Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Kemenperin: Manager Transformasi Industri 4.0 Berperan Katrol Produktivitas

    Senin, 21 Juli 2025

    Anak Usaha ASDP Tancap Gas! Layanan LDF Balikpapan – Parepare Perkuat Konektivitas dan Majukan Ekonomi Daerah

    Minggu, 20 Juli 2025

    AirAsia RedRun Warnai Surabaya, 1.500 Pelari dari 12 Negara Ramaikan Ajang Sport Tourism

    Minggu, 20 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Polda Jabar Resmi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dago Elos
    News

    Polda Jabar Resmi Limpahkan Dua Tersangka Kasus Dago Elos

    Berita NusantaraBerita NusantaraSenin, 22 Juli 2024

    Jawa Barat. Polda Jawa Barat (Jabar) resmi melimpahkan tersangka HHM dan DRM ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jabar. Keduanya merupakan tersangka kasus Dago Elos.

    “Hari ini, Dir Reskrimum dan penyidik Dit Reskrimum Polda Jabar melakukan penyerahan tersangka HHM dan DRM kasus DAGO ELOS ke Kejaksaan Tinggi Jabar,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, Senin (22/7/24).

    Menurut Kabid Humas, penyidik melimpahkan kedua tersangka usai JPU menyatakan berkas perkara lengkap (P-21).

    Dalam kasus terkait Dago Elos, Muller bersaudara itu dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

    Diketahui, kasus ini berawal ketika kedua tersangka mengklaim sebagai pemilik sah lahan yang sekarang ditempati ratusan warga Dago Elos. Polda Jabar kemudian menetapkan keduanya dalam kasus sengketa tanah Dago Elos, Kota Bandung.

    Kabid Humas mengungkapkan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara sesuai Laporan Polisi Nomor: LPB/336/VIII/2023/SPKT/Polda Jabar tanggal 15 Agustus 2023 atas nama pelapor Ade Suherman. Dia melaporkan tentang dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan atau menyuruh memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 dan atau 263 KUHP.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleGalaxy Z Fold6 Punya Fitur PDF Overlay Untuk Tingkatkan Produktivitas
    Next Article Aplikasi myHyundai Hadirkan Ragam Benefit, Ini Cara Dapatnya

    Berita Terkait

    Kemenperin: Manager Transformasi Industri 4.0 Berperan Katrol Produktivitas

    Senin, 21 Juli 2025

    Anak Usaha ASDP Tancap Gas! Layanan LDF Balikpapan – Parepare Perkuat Konektivitas dan Majukan Ekonomi Daerah

    Minggu, 20 Juli 2025

    AirAsia RedRun Warnai Surabaya, 1.500 Pelari dari 12 Negara Ramaikan Ajang Sport Tourism

    Minggu, 20 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Kemenperin: Manager Transformasi Industri 4.0 Berperan Katrol Produktivitas

    Senin, 21 Juli 20251 Views

    Anak Usaha ASDP Tancap Gas! Layanan LDF Balikpapan – Parepare Perkuat Konektivitas dan Majukan Ekonomi Daerah

    Minggu, 20 Juli 20250 Views

    AirAsia RedRun Warnai Surabaya, 1.500 Pelari dari 12 Negara Ramaikan Ajang Sport Tourism

    Minggu, 20 Juli 20250 Views

    Pengumuman Hasil Seleksi Kelayakan dan Kepatutan Periode Pertama Pemilihan Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025 – 2030

    Minggu, 20 Juli 20250 Views

    Kemenperin: Standardisasi Perkuat Daya Saing Industri Batik Nasional

    Minggu, 20 Juli 20250 Views

    Akses Layanan Pelanggan Smartfren Kini Lebih Fleksibel, Pelanggan Terhubung Melalui Beragam Saluran Dukungan

    Sabtu, 19 Juli 20251 Views

    Layanan Penyeberangan Ketapang–Gilimanuk Kembali Normal: ASDP Pastikan Antrean Terurai dan Bongkar Muat Lancar

    Sabtu, 19 Juli 20250 Views

    OPPO Hadirkan OPPO Pad SE, Watch X2 Mini, dan Enco Buds3: Ekosistem IoT Terbaru untuk Gaya Hidup yang Lebih Cerdas, Sehat, dan Nyaman

    Sabtu, 19 Juli 20250 Views

    Kemenperin Berikan Strategi Penguatan Branding kepada Wirausaha Industri Baru

    Sabtu, 19 Juli 20250 Views

    Hyundai Resmikan Fasilitas Hyundai Solusi Mobilitas Yard dan Luncurkan Program Hyundai Promise

    Sabtu, 19 Juli 20250 Views
    Don't Miss

    Kemenperin: Manager Transformasi Industri 4.0 Berperan Katrol Produktivitas

    By beritanusantaraSenin, 21 Juli 2025

    Kementerian Perindustrian berperan aktif dalam mempercepat transformasi digital di sektor industri manufaktur untuk meningkatkan produktivitas…

    Anak Usaha ASDP Tancap Gas! Layanan LDF Balikpapan – Parepare Perkuat Konektivitas dan Majukan Ekonomi Daerah

    Minggu, 20 Juli 2025

    AirAsia RedRun Warnai Surabaya, 1.500 Pelari dari 12 Negara Ramaikan Ajang Sport Tourism

    Minggu, 20 Juli 2025

    Pengumuman Hasil Seleksi Kelayakan dan Kepatutan Periode Pertama Pemilihan Calon Ketua dan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan Periode 2025 – 2030

    Minggu, 20 Juli 2025
    Top Posts

    Vero Sambut Pemimpin Baru untuk Tingkatkan Operasional dan Layanan di Indonesia

    Rabu, 9 Juli 202514 Views

    Pertamina Perkenalkan Inovasi Sistem Perizinan Real-Time di Esri User Conference 2025

    Jumat, 18 Juli 20256 Views

    Kemenperin: Desain Kemasan Berperan Penting Angkat Daya Saing Produk IKM

    Senin, 14 Juli 20255 Views

    Podium Lagi, Pebalap Binaan Astra Honda Kencang melesat di Balapan Internasional

    Selasa, 15 Juli 20254 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.