Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Kenapa OPPO Pad SE Jadi Pilihan Tepat Bunda? Karena Aman untuk Anak, Nyaman untuk Ibu

    Senin, 4 Agustus 2025

    Resmi Buka UMK Digital Fest 2025, Telkom Pacu Semangat Go Digital untuk UMKM

    Senin, 4 Agustus 2025

    Galaxy Watch8 Sudah Bisa Dibeli Langsung, Smartwatch Andal yang Siap Dukung Gaya Hidup Aktifmu

    Senin, 4 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Polres Metro Depok Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sajam dan Senpi, 11 Tersangka Diamankan
    News

    Polres Metro Depok Ungkap Kasus Penyalahgunaan Sajam dan Senpi, 11 Tersangka Diamankan

    Berita NusantaraBerita NusantaraRabu, 26 Februari 2025

    Depok,– Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Dermawan Kristianus Zendrato, SH., SIK., MSi, didampingi Ps Kasi Humas AKP Yuni Silawati, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penyalahgunaan senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi).

    Kasus ini berkaitan dengan kejadian pertikaian antar kelompok yang terjadi pada Minggu, 23 Februari 2025, di Jl. KSU Kampung Serab, Kelurahan Tirtajaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Dalam insiden tersebut, sebuah lapak kosong di lokasi kejadian turut terbakar pada pukul 19.30 WIB.

    Petugas dari Polres Metro Depok dan Polsek Sukmajaya yang menerima informasi kejadian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 11 (sebelas) orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

    Saat dilakukan pemeriksaan, para tersangka kedapatan membawa berbagai senjata tajam, di antaranya:

    Barang Bukti yang Diamankan:

    1. 9 (sembilan) parang

    2. 2 (dua) celurit

    3. 1 (satu) senjata angin jenis PCC

    Para pelaku saat ini telah diamankan di Polres Metro Depok untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak Pasal 2 Ayat (1), dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

    Kasat Reskrim AKBP Dermawan Kristianus Zendrato menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum guna mencegah aksi kriminalitas serupa di wilayah hukum Polres Metro Depok.

    “Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi-aksi yang melanggar hukum, terutama yang berkaitan dengan penggunaan senjata tajam dan senjata api. Kami akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

    Polres Metro Depok juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticleTim Patroli Perintis Presisi Amankan Remaja Diduga Akan Tawuran di Tangerang
    Next Article Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Gelar Patroli Dialogis di Oksibil untuk Pererat Hubungan dengan Warga

    Berita Terkait

    Kenapa OPPO Pad SE Jadi Pilihan Tepat Bunda? Karena Aman untuk Anak, Nyaman untuk Ibu

    Senin, 4 Agustus 2025

    Resmi Buka UMK Digital Fest 2025, Telkom Pacu Semangat Go Digital untuk UMKM

    Senin, 4 Agustus 2025

    Galaxy Watch8 Sudah Bisa Dibeli Langsung, Smartwatch Andal yang Siap Dukung Gaya Hidup Aktifmu

    Senin, 4 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Kenapa OPPO Pad SE Jadi Pilihan Tepat Bunda? Karena Aman untuk Anak, Nyaman untuk Ibu

    Senin, 4 Agustus 20250 Views

    Resmi Buka UMK Digital Fest 2025, Telkom Pacu Semangat Go Digital untuk UMKM

    Senin, 4 Agustus 20250 Views

    Galaxy Watch8 Sudah Bisa Dibeli Langsung, Smartwatch Andal yang Siap Dukung Gaya Hidup Aktifmu

    Senin, 4 Agustus 20251 Views

    Pameran dan Business Matching “Specialty Indonesia” 2025 Mendorong Industri Specialty yang Tangguh dan Kompetitif di Pasar Global

    Senin, 4 Agustus 20250 Views

    Honda STEP WGN e:HEV dan Honda Super EV Concept Menjadi Mobil Favorit di GIIAS 2025

    Senin, 4 Agustus 20250 Views

    Mitsubishi Destinator Hadir dan Sambangi Warga di Balikpapan, Kalimantan Timur

    Senin, 4 Agustus 20250 Views

    Chery TIGGO Cross CSH Hybrid Sukses Besar di GIIAS 2025, Sabet Penghargaan “Favorite Hybrid Vehicle”

    Senin, 4 Agustus 20250 Views

    Indonesia Kaya Budaya, Menperin: Harus Agresif Tunjukkan dan Bangga Pakai Batik

    Minggu, 3 Agustus 20250 Views

    Honda Culture Indonesia 2025 Siap Dimulai, Menyatukan Semangat Komunitas Honda di 11 Kota

    Minggu, 3 Agustus 20250 Views

    Green Run 2025, Inisiatif Kemenperin Ajak Publik Dukung Transformasi Industri Hijau

    Minggu, 3 Agustus 20250 Views
    Don't Miss

    Kenapa OPPO Pad SE Jadi Pilihan Tepat Bunda? Karena Aman untuk Anak, Nyaman untuk Ibu

    By beritanusantaraSenin, 4 Agustus 2025

    Dirancang untuk jadi tablet keluarga yang praktis dan ramah anak, OPPO Pad SE hadir mendukung…

    Resmi Buka UMK Digital Fest 2025, Telkom Pacu Semangat Go Digital untuk UMKM

    Senin, 4 Agustus 2025

    Galaxy Watch8 Sudah Bisa Dibeli Langsung, Smartwatch Andal yang Siap Dukung Gaya Hidup Aktifmu

    Senin, 4 Agustus 2025

    Pameran dan Business Matching “Specialty Indonesia” 2025 Mendorong Industri Specialty yang Tangguh dan Kompetitif di Pasar Global

    Senin, 4 Agustus 2025
    Top Posts

    Vero Sambut Pemimpin Baru untuk Tingkatkan Operasional dan Layanan di Indonesia

    Rabu, 9 Juli 202514 Views

    Smartphone moto g45 5G Perkuat Kinerja Motorola melalui Kontribusinya sebagai Merek Smartphone Terlaris di Lazada Indonesia

    Senin, 28 Juli 20258 Views

    Hari Anak Nasional 2025, Dharma Wanita Kemenperin Resmikan Taman Asuh Anak “Gempita”

    Jumat, 25 Juli 20256 Views

    Pertamina Perkenalkan Inovasi Sistem Perizinan Real-Time di Esri User Conference 2025

    Jumat, 18 Juli 20256 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.