Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Yayasan Syekh Mansyur dan PCNU Kabupaten Pandeglang Terima Bantuan Program Wakaf Produktif Kemenag–BWI

    Sabtu, 13 Desember 2025

    Tantangan di Abad Kedua, NU Tidak Boleh Tertinggal Perubahan Zaman

    Sabtu, 13 Desember 2025

    Airin Rachmi Diany: Reforma Agraria Kunci Wujudkan Astacita Presiden Prabowo

    Jumat, 12 Desember 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Polri Akan Miskinkan Bandar dan Kurir Narkoba dengan TPPU
    News

    Polri Akan Miskinkan Bandar dan Kurir Narkoba dengan TPPU

    Rabu, 10 Juli 2024

    Jakarta – Polri melalui Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (Satgas P3GN) berkomitmen memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba dengan memiskinkan bandar dan kurir serta merehabilitasi penyalahgunaan.

    Direktur Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan bahwa kebijakan ini karena makin sering pengungkapan maka makin banyak pula pelaku narkoba mengedarkan dagangannya.

    “Jadi, sekarang kami sudah punya program, baik Mabes Polri maupun tingkat polda, terhadap bandar dan kurir dikenakan TPPU,” ujar Mukti kepada wartawan, Rabu (10/8/2024).

    Tujuan dari TPPU ini, kata dia, agar penyidik tidak dibikin capek oleh pelaku oleh ulah pelaku kejahatan narkotika yang mencari berbagai cara untuk mengendarkan barang terlarang itu.

    “Biar kami enggak capek lagi, karena masih banyak lagi kegiatan narkotika yang dikendalikan oleh bandar karena belum di-TPPU,” ujarnya.

    Jenderal polisi bintang satu itu menyebut penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bandar dan kurir ini sebagai efek jera. Pasalnya, ada beberapa bandar dan kurir narkoba yang belum di-TPPU-kan kembali melakukan kegiatan peredaran gelap narkoba.

    Seperti jaringan narkoba internasional Fredy Pratama yang tengah diburu Polri. Dia masih terus mengedarkan narkoba dengan modus-modus baru seperti mengirim bahan baku pembuatan narkoba ke Indonesia untuk diproduksi di laboratorium gelap narkoba.

    Selain itu, jaringan Fredy Pratama juga mengubah cara memasukkan narkoba ke Indonesia walaupun masih menggunakan kemasan yang sama.

    “Kemasan masih sama, cuma cara dia masuk ke Indonesia itu yang berbeda. Ini sudah kami kantongi semua,” kata Brigjen Pol. Mukti.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticlePresiden Jelaskan Tantangan Bangsa dan Upaya Penguatan Daya Saing Nasional pada Rakernas XVI APKASI
    Next Article Kepada Peserta PPRA LXVI dan LXVII, Wapres KH Ma’ruf Amin Sampaikan Strategi Hadapi Tantangan dalam Pembangunan

    Berita Terkait

    Yayasan Syekh Mansyur dan PCNU Kabupaten Pandeglang Terima Bantuan Program Wakaf Produktif Kemenag–BWI

    Sabtu, 13 Desember 2025

    Tantangan di Abad Kedua, NU Tidak Boleh Tertinggal Perubahan Zaman

    Sabtu, 13 Desember 2025

    Airin Rachmi Diany: Reforma Agraria Kunci Wujudkan Astacita Presiden Prabowo

    Jumat, 12 Desember 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Yayasan Syekh Mansyur dan PCNU Kabupaten Pandeglang Terima Bantuan Program Wakaf Produktif Kemenag–BWI

    Sabtu, 13 Desember 20251 Views

    Tantangan di Abad Kedua, NU Tidak Boleh Tertinggal Perubahan Zaman

    Sabtu, 13 Desember 20251 Views

    Airin Rachmi Diany: Reforma Agraria Kunci Wujudkan Astacita Presiden Prabowo

    Jumat, 12 Desember 20251 Views

    Menag Buka ICON ke-9, UIN Jakarta dan BAZNAS Teguhkan Arah Baru Transformasi Zakat

    Rabu, 10 Desember 20252 Views

    Kemenag Dorong Transformasi PTKIN jadi PTNBH: UIN Jakarta Contoh Nyata dalam Optimalisasi Unit Bisnis

    Selasa, 9 Desember 20252 Views

    Tangsel Land 2025, Bapenda Tangsel Dorong Digitalisasi dan QRIS

    Senin, 8 Desember 20252 Views

    Transisi ke BLU, 32 Pejabat dan Pimpinan Madrasah Pembangunan Terima Surat Perintah Pengelolaan dari UIN Jakarta

    Kamis, 4 Desember 20251 Views

    Wujudkan Perdamaian Global, Sekjen Liga Muslim Dunia Ingatkan Akhlak dan Kejujuran di Kuliah Umum UIN Jakarta

    Kamis, 4 Desember 20250 Views

    Smartcard PBB P-2 Inovasi Bapenda Tangsel Sabet Juara 2 KIPP Banten

    Rabu, 3 Desember 20251 Views

    Rektor Asep Saepudin Jahar Apresiasi atas Kemenangan Mahasiswa UIN Jakarta di Debat Antar Perguruan Tinggi se-Indonesia ke-V Bawaslu RI

    Minggu, 30 November 20254 Views
    Don't Miss

    Yayasan Syekh Mansyur dan PCNU Kabupaten Pandeglang Terima Bantuan Program Wakaf Produktif Kemenag–BWI

    By Berita NusantaraSabtu, 13 Desember 2025

    Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama bekerja sama dengan…

    Tantangan di Abad Kedua, NU Tidak Boleh Tertinggal Perubahan Zaman

    Sabtu, 13 Desember 2025

    Airin Rachmi Diany: Reforma Agraria Kunci Wujudkan Astacita Presiden Prabowo

    Jumat, 12 Desember 2025

    Menag Buka ICON ke-9, UIN Jakarta dan BAZNAS Teguhkan Arah Baru Transformasi Zakat

    Rabu, 10 Desember 2025
    Top Posts

    Sesmenparekraf Berikan Penghargaan Kearsipan pada Satuan Kerja di Lingkungan Kemenparekraf

    Kamis, 27 Juni 202415 Views

    Penataan Kawasan Kumuh di Serua Selesai, Warga Ucapkan Terima Kasih kepada Wali Kota Tangsel

    Rabu, 5 November 202514 Views

    UIN Jakarta dan PUSPENMA Kemenag Bersinergi Dukung Penguatan Riset melalui MoRA The AIR Funds 2025

    Jumat, 17 Oktober 20259 Views

    New CRF 150L Hadir di GIIAS 2025 dengan Penyegaran Terbaru

    Senin, 28 Juli 20259 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.