tunjangan kehormatan, Kementerian Sosial juga merespons kebutuhan alat bantu yang diusulkan oleh Ikatan Keluarga Pahlawan Nasional Indonesia (IKPNI). Terdapat 53 usulan alat bantu dan 19 usulan alat bantu untuk Janda Perintis Kemerdekaan.