Jakarta – Ditpolairud Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan pengiriman 100 ribu benih bening lobster (BBL) secara illegal. Diduga BBL akan dikirim ke luar negeri.
Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan kasus ini terungkap pada Sabtu (12/10) lalu. Berawal dari penangkapan sang sopir di Jalan Desa Kresno Widodo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran Lampung.
“Barang bukti yang berhasil kami sita, 100 ribu benih lobster sudah di cacah oleh tim pencacah dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan),” ujar Donny saat konferensi pers di Ditpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Kamis (17/10/2024).
Pengungkapan kasus ini, terang Donny, berawal saat Ditpolairud Baharkam Polri menerima informasi ada kendaraan yang dicurigai sedang membawa BBL. Kemudian, dibuntuti dan dihentikan di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 20 box berisi 100 ribu benih lobster. Sang sopir mengakui bahwa bahwa BBL tersebut didapatkan secara terputus untuk dibawa ke Jambi.
“Barang ini pun juga nanti direncanakan akan dibawa ke Jambi. Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita sudah tetapkan driver ini sebagai tersangka,” ungkap Donny.
Sopir berinisial B kini telah ditahan. Dia dijerat Pasal 92 Undang-Undang Tindak Perikanan Nomor 45 Tahun 2009, dengan ancaman hukumannya 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.