Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    MMKSI Hadirkan Evolusi Warisan Mitsubishi Motors di GIIAS 2025: Undang Pengunjung Menuju Grand Destination Selanjutnya

    Rabu, 23 Juli 2025

    Hadir di GIIAS 2025, Komitmen Pertamina Dukung Industri Otomotif Tanah Air

    Rabu, 23 Juli 2025

    Khusus Jalanan Indonesia: Hyundai Luncurkan STARGAZER Cartenz Series di GIIAS 2025

    Rabu, 23 Juli 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Polda Metro Jaya Kembali Tangkap 1 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang
    News

    Polda Metro Jaya Kembali Tangkap 1 Tersangka Kasus Pembubaran Paksa Diskusi di Kemang

    Berita NusantaraBerita NusantaraKamis, 3 Oktober 2024
    Jakarta – Polda Metro Jaya kembali menangkap satu orang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pembubaran acara diskusi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
     
    “Sebelumnya sudah ada dua orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kemarin diamankan lagi satu orang berinisial MR (28) alias RD sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (2/10/2024).
     
    “Tersangka MR ditangkap dikawasan Senopati, Jakarta Selatan,” sambungnya.
     
    Kabid Humas menyebutkan, tersangka MR adalah orang yang berperan melakukan penendangan terhadap korban yang merupakan seorang Security.
     
    “Jadi, peran tersangka MR ini dalam peristiwa yang terjadi di Kemang ialah menendang korban atau security yang sedang melaksanakan pekerjaannya di Grand Kemang,” ucap Ade Ary.
     
    Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan, polisi juga melakukan penyitaan beberapa barang bukti dari tersangka terkait peristiwa pidananya.
     
    “Barang bukti yang disita dari tersangka ini terkait peristiwa pidananya berupa pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian yang terekam jelas di Kamera CCTV,” jelas Ade Ary.
     
    “Jadi setelah dilakukan pendalaman, pemeriksaan keterangan saksi, penyitaan barang bukti, kemudian pemetiksaan tersangka lainnya, sehingga mendapatkan bukti yang cukup, sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkasnya.
     
    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP dan atau 351 KUHP dan atau 355 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 Tahun Penjara.
    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticlePresiden Jokowi Tinjau Harga Sembako di Pasar Rakyat LIPA Kalabahi
    Next Article Cerita Orang Tua Anak Disabilitas yang Diterima Jadi Aparat Negara

    Berita Terkait

    MMKSI Hadirkan Evolusi Warisan Mitsubishi Motors di GIIAS 2025: Undang Pengunjung Menuju Grand Destination Selanjutnya

    Rabu, 23 Juli 2025

    Hadir di GIIAS 2025, Komitmen Pertamina Dukung Industri Otomotif Tanah Air

    Rabu, 23 Juli 2025

    Khusus Jalanan Indonesia: Hyundai Luncurkan STARGAZER Cartenz Series di GIIAS 2025

    Rabu, 23 Juli 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    MMKSI Hadirkan Evolusi Warisan Mitsubishi Motors di GIIAS 2025: Undang Pengunjung Menuju Grand Destination Selanjutnya

    Rabu, 23 Juli 20250 Views

    Hadir di GIIAS 2025, Komitmen Pertamina Dukung Industri Otomotif Tanah Air

    Rabu, 23 Juli 20250 Views

    Khusus Jalanan Indonesia: Hyundai Luncurkan STARGAZER Cartenz Series di GIIAS 2025

    Rabu, 23 Juli 20250 Views

    Hanya Sampai Akhir September! Segera Daftar Beasiswa PPBP dan PPTI BCA, Raih Kesempatan Pendidikan Gratis

    Rabu, 23 Juli 20250 Views

    Program AKTIF Musik Kementerian Ekraf Hasilkan Lagu ‘Hitam’, Perkuat Talenta Aceh

    Rabu, 23 Juli 20250 Views

    Menteri PPPA Dorong Pemerintah Daerah Wujudkan Provinsi Riau yang Ramah Perempuan dan Peduli Anak

    Rabu, 23 Juli 20250 Views

    Survei Perbankan Triwulan II 2025: Penyaluran Kredit Baru Meningkat

    Rabu, 23 Juli 20250 Views

    Rebel Series Tampil Ekspresif dengan Ragam Ubahan Baru

    Rabu, 23 Juli 20250 Views

    Wamen Investasi Bongkar Strategi Indonesia Bakal Jadi ‘Intermediary Country’ untuk Hadapi Tarif Trump

    Rabu, 23 Juli 20250 Views

    Komitmen Kementerian Ekraf Majukan Industri Kuliner dan Perhotelan Lewat FHI 2025

    Selasa, 22 Juli 20250 Views
    Don't Miss

    MMKSI Hadirkan Evolusi Warisan Mitsubishi Motors di GIIAS 2025: Undang Pengunjung Menuju Grand Destination Selanjutnya

    By beritanusantaraRabu, 23 Juli 2025

    Jakarta, 23 Juli 2025 – Setiap perjalanan besar selalu dimulai dari keberanian untuk melangkah dan Impian…

    Hadir di GIIAS 2025, Komitmen Pertamina Dukung Industri Otomotif Tanah Air

    Rabu, 23 Juli 2025

    Khusus Jalanan Indonesia: Hyundai Luncurkan STARGAZER Cartenz Series di GIIAS 2025

    Rabu, 23 Juli 2025

    Hanya Sampai Akhir September! Segera Daftar Beasiswa PPBP dan PPTI BCA, Raih Kesempatan Pendidikan Gratis

    Rabu, 23 Juli 2025
    Top Posts

    Vero Sambut Pemimpin Baru untuk Tingkatkan Operasional dan Layanan di Indonesia

    Rabu, 9 Juli 202514 Views

    Pertamina Perkenalkan Inovasi Sistem Perizinan Real-Time di Esri User Conference 2025

    Jumat, 18 Juli 20256 Views

    Kemenperin: Desain Kemasan Berperan Penting Angkat Daya Saing Produk IKM

    Senin, 14 Juli 20255 Views

    Podium Lagi, Pebalap Binaan Astra Honda Kencang melesat di Balapan Internasional

    Selasa, 15 Juli 20254 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.