Close Menu
Berita NusantaraBerita Nusantara
    What's Hot

    Siapkan Program Pemberdayaan Pemuda, DPP AMPI-Golkar Banten Gelar Silaturahmi

    Jumat, 8 Agustus 2025

    HONOR 400 dan HONOR X9c Jadi Incaran, Promo Spesial Kemerdekaan Ini Bikin Makin Worth It!

    Jumat, 8 Agustus 2025

    Pilar Ajak Arsitek Rancang Ruang Publik Nyaman di Tangsel

    Kamis, 7 Agustus 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    • Home
    • Bisnis
    • Nasional
    • Pemerintahan
    • Indeks
    Berita NusantaraBerita Nusantara
    Berita Nusantara / Polri Minta Syarat Kredit Leasing Diperketat untuk Cegah Kriminalitas
    News

    Polri Minta Syarat Kredit Leasing Diperketat untuk Cegah Kriminalitas

    Berita NusantaraBerita NusantaraJumat, 19 Juli 2024

    Jakarta – Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menyebut syarat pemberian kredit oleh pihak leasing kendaraan kepada masyarakat harus diperketat guna mencegah terjadinya tindak pidana.

    Hal itu berkaca dari kasus penipuan dan penggelapan terkait fidusia jaringan internasional yang dibongkar Bareskrim Polri. Total kerugian akibat kasus itu mencapai ratusan miliar.

    “Makanya saya bilang tadi perlu ada satu regulasi lagi yang memang gak mempermudah untuk mendapatkan kendaraan,” kata dia di Slog Polri pada Kamis (18/7/2024).

    Yusri mengaku sudah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) terkait hal tersebut. Diharapkan, regulasi yang lebih ketat terkait syarat pengajuan kredit kendaraan dapat mencegah terjadinya tindak pidana.

    “Gampang sekali mereka (pelaku kejahatan) bermain, bayar cuma berapa kemudian dia dapat, hilang. Mungkin dia pakai identitas yang nggak jelas,” kata Yusri.

    Tujuh orang ditangkap terkait kasus tindak pidana fidusia jaringan internasional. Mereka, NT berperan selaku debitur, ATH selaku debitur, WRJ selaku penadah, HS selaku penadah, FI selaku pencari debitur, HM selaku pencari debitur, dan WS selaku eksportir.

    Tindak pidana fidusia itu dilakukan dengan cara penadah yakni HS dan WRJ memesan kendaraan bermotor kepada pencari debitur yakni FI dan HM. Kemudian, FI dan HM bergerak mencari debitur yang dapat dimintai KTP sebagai syarat pengajuan kredit ke pihak leasing.

    Setelah data KTP disetujui pihak leasing dan unit motor didapat, unit motor kemudian diserahkan oleh FI dan HM kepada HS dan WRJ untuk disimpan di gudang yang dijadikan tempat penampungan.

    Hukum Indonesia Kepolisian Negara Republik Indonesia Nasional Nusantara POLRI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp Pinterest LinkedIn Telegram Copy Link
    Previous ArticlePolri: Kerugian Akibat Penggelapan Kendaraan dari Indonesia ke Luar Negeri Capai Rp 876 Miliar
    Next Article Memasuki Tahun ke-8, bLU cRU Yamaha Sunday Race Kembali Digelar di Sirkuit Mandalika !

    Berita Terkait

    HONOR 400 dan HONOR X9c Jadi Incaran, Promo Spesial Kemerdekaan Ini Bikin Makin Worth It!

    Jumat, 8 Agustus 2025

    Pilar Ajak Arsitek Rancang Ruang Publik Nyaman di Tangsel

    Kamis, 7 Agustus 2025

    Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2025: Bank Indonesia Perkuat UMKM Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Berkelanjutan

    Kamis, 7 Agustus 2025
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terkini

    Siapkan Program Pemberdayaan Pemuda, DPP AMPI-Golkar Banten Gelar Silaturahmi

    Jumat, 8 Agustus 20251 Views

    HONOR 400 dan HONOR X9c Jadi Incaran, Promo Spesial Kemerdekaan Ini Bikin Makin Worth It!

    Jumat, 8 Agustus 20250 Views

    Pilar Ajak Arsitek Rancang Ruang Publik Nyaman di Tangsel

    Kamis, 7 Agustus 20252 Views

    Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2025: Bank Indonesia Perkuat UMKM Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Berkelanjutan

    Kamis, 7 Agustus 20250 Views

    Samsung Hadirkan Galaxy Buds Core, TWS Yang Punya ANC dengan Harga Rp700 Ribuan!

    Kamis, 7 Agustus 20251 Views

    Uang Primer Adjusted Juli 2025 Tumbuh 7,0%

    Kamis, 7 Agustus 20251 Views

    Optimalkan Energi Bersih, Pertamina Gelar CNG Market Day

    Kamis, 7 Agustus 20250 Views

    Cadangan Devisa Juli 2025 Tetap Tinggi

    Kamis, 7 Agustus 20252 Views

    Samsung Tech Institute Dukung Semangat Kemerdekaan Anak Muda

    Kamis, 7 Agustus 20250 Views

    Cek Langsung ke Pangkalan LPG, Ombudsman RI Apresiasi Kepatuhan Distribusi LPG 3 kg oleh Pertamina Patra Niaga

    Kamis, 7 Agustus 20250 Views
    Don't Miss

    Siapkan Program Pemberdayaan Pemuda, DPP AMPI-Golkar Banten Gelar Silaturahmi

    By beritanusantaraJumat, 8 Agustus 2025

    Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Banten menerima kunjungan khusus Dewan Pimpinan Pusat (DPP)…

    HONOR 400 dan HONOR X9c Jadi Incaran, Promo Spesial Kemerdekaan Ini Bikin Makin Worth It!

    Jumat, 8 Agustus 2025

    Pilar Ajak Arsitek Rancang Ruang Publik Nyaman di Tangsel

    Kamis, 7 Agustus 2025

    Karya Kreatif Indonesia (KKI) 2025: Bank Indonesia Perkuat UMKM Sebagai Motor Penggerak Ekonomi Berkelanjutan

    Kamis, 7 Agustus 2025
    Top Posts

    Vero Sambut Pemimpin Baru untuk Tingkatkan Operasional dan Layanan di Indonesia

    Rabu, 9 Juli 202514 Views

    Smartphone moto g45 5G Perkuat Kinerja Motorola melalui Kontribusinya sebagai Merek Smartphone Terlaris di Lazada Indonesia

    Senin, 28 Juli 20258 Views

    Hari Anak Nasional 2025, Dharma Wanita Kemenperin Resmikan Taman Asuh Anak “Gempita”

    Jumat, 25 Juli 20256 Views

    Pertamina Perkenalkan Inovasi Sistem Perizinan Real-Time di Esri User Conference 2025

    Jumat, 18 Juli 20256 Views
    Berita Nusantara
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
    • Redaksi
    • SOP Perlindungan Wartawan
    • Contact
    © 2025 NONBLOK.COM | Berita Indonesia.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.