Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Lewat Program Bedah Rumah, Warga Tangsel Kini Nikmati Hunian Lebih Layak

    Rabu, 22 Oktober 2025

    Kemenag Terbitkan KMA 1543 Tahun 2025, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

    Rabu, 22 Oktober 2025

    Rektor UIN Jakarta: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Berintegritas dalam Mengawal Indonesia Emas 2045

    Rabu, 22 Oktober 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE
    Bisnis

    Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

    beritanusantaraberitanusantaraMinggu, 26 Mei 2024

    Jakarta, 26 Mei 2024 – Menindaklanjuti hasil pemeriksaan Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Tertib Niaga (PKTN) terkait pengawasan terhadap Berat dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), Pertamina Patra Niaga segera melakukan penertiban operasional SPBE, antara lain dengan memberikan surat teguran kepada 12 SPBE yang pada pemeriksaan tersebut disinyalir terdapat tabung-tabung berisi gas di bawah ketentuan volume.

    “Pemberian sanksi berupa surat teguran dimaksudkan agar para pengusaha SPBE segera menindaklanjuti temuan-temuan hasil pemeriksaan jika tidak dilakukan perubahan, maka akan diberikan sanksi yang lebih berat dan tidak menutup kemungkinan pencabutan izin usaha jika kesalahan terus dilakukan,”tegas Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo.

    Hal senada disampaikan Direktur Jenderal PKTN Moga Simatupang. Ia menyatakan, sanksi yang diberikan berupa teguran tertulis terlebih dahulu dan dapat berkembang hingga pencabutan izin usaha. “Sanksinya berupa sanksi administratif. Kita berikan teguran tertulis terlebih dahulu. Nanti kalau tidak ditindaklanjuti, sanksinya dapat berkembang hingga mengakibatkan pencabutan perizinan berusaha,” kata Moga dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/5).

    Sanksi terhadap pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, Pasal 166 ayat (1) dan (2). Sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku usaha yaitu sanksi administratif secara bertahap sampai dengan pencabutan perizinan berusaha.

    12 SPBE yang diberi surat teguran tersebar di wilayah Jakarta, Tangerang, Bandung, Purwakarta, Padalarang, Ujung Berung dan Cimahi.

    “Pertamina Patra Niaga berkomitmen untuk memberikan tindakan tegas bagi seluruh lembaga penyalur dan Mitra Kerja yang menyalahi aturan,”tegas Mars Ega.

    Lebih lanjut Mars Ega menegaskan, bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementerian Perdagangan dan Kementerian ESDM tidak hanya dalam pengawasan, namun juga perbaikan sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

    Apabila masyarakat membutuhkan informasi terkait produk dan layanan Pertamina serta subsidi tepat, dapat menghubungi Pertamina Call Center 135.

    Bisnis Ekonomi Ekonomi dan Bisnis Indonesia Nasional Nusantara
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleMaknai 29 Tahun Perjalanannya, Telkomsel Berkomitmen untuk Maju Serentak Berikan Dampak Bagi Indonesia
    Next Article BPA Ungkap Peran Penting Pialang Asuransi dalam Program Employee Benefit

    Berita Terkait

    Troubleshooting UPS Errors: What You Need to Know

    Sabtu, 4 Oktober 2025

    Packing Essentials for Fragile Items

    Sabtu, 4 Oktober 2025

    Practical Solutions for Everyday UPS Shipping Problems

    Sabtu, 4 Oktober 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Lewat Program Bedah Rumah, Warga Tangsel Kini Nikmati Hunian Lebih Layak

    Rabu, 22 Oktober 20250 Views

    Kemenag Terbitkan KMA 1543 Tahun 2025, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

    Rabu, 22 Oktober 20253 Views

    Rektor UIN Jakarta: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Berintegritas dalam Mengawal Indonesia Emas 2045

    Rabu, 22 Oktober 20252 Views

    Airin Rachmi Diany: Golkar Tangsel Harus Solid, Dekat dengan Masyarakat

    Selasa, 21 Oktober 20251 Views

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 20258 Views

    PSGA UIN Jakarta Gaungkan Literasi Pencegahan Kekerasan Seksual lewat Peluncuran Buku Pedoman PPKS

    Kamis, 16 Oktober 20252 Views

    Troubleshooting UPS Errors: What You Need to Know

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    Packing Essentials for Fragile Items

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views

    Practical Solutions for Everyday UPS Shipping Problems

    Sabtu, 4 Oktober 20251 Views

    Effective Packing: A Step-by-Step Guide

    Sabtu, 4 Oktober 20250 Views
    Don't Miss

    Lewat Program Bedah Rumah, Warga Tangsel Kini Nikmati Hunian Lebih Layak

    By beritanusantaraRabu, 22 Oktober 2025

    Raut bahagia terpancar dari wajah para penerima manfaat program Bedah Rumah di Kota Tangerang Selatan.…

    Kemenag Terbitkan KMA 1543 Tahun 2025, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

    Rabu, 22 Oktober 2025

    Rektor UIN Jakarta: Santri Harus Berilmu, Berakhlak, dan Berintegritas dalam Mengawal Indonesia Emas 2045

    Rabu, 22 Oktober 2025

    Airin Rachmi Diany: Golkar Tangsel Harus Solid, Dekat dengan Masyarakat

    Selasa, 21 Oktober 2025
    Top Posts

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 20258 Views

    Kemenag Terbitkan KMA 1543 Tahun 2025, BLU UIN Jakarta Resmi Kelola Satuan Pendidikan

    Rabu, 22 Oktober 20253 Views

    APP Group Tegaskan Komitmen Keberlanjutan, Raih BISRA 2025 Lewat Indah Kiat Tangerang dan Perawang

    Kamis, 2 Oktober 20253 Views

    Ketua IPW: Kapolri Bisa dari Akpol atau Non Akpol, Insan Polri Jangan Terpecah

    Selasa, 30 September 20253 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.