Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Kenapa OPPO Pad SE Jadi Pilihan Tepat Bunda? Karena Aman untuk Anak, Nyaman untuk Ibu

    Senin, 4 Agustus 2025

    Resmi Buka UMK Digital Fest 2025, Telkom Pacu Semangat Go Digital untuk UMKM

    Senin, 4 Agustus 2025

    Galaxy Watch8 Sudah Bisa Dibeli Langsung, Smartwatch Andal yang Siap Dukung Gaya Hidup Aktifmu

    Senin, 4 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Pernyataan Menperin Terkait TKDN Apple
    Nasional

    Pernyataan Menperin Terkait TKDN Apple

    beritanusantaraberitanusantaraKamis, 9 Januari 2025
    Warning: mysqli_query(): (HY000/1114): The table ‘(temporary)’ is full in /home/u6998656/public_html/wp-includes/class-wpdb.php on line 2345

     Menteri Perindustrian mengapresiasi kedatangan petinggi Apple dan tim yang telah bersedia datang ke Kemenperin untuk melakukan negosiasi terkait dengan sertifikasi TKDN iPhone 16. Hal tersebut menunjukkan itikad baik Apple untuk berinvestasi dan berbisnis di Indonesia. 

    ·       Apple berencana berinvestasi dalam pembangunan pabrik AirTag di Batam senilai USD1 miliar dan telah disampaikan kepada Menteri Investasi dan Hilirisasi.

    ·       Permenperin 29/2017 secara tegas mengatur bahwa yang bisa dinilai sertifikasi TKDN-nya adalah investasi yang langsung berkaitan dengan HKT. 

    ·       Airtag merupakan aksesoris dari HKT yang bukan merupakan komponen esensial HKT, sehingga tidak bisa dihitung sebagai TKDN produk HKT (TKDN iPhone milik Apple). Dengan demikian, investasi pabrik AirTag dan produk yang dihasilkannya di Batam tidak bisa dihitung dalam perhitungan TKDN iPhone.

    ·       Jika Apple mau merilis iPhone 16 di Indonesia, harus mengacu kepada 3 skema dalam Permenperin No. 29/2017.

    ·       Dalam negosiasi, Apple mengajukan proposal 2023-2026 dan memilih skema 3 (skema inovasi), sama dengan skema dalam proposal Apple periode 2020-2023. 

    ·       Apple telah menyampaikan sebuah angka nilai investasi inovasi kepada Kemenperin, tapi nilai yang disampaikan tersebut masih di bawah apa yang menjadi perhatian teknokratis yang pernah kami sampaikan sebelumnya kepada media.

    ·       Dalam negosiasi dengan Apple, Kemenperin sudah menyampaikan counter proposal dan sebuah angka investasi yang dihitung secara teknokratis dan hati-hati dan sekarang masih menjadi pembahasan internal Apple.

    ·       Angka dalam counter proposal dari Kemenperin dihitung berdasarkan kriteria:

    1. Perbandingan investasi Apple di negara lain

    2. Keadilan investasi di antara produsen HKT di Indonesia

    3. Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara

    4. Penciptaan lapangan kerja baru dalam ekosistem

    5. Penjualan yang dibukukan Apple (sebesar Rp56 Triliun pada 2023-2024)

    6. Penerapan sanksi administrasi sesuai dengan Permenperin 29/2017

    ·       Terkait dengan pelunasan utang komitmen investasi Apple senilai USD10 juta,  Apple telah memberikan komitmen untuk melunasi. Sedangkan Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan assessment dokumen pelunasan utang tersebut. Hal ini telah disepakati dalam pertemuan negosiasi. 

    ·       Kemenperin memiliki dasar untuk memberikan sanksi, yaitu ketidakpatuhan Apple dalam mengimplementasikan komitmen di dalam skema 3. Implementasi selama ini tidak sesuai dengan Permenperin 29/2017 yang mengatur bahwa skema investasi inovasi meliputi kegiatan pendidikan dan pelatihan, serta R&D di bidang teknologi informasi (TIK).

    ·       Sejak tahun 2017-2023 atau selama hampir tujuh tahun, Apple baru melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), namun belum optimal dalam kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) inovasi bidang TIK. 

    ·       Dalam counter proposal, Kemenperin mendorong agar Apple membentuk fasilitas R&D di Indonesia.

    ·       Menperin memberikan perhatian bahwa nilai investasi hanya bisa dihitung dari nilai capex murni (fixed capex seperti tanah, bangunan, dan teknologi/mesin) dan tidak termasuk nilai ekspor dan biaya input seperti biaya bahan baku dan upah.

    ·       Menperin menyampaikan bahwa jangan ada upaya menghitung nilai investasi di luar capex, misalnya memasukkan proyeksi nilai ekspor atau komponen variabel bahan baku.

    ·       Kemenperin tidak menetapkan batasan waktu dalam perundingan investasi dengan Apple. Yang ditargetkan adalah target pemenuhan substansi yang dirundingkan.

    Indonesia Kementerian Nasional Nusantara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleWakapolda Papua: Personel Humas Harus Menguasai Kapasitas dan Kapabilitas
    Next Article Kolaborasi Wujudkan Kecepatan Layanan Perlindungan dan Jaminan Kecelakaan

    Berita Terkait

    Kenapa OPPO Pad SE Jadi Pilihan Tepat Bunda? Karena Aman untuk Anak, Nyaman untuk Ibu

    Senin, 4 Agustus 2025

    Resmi Buka UMK Digital Fest 2025, Telkom Pacu Semangat Go Digital untuk UMKM

    Senin, 4 Agustus 2025

    Galaxy Watch8 Sudah Bisa Dibeli Langsung, Smartwatch Andal yang Siap Dukung Gaya Hidup Aktifmu

    Senin, 4 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Kenapa OPPO Pad SE Jadi Pilihan Tepat Bunda? Karena Aman untuk Anak, Nyaman untuk Ibu

    Senin, 4 Agustus 20250 Views

    Resmi Buka UMK Digital Fest 2025, Telkom Pacu Semangat Go Digital untuk UMKM

    Senin, 4 Agustus 20251 Views

    Galaxy Watch8 Sudah Bisa Dibeli Langsung, Smartwatch Andal yang Siap Dukung Gaya Hidup Aktifmu

    Senin, 4 Agustus 20251 Views

    Pameran dan Business Matching “Specialty Indonesia” 2025 Mendorong Industri Specialty yang Tangguh dan Kompetitif di Pasar Global

    Senin, 4 Agustus 20250 Views

    Honda STEP WGN e:HEV dan Honda Super EV Concept Menjadi Mobil Favorit di GIIAS 2025

    Senin, 4 Agustus 20250 Views

    Mitsubishi Destinator Hadir dan Sambangi Warga di Balikpapan, Kalimantan Timur

    Senin, 4 Agustus 20250 Views

    Chery TIGGO Cross CSH Hybrid Sukses Besar di GIIAS 2025, Sabet Penghargaan “Favorite Hybrid Vehicle”

    Senin, 4 Agustus 20250 Views

    Indonesia Kaya Budaya, Menperin: Harus Agresif Tunjukkan dan Bangga Pakai Batik

    Minggu, 3 Agustus 20250 Views

    Honda Culture Indonesia 2025 Siap Dimulai, Menyatukan Semangat Komunitas Honda di 11 Kota

    Minggu, 3 Agustus 20250 Views

    Green Run 2025, Inisiatif Kemenperin Ajak Publik Dukung Transformasi Industri Hijau

    Minggu, 3 Agustus 20250 Views
    Don't Miss

    Kenapa OPPO Pad SE Jadi Pilihan Tepat Bunda? Karena Aman untuk Anak, Nyaman untuk Ibu

    By beritanusantaraSenin, 4 Agustus 2025

    Dirancang untuk jadi tablet keluarga yang praktis dan ramah anak, OPPO Pad SE hadir mendukung…

    Resmi Buka UMK Digital Fest 2025, Telkom Pacu Semangat Go Digital untuk UMKM

    Senin, 4 Agustus 2025

    Galaxy Watch8 Sudah Bisa Dibeli Langsung, Smartwatch Andal yang Siap Dukung Gaya Hidup Aktifmu

    Senin, 4 Agustus 2025

    Pameran dan Business Matching “Specialty Indonesia” 2025 Mendorong Industri Specialty yang Tangguh dan Kompetitif di Pasar Global

    Senin, 4 Agustus 2025
    Top Posts

    Vero Sambut Pemimpin Baru untuk Tingkatkan Operasional dan Layanan di Indonesia

    Rabu, 9 Juli 202514 Views

    Smartphone moto g45 5G Perkuat Kinerja Motorola melalui Kontribusinya sebagai Merek Smartphone Terlaris di Lazada Indonesia

    Senin, 28 Juli 20258 Views

    Hari Anak Nasional 2025, Dharma Wanita Kemenperin Resmikan Taman Asuh Anak “Gempita”

    Jumat, 25 Juli 20256 Views

    Pertamina Perkenalkan Inovasi Sistem Perizinan Real-Time di Esri User Conference 2025

    Jumat, 18 Juli 20256 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.